<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tax Amnesty, Ibarat Madu dan Racun Bagi Pengembang</title><description>Bukan hanya itu. UU Pengampunan Pajak juga bermanfaat untuk memperbanyak investasi di dalam negeri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/05/04/470/1380314/tax-amnesty-ibarat-madu-dan-racun-bagi-pengembang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/05/04/470/1380314/tax-amnesty-ibarat-madu-dan-racun-bagi-pengembang"/><item><title>Tax Amnesty, Ibarat Madu dan Racun Bagi Pengembang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/05/04/470/1380314/tax-amnesty-ibarat-madu-dan-racun-bagi-pengembang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/05/04/470/1380314/tax-amnesty-ibarat-madu-dan-racun-bagi-pengembang</guid><pubDate>Rabu 04 Mei 2016 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/04/470/1380314/tax-amnesty-ibarat-madu-dan-racun-bagi-pengembang-VTtKRznOHY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/04/470/1380314/tax-amnesty-ibarat-madu-dan-racun-bagi-pengembang-VTtKRznOHY.jpg</image><title>Ilustrasi: Shutterstock</title></images><description>SUNGGUH, pengembang dan bank nasional merupakan dua pendekar utama dalam mengembangkan sektor properti yang saat ini mulai kembali menggeliat.

Bagaimana prospek pengembang di masa mendatang di tengah mimpi suku bunga kredit single digit atau di bawah 10 persen? Tidak dapat dibantah, bank nasional tidak mungkin menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) dan atau kredit pemilikan apartemen (KPA) kalau tidak ada rumah atau apartemen yang dibiayai. Di situlah pengembang terbukti telah memberikan kontribusi tinggi dalam sektor properti dengan membangun perumahan, apartemen, hotel, perkantoran, rumah dan toko (ruko), serta pabrik atau pusat perbelanjaan.

Madu dan Racun

Ternyata terdapat madu (manfaat) dan racun (potensi risiko) bagi pengembang ke depan. Apa itu? Pertama, pengampunan pajak (tax amnesty). Kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok kembali Rancangan Undang- Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Pembahasan RUU itu pernah mengalami kemacetan beberapa saat.

Pemerintah agaknya sudah tidak sabar lagi karena UU itu kelak akan amat membantu pemerintah dalam memperoleh pendapatan dalam negeri dari pajak. Bahkan pemerintah &amp;rdquo;mengancam&amp;rdquo; akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) apabila RUU tidak segera disahkan menjadi UU.

Namun, banyak kalangan menyatakan PP itu kurang kuat sebab harus menyantol UU mengenai Perpajakan. Bukan hanya itu. UU Pengampunan Pajak juga bermanfaat untuk memperbanyak investasi di dalam negeri. Selama ini masih terdapat data yang berbeda antara data pemerintah (Kementerian Keuangan) dan Bank Indonesia (BI).

Menurut pemerintah, UU Pengampunan Pajak akan mendatangkan dana masuk sekitar Rp2.000 triliun, sedangkan BI memperkirakan Rp540 triliun. Tentu saja, dana sebanyak itu akan menjadi pendorong pembangunan dalam negeri yang sangat signifikan. Oleh karena itu, pemerintah sedang merancang aturan yang mengatur instrumen investasi apa saja untuk menampung dana pengampunan pajak.

Dana itu bisa masuk ke sektor properti, infrastruktur, perbankan, surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, dan reksa dana. Nah, ketika misalnya Rp50 triliun bisa masuk ke sektor properti, maka sektor properti sebagai sektor pendorong pertumbuhan ekonomi akan kian mencorong. Kedua, suku bunga kredit single digit.

Sudah barang tentu, pengembang akan menyambut baik rencana agung pemerintah untuk menciptakan suku bunga kredit tunggal alias single digit pada akhir 2016. Bahkan pemerintah berani mencapai suku bunga kredit 7&amp;ndash;8 persen pada akhir 2017. Wow! Dengan demikian, suku bunga kredit termasuk KPR dan KPA akan semakin menipis.

