<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Tak Ingin Anggaran Selalu Naik tapi Pertumbuhan Ekonomi Melempem</title><description>Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution telah memutuskan untuk membentuk Peraturan Pemerintah (PP)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/06/20/1407366/jokowi-tak-ingin-anggaran-selalu-naik-tapi-pertumbuhan-ekonomi-melempem</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/06/06/20/1407366/jokowi-tak-ingin-anggaran-selalu-naik-tapi-pertumbuhan-ekonomi-melempem"/><item><title>Jokowi Tak Ingin Anggaran Selalu Naik tapi Pertumbuhan Ekonomi Melempem</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/06/20/1407366/jokowi-tak-ingin-anggaran-selalu-naik-tapi-pertumbuhan-ekonomi-melempem</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/06/06/20/1407366/jokowi-tak-ingin-anggaran-selalu-naik-tapi-pertumbuhan-ekonomi-melempem</guid><pubDate>Senin 06 Juni 2016 12:42 WIB</pubDate><dc:creator>Dedy Afrianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/06/20/1407366/jokowi-tak-ingin-anggaran-selalu-naik-tapi-pertumbuhan-ekonomi-melempem-DGSqPCxpTQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/06/20/1407366/jokowi-tak-ingin-anggaran-selalu-naik-tapi-pertumbuhan-ekonomi-melempem-DGSqPCxpTQ.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution telah memutuskan untuk membentuk Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait perencanaan penganggaran. PP baru ini merupakan pengganti dari dua PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 40 tahun 2006 tentang sistem perencanaan nasional dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang keuangan negara.
Menurut Darmin, PP ini sengaja dibentuk agar fungsi perencanaan dan penganggaran dapat berjalan baik. Pasalnya, selama ini buku perencanaan dan penganggaran belum berjalan secara optimal.
&quot;Sebenarnya kita kan punya UU Keuangan Negara, kita punya UU Perencanaan, cuma mau dihidupkan lebih ke dua-duanya berfungsi. Biar fungsi perencanaannya itu lebih berfungsi. Sehingga fungsi perencanaan dan penganggaran itu berfungsi dengan baik,&quot; kata Darmin saat ditemui di kantornya usai kembali dari Istana Negara, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Menurut Darmin, PP ini sengaja dibentuk agar pendanaan lebih difokuskan kepada sektor prioritas. Sehingga, kenaikan APBN setiap tahunnya kini tak lagi menjamin kenaikan anggaran pada berbagai sektor.
&quot;Presiden itu kan ingin anggaran itu enggak sekadar naik. APBN naik 10 persen semuanya naik 10 persen. Akhirnya terlalu mahal, harus jelas prioritas itu program apa. Itu (anggaran prioritas)  yang naik anggarannya yang lain enggak usah. Selama ini penganggaran itu naik saja semuanya,&quot; imbuh Darmin.
Selain itu, selama ini pertumbuhan APBN tidak selalu diiringi oleh pertumbuhan ekonomi. Hal ini pun membuat Darmin kecewa dan akhirnya memutuskan akan memprioritaskan pertumbuhan anggaran pada sektor prioritas yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
&quot;Sekarang bagaimana fungsi perencanaan dan penganggaran bekerja sama-sama optimum. Sehingga perencanaan APBN itu harus sesuai program prioritas. Yang lain boleh naik tapi enggak setinggi prioritas. Tapi selama ini ekonomi tumbuh tidak cepat dengan pertumbuhan APBN,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution telah memutuskan untuk membentuk Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait perencanaan penganggaran. PP baru ini merupakan pengganti dari dua PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 40 tahun 2006 tentang sistem perencanaan nasional dan PP Nomor 90 Tahun 2010 tentang keuangan negara.
Menurut Darmin, PP ini sengaja dibentuk agar fungsi perencanaan dan penganggaran dapat berjalan baik. Pasalnya, selama ini buku perencanaan dan penganggaran belum berjalan secara optimal.
&quot;Sebenarnya kita kan punya UU Keuangan Negara, kita punya UU Perencanaan, cuma mau dihidupkan lebih ke dua-duanya berfungsi. Biar fungsi perencanaannya itu lebih berfungsi. Sehingga fungsi perencanaan dan penganggaran itu berfungsi dengan baik,&quot; kata Darmin saat ditemui di kantornya usai kembali dari Istana Negara, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Menurut Darmin, PP ini sengaja dibentuk agar pendanaan lebih difokuskan kepada sektor prioritas. Sehingga, kenaikan APBN setiap tahunnya kini tak lagi menjamin kenaikan anggaran pada berbagai sektor.
&quot;Presiden itu kan ingin anggaran itu enggak sekadar naik. APBN naik 10 persen semuanya naik 10 persen. Akhirnya terlalu mahal, harus jelas prioritas itu program apa. Itu (anggaran prioritas)  yang naik anggarannya yang lain enggak usah. Selama ini penganggaran itu naik saja semuanya,&quot; imbuh Darmin.
Selain itu, selama ini pertumbuhan APBN tidak selalu diiringi oleh pertumbuhan ekonomi. Hal ini pun membuat Darmin kecewa dan akhirnya memutuskan akan memprioritaskan pertumbuhan anggaran pada sektor prioritas yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi.
&quot;Sekarang bagaimana fungsi perencanaan dan penganggaran bekerja sama-sama optimum. Sehingga perencanaan APBN itu harus sesuai program prioritas. Yang lain boleh naik tapi enggak setinggi prioritas. Tapi selama ini ekonomi tumbuh tidak cepat dengan pertumbuhan APBN,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
