<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>H-7 Lebaran, Industri Wajib Bayar THR Buruh</title><description>Perusahaan yang beroperasi di Sukoharjo diwanti-wanti untuk memenuhi  kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7  Lebaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/16/320/1416809/h-7-lebaran-industri-wajib-bayar-thr-buruh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/06/16/320/1416809/h-7-lebaran-industri-wajib-bayar-thr-buruh"/><item><title>H-7 Lebaran, Industri Wajib Bayar THR Buruh</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/16/320/1416809/h-7-lebaran-industri-wajib-bayar-thr-buruh</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/06/16/320/1416809/h-7-lebaran-industri-wajib-bayar-thr-buruh</guid><pubDate>Kamis 16 Juni 2016 13:44 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/16/320/1416809/h-7-lebaran-industri-wajib-bayar-thr-buruh-NqwhG3m449.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi : Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/16/320/1416809/h-7-lebaran-industri-wajib-bayar-thr-buruh-NqwhG3m449.jpg</image><title>Ilustrasi : Okezone</title></images><description>SUKOHARJO - Perusahaan yang beroperasi di Sukoharjo diwanti-wanti untuk memenuhi kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan melakukan pemantauan pembayaran THR buruh. Pantauan akan dilakukan secara langsung ke 470 perusahaan yang beroperasi di Sukoharjo.

Sebelumnya, seluruh industri yang ada sudah menyatakan kesiapannya membayarkan tunjangan kepada pekerjanya. &amp;ldquo;Pengecekan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan asosiasi perusahaan dan juga serikat pekerja.

Kita ingin memastikan jika semua pekerja mendapatkan haknya,&amp;rdquo; kata Kepala Disnakertrans Sukoharjo Rusdiyono kemarin. Pengecekan akan dilakukan secara random dengan mengambil sampel dari empat perusahaan.

Hanya, Rusdiyono enggan membeberkan industri yang dimaksud. Sebelumnya, Disnakertrans sudah melayangkan surat edaran meminta seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada buruh. Selain surat edaran, Disnakertrans juga menindaklanjuti dengan pertemuan bersama melibatkan perusahaan dan serikat pekerja.

Sesuai aturan, pembayaran THR dilakukan perusahaan H-14 Lebaran. Jika tidak mampu, perusahaan dapat melakukan pembayaran maksimal pada H-7 Lebaran.

&amp;ldquo;Soal realisasi pembayaran THR juga akan disesuaikan perusahaan dengan waktu libur buruh, dan kemungkinan maksimal dilakukan H-7 Lebaran,&amp;rdquo; papar Rusdiyono. Sekadar diketahui, di Sukoharjo terdapat ada 470 perusahaan dari skala kecil, menengah, dan besar.

Di perusahaan tersebut terdapat puluhan ribu buruh yang bekerja. Industri tersebut bergerak di berbagai bidang, seperti tekstil, makanan, minuman farmasi, dan jasa.

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno menyatakan pembayaran THR sudah tertuang dalam peraturan menteri tenaga kerja.

Perusahaan wajib menaati dengan membayar tunjangan tepat waktu. SPRI juga akan memantau secara langsung proses pembayaran di perusahaan. Selain itu, pihaknya membuka pengaduan dari para buruh apabila terjadi pelanggaran.

&amp;ldquo;SPRI Sukoharjo tetap melakukan pengawasan bersama Disnakertrans. Selain itu, kami juga siap menampung aduan buruh jika ada pelanggaran dalam pembayaran THR,&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>SUKOHARJO - Perusahaan yang beroperasi di Sukoharjo diwanti-wanti untuk memenuhi kewajibannya membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran.

Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan melakukan pemantauan pembayaran THR buruh. Pantauan akan dilakukan secara langsung ke 470 perusahaan yang beroperasi di Sukoharjo.

Sebelumnya, seluruh industri yang ada sudah menyatakan kesiapannya membayarkan tunjangan kepada pekerjanya. &amp;ldquo;Pengecekan akan dilakukan dalam waktu dekat dengan melibatkan asosiasi perusahaan dan juga serikat pekerja.

Kita ingin memastikan jika semua pekerja mendapatkan haknya,&amp;rdquo; kata Kepala Disnakertrans Sukoharjo Rusdiyono kemarin. Pengecekan akan dilakukan secara random dengan mengambil sampel dari empat perusahaan.

Hanya, Rusdiyono enggan membeberkan industri yang dimaksud. Sebelumnya, Disnakertrans sudah melayangkan surat edaran meminta seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada buruh. Selain surat edaran, Disnakertrans juga menindaklanjuti dengan pertemuan bersama melibatkan perusahaan dan serikat pekerja.

Sesuai aturan, pembayaran THR dilakukan perusahaan H-14 Lebaran. Jika tidak mampu, perusahaan dapat melakukan pembayaran maksimal pada H-7 Lebaran.

&amp;ldquo;Soal realisasi pembayaran THR juga akan disesuaikan perusahaan dengan waktu libur buruh, dan kemungkinan maksimal dilakukan H-7 Lebaran,&amp;rdquo; papar Rusdiyono. Sekadar diketahui, di Sukoharjo terdapat ada 470 perusahaan dari skala kecil, menengah, dan besar.

Di perusahaan tersebut terdapat puluhan ribu buruh yang bekerja. Industri tersebut bergerak di berbagai bidang, seperti tekstil, makanan, minuman farmasi, dan jasa.

Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno menyatakan pembayaran THR sudah tertuang dalam peraturan menteri tenaga kerja.

Perusahaan wajib menaati dengan membayar tunjangan tepat waktu. SPRI juga akan memantau secara langsung proses pembayaran di perusahaan. Selain itu, pihaknya membuka pengaduan dari para buruh apabila terjadi pelanggaran.

&amp;ldquo;SPRI Sukoharjo tetap melakukan pengawasan bersama Disnakertrans. Selain itu, kami juga siap menampung aduan buruh jika ada pelanggaran dalam pembayaran THR,&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