Apa manfaatnya? Masyarakat akan makin banyak kesempatan untuk memiliki rumah lantaran suku bunga KPR dan KPA makin menurun. Artinya, daya beli masyarakat akan terdongkrak naik. Pengembang pun akan makin girang mengingat rumah dan apartemen bakal laris manis. Demikian pula bank nasional akan makin banyak mengantongi pendapatan tinggi dari penyaluran KPR dan KPA.

Ketika sektor properti makin bergairah, maka ratusan bisnis lainnya akan ikut bergairah. Itu sudah formula. Ketiga, peraturan menteri (permen). Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13/2016, tanggal 21 Maret 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia menjadi stimulus tersendiri bagi sektor properti.

Terutama menengah ke atas. Keempat, pemangkasan perizinan pembangunan properti. Tekad bulat pemerintah untuk segera memangkas 33 perizinan menjadi 21 buah merupakan jalan pintas yang mampu memperlancar pembangunan perumahan. Hal ini terutama untuk meningkatkan pembangunan perumahan bersubsidi atau KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kelima, kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Selain empat madu tersebut, terdapat racun (potensi risiko) bagi pengembang yakni NJOP. Mengapa? Tengok saja, kini beberapa daerah menggenjot pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menaikkan NJOP. Bagi daerah, PBB menjadi salah satu penerimaan asli daerah (PAD) yang gemerincing sekarang ini. Kenaikan NJOP berkisar 29&amp;ndash;300 persen pada 2015.

Bukan main! Sebagai contoh, Tangerang Selatan menaikkan NJOP hingga 29 persen, disusul oleh Depok yang merancang akan mengerek NJOP hingga 100 persen secara bertahap mulai 2015. Makassar sudah menaikkan NJOP sejak tahun lalu, kemudian Kota Bogor pada awal 2016 menaikkan NJOP 80&amp;ndash;150 persen. Di seluruh Indonesia, juara kenaikan NJOP sementara ini dipegang Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, yang menaikkan NJOP 2015 sampai 300 persen.

Ingat, kenaikan NJOP itu akan menaikkan harga lahan. Di sinilah, pengembang bakal minum racun. Dengan bahasa lebih bening, ketika harga lahan makin tinggi, maka pengembang akan makin sulit memperoleh lahan untuk pembangunan perumahan atau apartemen. Maka, sudah saatnya pemerintah membatasi kenaikan NJOP yang tidak wajar itu.</description><content:encoded>SUNGGUH, pengembang dan bank nasional merupakan dua pendekar utama dalam mengembangkan sektor properti yang saat ini mulai kembali menggeliat.

Bagaimana prospek pengembang di masa mendatang di tengah mimpi suku bunga kredit single digit atau di bawah 10 persen? Tidak dapat dibantah, bank nasional tidak mungkin menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) dan atau kredit pemilikan apartemen (KPA) kalau tidak ada rumah atau apartemen yang dibiayai. Di situlah pengembang terbukti telah memberikan kontribusi tinggi dalam sektor properti dengan membangun perumahan, apartemen, hotel, perkantoran, rumah dan toko (ruko), serta pabrik atau pusat perbelanjaan.

Madu dan Racun

Ternyata terdapat madu (manfaat) dan racun (potensi risiko) bagi pengembang ke depan. Apa itu? Pertama, pengampunan pajak (tax amnesty). Kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang menggodok kembali Rancangan Undang- Undang (RUU) Pengampunan Pajak. Pembahasan RUU itu pernah mengalami kemacetan beberapa saat.

Pemerintah agaknya sudah tidak sabar lagi karena UU itu kelak akan amat membantu pemerintah dalam memperoleh pendapatan dalam negeri dari pajak. Bahkan pemerintah &amp;rdquo;mengancam&amp;rdquo; akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) apabila RUU tidak segera disahkan menjadi UU.

