<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Usah Dikaji, Jokowi Minta Mendagri Hapus 3.000 Perda Bermasalah</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar selambat-lambatnya pada bulan Juli 2016 bisa</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/05/24/320/1396244/tak-usah-dikaji-jokowi-minta-mendagri-hapus-3-000-perda-bermasalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/05/24/320/1396244/tak-usah-dikaji-jokowi-minta-mendagri-hapus-3-000-perda-bermasalah"/><item><title>Tak Usah Dikaji, Jokowi Minta Mendagri Hapus 3.000 Perda Bermasalah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/05/24/320/1396244/tak-usah-dikaji-jokowi-minta-mendagri-hapus-3-000-perda-bermasalah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/05/24/320/1396244/tak-usah-dikaji-jokowi-minta-mendagri-hapus-3-000-perda-bermasalah</guid><pubDate>Selasa 24 Mei 2016 09:50 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/24/320/1396244/tak-usah-dikaji-jokowi-minta-mendagri-hapus-3-000-perda-bermasalah-YNnO2JZOSn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/24/320/1396244/tak-usah-dikaji-jokowi-minta-mendagri-hapus-3-000-perda-bermasalah-YNnO2JZOSn.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar selambat-lambatnya pada bulan Juli 2016 bisa menghapus 3.000 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.
&amp;ldquo;Tidak usah pakai dikaji, tidak usah karena tahun lalu saya suruh mengkaji, satu bulannya dapat tujuh. Kalau 3.000 butuh berapa tahun kita habis waktu kita? Sudah enggak usah pakai kaji-kajian langsung dihapuskan,&amp;rdquo; kata Presiden Jokowi seperti dilansir laman Setkab, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Menurut Presiden, kita sekarang mempunyai 42 ribu aturan regulasi, baik yang ada di Undang-Undang, di Peraturan Presiden (Perpres), di Peraturan Pemerintah (PP), di Peraturan Menteri (Permen), dan juga di Perda.
(Baca Juga: Mendagri Pangkas 3.000 Perizinan yang Hambat Investasi di Daerah)
Yang harus kita perbuat saat ini dengan persoalan-persoalan seperti ini, lanjut Presiden, adalah berpikir sederhana.
&amp;ldquo;Seperti inilah yang harus kita potong secepat cepatnya. Dipotong, dibuang, disederhanakan sehingga semuanya menjadi cepat karena kita berkompetisi, kita bersaing dengan negara-negara yang lain yang mempunyai kecepatan yang sudah mendahului kita,&amp;rdquo; tutur Presiden seraya menekankan, kalau kita ingin mendahului, maka hal seperti ini yang harus diperhatikan.
Terhadap 42 ribu peraturan itu, Presiden minta  juga melihat secara seksama. Ia menegaskan, kalau kira-kira menambah ruwet, menambah panjang, merepotkan, menambah panjang masalah, agar dipilih dihapus, dipilih dihapus.
&amp;ldquo;Kalau undang-undang dikumpulkan semuanya lalu direvisi, tidak menerbitkan undang undang yang baru tapi ini direvisi sehingga mempercepat laju pembangunan kita,&amp;rdquo; terang Presiden Jokowi.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar selambat-lambatnya pada bulan Juli 2016 bisa menghapus 3.000 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.
&amp;ldquo;Tidak usah pakai dikaji, tidak usah karena tahun lalu saya suruh mengkaji, satu bulannya dapat tujuh. Kalau 3.000 butuh berapa tahun kita habis waktu kita? Sudah enggak usah pakai kaji-kajian langsung dihapuskan,&amp;rdquo; kata Presiden Jokowi seperti dilansir laman Setkab, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Menurut Presiden, kita sekarang mempunyai 42 ribu aturan regulasi, baik yang ada di Undang-Undang, di Peraturan Presiden (Perpres), di Peraturan Pemerintah (PP), di Peraturan Menteri (Permen), dan juga di Perda.
(Baca Juga: Mendagri Pangkas 3.000 Perizinan yang Hambat Investasi di Daerah)
Yang harus kita perbuat saat ini dengan persoalan-persoalan seperti ini, lanjut Presiden, adalah berpikir sederhana.
&amp;ldquo;Seperti inilah yang harus kita potong secepat cepatnya. Dipotong, dibuang, disederhanakan sehingga semuanya menjadi cepat karena kita berkompetisi, kita bersaing dengan negara-negara yang lain yang mempunyai kecepatan yang sudah mendahului kita,&amp;rdquo; tutur Presiden seraya menekankan, kalau kita ingin mendahului, maka hal seperti ini yang harus diperhatikan.
Terhadap 42 ribu peraturan itu, Presiden minta  juga melihat secara seksama. Ia menegaskan, kalau kira-kira menambah ruwet, menambah panjang, merepotkan, menambah panjang masalah, agar dipilih dihapus, dipilih dihapus.
&amp;ldquo;Kalau undang-undang dikumpulkan semuanya lalu direvisi, tidak menerbitkan undang undang yang baru tapi ini direvisi sehingga mempercepat laju pembangunan kita,&amp;rdquo; terang Presiden Jokowi.</content:encoded></item></channel></rss>
