<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masyarakat Maluku Boleh Kelola Tambang Emas, Ini Syaratnya</title><description>Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tambang ini tidak lepas kepada investor asing.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/13/320/1413585/masyarakat-maluku-boleh-kelola-tambang-emas-ini-syaratnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/06/13/320/1413585/masyarakat-maluku-boleh-kelola-tambang-emas-ini-syaratnya"/><item><title>Masyarakat Maluku Boleh Kelola Tambang Emas, Ini Syaratnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/13/320/1413585/masyarakat-maluku-boleh-kelola-tambang-emas-ini-syaratnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/06/13/320/1413585/masyarakat-maluku-boleh-kelola-tambang-emas-ini-syaratnya</guid><pubDate>Senin 13 Juni 2016 12:43 WIB</pubDate><dc:creator>Dedy Afrianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/13/320/1413585/masyarakat-maluku-boleh-kelola-tambang-emas-ini-syaratnya-kqyie2Q5vc.gif" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi : Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/13/320/1413585/masyarakat-maluku-boleh-kelola-tambang-emas-ini-syaratnya-kqyie2Q5vc.gif</image><title>Ilustrasi : Okezone</title></images><description>JAKARTA - Tokoh adat dari Pulau Buru, Maluku, siang ini menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said serta beberapa pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melaporkan polemik pengelolaan potensi tambang emas yang ada di Pulau Buru. Diperkirakan, potensi emas di daerah ini mencapai sebesar 1.750 ton.
Kawasan ini pun direncanakan akan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Artinya, masyarakat di Pulau Buru memiliki hak sepenuhnya untuk memanfaatkan hasil tambang ini. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tambang ini tidak lepas kepada investor asing.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah adanya cadangan emas yang dimiliki di permukaan tanah. Namun, hingga saat ini belum dapat diketahui total potensi yang ada karena masih harus dilakukan penelitian lebih lanjut.
&quot;Saat ini masih diteliti, kalau itu (potensi) enggak bisa ditebak,&quot; kata Bambang Gatot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2016).
[Baca juga: Simpan Emas 1.750 Ton, Pulau Buru Bakal Diproteksi]
Selain itu, lanjutnya, harus terdapat kajian khusus dari pemerintah daerah mengenai dampak terhadap lingkungan dari tambang yang dilakukan. Kajian Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) pun hingga saat ini masih ditunggu dari pejabat provinsi.
&quot;Provinsi melakukan evaluasi. Kita lihat Amfal dulu lah. Kalau Amdal belum ada kan enggak bisa. Itu tugas provinsi,&quot; imbuh Bambang.
Masyarakat pun nantinya akan diikutsertakan dalam pembahasan mengakui WPR ini. Masyarakat nantinya akan terlihat lebih jauh dalam kajian mengenai Amdal.
&quot;Waktu mengerjakan Amdal biasanya ada diskusi barang mayarakat,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Tokoh adat dari Pulau Buru, Maluku, siang ini menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said serta beberapa pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melaporkan polemik pengelolaan potensi tambang emas yang ada di Pulau Buru. Diperkirakan, potensi emas di daerah ini mencapai sebesar 1.750 ton.
Kawasan ini pun direncanakan akan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Artinya, masyarakat di Pulau Buru memiliki hak sepenuhnya untuk memanfaatkan hasil tambang ini. Namun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tambang ini tidak lepas kepada investor asing.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah adanya cadangan emas yang dimiliki di permukaan tanah. Namun, hingga saat ini belum dapat diketahui total potensi yang ada karena masih harus dilakukan penelitian lebih lanjut.
&quot;Saat ini masih diteliti, kalau itu (potensi) enggak bisa ditebak,&quot; kata Bambang Gatot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/6/2016).
[Baca juga: Simpan Emas 1.750 Ton, Pulau Buru Bakal Diproteksi]
Selain itu, lanjutnya, harus terdapat kajian khusus dari pemerintah daerah mengenai dampak terhadap lingkungan dari tambang yang dilakukan. Kajian Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) pun hingga saat ini masih ditunggu dari pejabat provinsi.
&quot;Provinsi melakukan evaluasi. Kita lihat Amfal dulu lah. Kalau Amdal belum ada kan enggak bisa. Itu tugas provinsi,&quot; imbuh Bambang.
Masyarakat pun nantinya akan diikutsertakan dalam pembahasan mengakui WPR ini. Masyarakat nantinya akan terlihat lebih jauh dalam kajian mengenai Amdal.
&quot;Waktu mengerjakan Amdal biasanya ada diskusi barang mayarakat,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
