<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Siapkan Aturan Teknis Gaji Tambahan PNS</title><description>Pemerintah sedang mempersiapkan aturan teknis mengenai gaji tambahan pegawai negeri sipil (PNS).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/05/14/320/1388235/pemerintah-siapkan-aturan-teknis-gaji-tambahan-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/05/14/320/1388235/pemerintah-siapkan-aturan-teknis-gaji-tambahan-pns"/><item><title>Pemerintah Siapkan Aturan Teknis Gaji Tambahan PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/05/14/320/1388235/pemerintah-siapkan-aturan-teknis-gaji-tambahan-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/05/14/320/1388235/pemerintah-siapkan-aturan-teknis-gaji-tambahan-pns</guid><pubDate>Sabtu 14 Mei 2016 11:58 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/14/320/1388235/pemerintah-siapkan-aturan-teknis-gaji-tambahan-pns-j1uuiunSo7.gif" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi : Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/14/320/1388235/pemerintah-siapkan-aturan-teknis-gaji-tambahan-pns-j1uuiunSo7.gif</image><title>Ilustrasi : Okezone</title></images><description>
JAKARTA - Pemerintah sedang mempersiapkan aturan teknis mengenai gaji tambahan pegawai negeri sipil (PNS). Gaji tersebut antara lain gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR), atau yang sering disebut dengan gaji ke-14.
&amp;rdquo;Hal itu akan menjadi jelas setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengenai kedua hal tersebut,&amp;rdquo; kata Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Hidayah Azmi Nasution.
(Baca: Menaker: Masa Kerja Sebulan Berhak Dapat THR)
Saat ini, Rancangan PP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah harmonisasi baru dikembalikan ke Kemenpan- RB untuk kemudian diajukan ke Presiden.
Dia mengakui bahwa dalam Rancangan PP tersebut tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Bulan Juli. &amp;rdquo;Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,&amp;rdquo; jelasnya. Ditambahkannya, THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/07/23/20439/127949_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ribuan Guru Honorer Antre CPNS&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sedangkan untuk gaji ke- 13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan PANRB (Menpan- RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). &amp;rdquo;Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,&amp;rdquo;ujar Yuddy.
THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat. Adapun mekanisme pencairan gaji ke- 14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok. (kmj)</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemerintah sedang mempersiapkan aturan teknis mengenai gaji tambahan pegawai negeri sipil (PNS). Gaji tersebut antara lain gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR), atau yang sering disebut dengan gaji ke-14.
&amp;rdquo;Hal itu akan menjadi jelas setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengenai kedua hal tersebut,&amp;rdquo; kata Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Hidayah Azmi Nasution.
(Baca: Menaker: Masa Kerja Sebulan Berhak Dapat THR)
Saat ini, Rancangan PP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah harmonisasi baru dikembalikan ke Kemenpan- RB untuk kemudian diajukan ke Presiden.
Dia mengakui bahwa dalam Rancangan PP tersebut tertulis, pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Bulan Juli. &amp;rdquo;Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,&amp;rdquo; jelasnya. Ditambahkannya, THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya. Namun besaran THR lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/07/23/20439/127949_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ribuan Guru Honorer Antre CPNS&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sedangkan untuk gaji ke- 13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan PANRB (Menpan- RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan dalam waktu dekat pemerintah akan memberikan gaji ke-13 dan THR kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). &amp;rdquo;Gaji ke-13 diberikan saat anak- anak masuk sekolah, THR akan dibayarkan menjelang lebaran,&amp;rdquo;ujar Yuddy.
THR atau gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan PNS saat merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS meningkat. Adapun mekanisme pencairan gaji ke- 14 ini sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13. Namun besarannya sama dengan satu kali dari gaji pokok. (kmj)</content:encoded></item></channel></rss>