Namun, banyak kalangan menyatakan PP itu kurang kuat sebab harus menyantol UU mengenai Perpajakan. Bukan hanya itu. UU Pengampunan Pajak juga bermanfaat untuk memperbanyak investasi di dalam negeri. Selama ini masih terdapat data yang berbeda antara data pemerintah (Kementerian Keuangan) dan Bank Indonesia (BI).

Menurut pemerintah, UU Pengampunan Pajak akan mendatangkan dana masuk sekitar Rp2.000 triliun, sedangkan BI memperkirakan Rp540 triliun. Tentu saja, dana sebanyak itu akan menjadi pendorong pembangunan dalam negeri yang sangat signifikan. Oleh karena itu, pemerintah sedang merancang aturan yang mengatur instrumen investasi apa saja untuk menampung dana pengampunan pajak.

Dana itu bisa masuk ke sektor properti, infrastruktur, perbankan, surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, dan reksa dana. Nah, ketika misalnya Rp50 triliun bisa masuk ke sektor properti, maka sektor properti sebagai sektor pendorong pertumbuhan ekonomi akan kian mencorong. Kedua, suku bunga kredit single digit.

Sudah barang tentu, pengembang akan menyambut baik rencana agung pemerintah untuk menciptakan suku bunga kredit tunggal alias single digit pada akhir 2016. Bahkan pemerintah berani mencapai suku bunga kredit 7&amp;ndash;8 persen pada akhir 2017. Wow! Dengan demikian, suku bunga kredit termasuk KPR dan KPA akan semakin menipis.

Apa manfaatnya? Masyarakat akan makin banyak kesempatan untuk memiliki rumah lantaran suku bunga KPR dan KPA makin menurun. Artinya, daya beli masyarakat akan terdongkrak naik. Pengembang pun akan makin girang mengingat rumah dan apartemen bakal laris manis. Demikian pula bank nasional akan makin banyak mengantongi pendapatan tinggi dari penyaluran KPR dan KPA.

Ketika sektor properti makin bergairah, maka ratusan bisnis lainnya akan ikut bergairah. Itu sudah formula. Ketiga, peraturan menteri (permen). Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13/2016, tanggal 21 Maret 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia menjadi stimulus tersendiri bagi sektor properti.

Terutama menengah ke atas. Keempat, pemangkasan perizinan pembangunan properti. Tekad bulat pemerintah untuk segera memangkas 33 perizinan menjadi 21 buah merupakan jalan pintas yang mampu memperlancar pembangunan perumahan. Hal ini terutama untuk meningkatkan pembangunan perumahan bersubsidi atau KPR FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kelima, kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP). Selain empat madu tersebut, terdapat racun (potensi risiko) bagi pengembang yakni NJOP. Mengapa? Tengok saja, kini beberapa daerah menggenjot pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menaikkan NJOP. Bagi daerah, PBB menjadi salah satu penerimaan asli daerah (PAD) yang gemerincing sekarang ini. Kenaikan NJOP berkisar 29&amp;ndash;300 persen pada 2015.

Bukan main! Sebagai contoh, Tangerang Selatan menaikkan NJOP hingga 29 persen, disusul oleh Depok yang merancang akan mengerek NJOP hingga 100 persen secara bertahap mulai 2015. Makassar sudah menaikkan NJOP sejak tahun lalu, kemudian Kota Bogor pada awal 2016 menaikkan NJOP 80&amp;ndash;150 persen. Di seluruh Indonesia, juara kenaikan NJOP sementara ini dipegang Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, yang menaikkan NJOP 2015 sampai 300 persen.

Ingat, kenaikan NJOP itu akan menaikkan harga lahan. Di sinilah, pengembang bakal minum racun. Dengan bahasa lebih bening, ketika harga lahan makin tinggi, maka pengembang akan makin sulit memperoleh lahan untuk pembangunan perumahan atau apartemen. Maka, sudah saatnya pemerintah membatasi kenaikan NJOP yang tidak wajar itu.</content:encoded></item></channel></rss>
