<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU Anti-Krisis Kikis Kekhawatiran Pengusaha dan Investor</title><description>Menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowadojo, terdapat delapan hal penting yang terdapat dalam UU ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/05/30/20/1401085/uu-anti-krisis-kikis-kekhawatiran-pengusaha-dan-investor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/05/30/20/1401085/uu-anti-krisis-kikis-kekhawatiran-pengusaha-dan-investor"/><item><title>UU Anti-Krisis Kikis Kekhawatiran Pengusaha dan Investor</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/05/30/20/1401085/uu-anti-krisis-kikis-kekhawatiran-pengusaha-dan-investor</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/05/30/20/1401085/uu-anti-krisis-kikis-kekhawatiran-pengusaha-dan-investor</guid><pubDate>Senin 30 Mei 2016 11:19 WIB</pubDate><dc:creator>Dedy Afrianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/05/30/20/1401085/uu-anti-krisis-kikis-kekhawatiran-pengusaha-dan-investor-XAD0jUncZZ.gif" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur BI Agus Martowardojo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/05/30/20/1401085/uu-anti-krisis-kikis-kekhawatiran-pengusaha-dan-investor-XAD0jUncZZ.gif</image><title>Gubernur BI Agus Martowardojo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan pada akhirnya berhasil meloloskan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) pada tingkat DPR. RUU PPKSK ini disahkan menjadi UU pada 17 Maret lalu setelah Kementerian Keuangan berjuang sejak tahun 2008 di Komisi XI DPR RI.
Menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowadojo, terdapat delapan hal penting yang terdapat dalam UU ini. Delapan hal penting inilah yang nantinya dapat memberikan kepastian kepada pengusaha terhadap mitigasi krisis keuangan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya kepada perbankan.
&quot;Ada delapan hal penting dalam UU ini, pertama adalah pembuatan KKSK untuk memperkuat peran dan koordinasi antara pemerintah BI OJK dan LPS dalam PPKSK. Sedangkan hal kedua adalah, penguatan fungsi pengawasan dan pengaturan bank,&quot; jelas Agus di kantor pusat BI, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Faktor ketiga adalah adanya pengutamaan prinsip bail in yang dapat mencegah krisis perbankan sejak awal. Sedangkan faktor keempat adalah adanya penyediaan pinjaman jangka pendek dengan agunan berkualitas tinggi terhadap perbankan.
[Baca juga: Ngetes UU, Pemerintah Bakal Lakukan Simulasi Penanganan Krisis]
Selanjutnya, kata Agus, dalam UU ini terdapat penanganan sedini mungkin oleh OJK dan LPS jika ada bank sistemik yang bermasalah. Selain itu juga terdapat penanganan sovabilitas bank sejak awal untuk mencegah terjadinya krisis.
&quot;Selain itu juga terdapat wewenang Presiden berdasarkan dengan rekomendasi kksk mengenai pembentuan badan restrukturisasi serta adanya bantuan hukum memadai,&quot; jelas Agus.
Dengan begitu, kedelapan hal ini nantinya akan memberikan kepastian kepada investor mengenai kesehatan perbankan di Indonesia. Kebijakan makroprudensial pun telah dipersiapkan oleh BI agar perbankan juga dapat berkembang untuk menyentuh langsung kehidupan perekonomian masyarakat.
&quot;Dalam konteks kebijakan makroprudensial diarahkan untuk memperkuat perdalaman, likuiditas. Juga nanti diharapkan mampu memfasilitas intermediasi bank yang prudent dan membiayai sektor-sektor produktif,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan pada akhirnya berhasil meloloskan Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) pada tingkat DPR. RUU PPKSK ini disahkan menjadi UU pada 17 Maret lalu setelah Kementerian Keuangan berjuang sejak tahun 2008 di Komisi XI DPR RI.
Menurut Gubernur Bank Indonesia Agus Martowadojo, terdapat delapan hal penting yang terdapat dalam UU ini. Delapan hal penting inilah yang nantinya dapat memberikan kepastian kepada pengusaha terhadap mitigasi krisis keuangan yang dilakukan oleh pemerintah, khususnya kepada perbankan.
&quot;Ada delapan hal penting dalam UU ini, pertama adalah pembuatan KKSK untuk memperkuat peran dan koordinasi antara pemerintah BI OJK dan LPS dalam PPKSK. Sedangkan hal kedua adalah, penguatan fungsi pengawasan dan pengaturan bank,&quot; jelas Agus di kantor pusat BI, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Faktor ketiga adalah adanya pengutamaan prinsip bail in yang dapat mencegah krisis perbankan sejak awal. Sedangkan faktor keempat adalah adanya penyediaan pinjaman jangka pendek dengan agunan berkualitas tinggi terhadap perbankan.
[Baca juga: Ngetes UU, Pemerintah Bakal Lakukan Simulasi Penanganan Krisis]
Selanjutnya, kata Agus, dalam UU ini terdapat penanganan sedini mungkin oleh OJK dan LPS jika ada bank sistemik yang bermasalah. Selain itu juga terdapat penanganan sovabilitas bank sejak awal untuk mencegah terjadinya krisis.
&quot;Selain itu juga terdapat wewenang Presiden berdasarkan dengan rekomendasi kksk mengenai pembentuan badan restrukturisasi serta adanya bantuan hukum memadai,&quot; jelas Agus.
Dengan begitu, kedelapan hal ini nantinya akan memberikan kepastian kepada investor mengenai kesehatan perbankan di Indonesia. Kebijakan makroprudensial pun telah dipersiapkan oleh BI agar perbankan juga dapat berkembang untuk menyentuh langsung kehidupan perekonomian masyarakat.
&quot;Dalam konteks kebijakan makroprudensial diarahkan untuk memperkuat perdalaman, likuiditas. Juga nanti diharapkan mampu memfasilitas intermediasi bank yang prudent dan membiayai sektor-sektor produktif,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
