<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Teken PP 14, Pemerintah 'Paksa' Pengembang Bangun Hunian Berimbang</title><description>PP tersebut tidak memiliki perubahan yang mendasar dan solusi atas sejumlah keberatan yang diusulkan oleh para pelaku pasar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/17/470/1417810/teken-pp-14-pemerintah-paksa-pengembang-bangun-hunian-berimbang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/06/17/470/1417810/teken-pp-14-pemerintah-paksa-pengembang-bangun-hunian-berimbang"/><item><title>Teken PP 14, Pemerintah 'Paksa' Pengembang Bangun Hunian Berimbang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/17/470/1417810/teken-pp-14-pemerintah-paksa-pengembang-bangun-hunian-berimbang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/06/17/470/1417810/teken-pp-14-pemerintah-paksa-pengembang-bangun-hunian-berimbang</guid><pubDate>Jum'at 17 Juni 2016 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Fhirlian Rizqi Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/17/470/1417810/teken-pp-14-pemerintah-paksa-pengembang-bangun-hunian-berimbang-XCuLAKoqHq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/17/470/1417810/teken-pp-14-pemerintah-paksa-pengembang-bangun-hunian-berimbang-XCuLAKoqHq.jpg</image><title>Ilustrasi: Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Indonesia Property Watch (IPW) menilai PP tersebut tidak memiliki perubahan yang mendasar dan solusi atas sejumlah keberatan yang diusulkan oleh para pelaku pasar. Sehingga PP ini tidak memiliki titik temu dalam penerapannya, terutama yang menyangkut hunian berimbang. (Baca juga: Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman)
 
&amp;nbsp;
&quot;Kebijakan hunian berimbang ini telah menuai ketidaksepahaman antara pengembang dan pemerintah terkait ketersediaan infrastruktur, lokasi pengembangan rumah sederhana, kategori batasan harga rumah,&quot; kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda seperti dilansir dalam laman resmi IPW, Jumat (17/6/2016).

Dia pun berpendapat, seharusnya pemerintah bisa memahami kondisi pasar di lapangan karena para pengembang pada dasarnya tidak dapat dipaksakan untuk membangun rumah sederhana.

&quot;&amp;lsquo;Pemaksaan&amp;rsquo;  aturan ini dapat menyebabkan perubahan besar-besaran master plan dan akan memberikan ketidakpastian hukum yang tidak jelas kepada pelaku pasar. Pemerintah seharusnya tidak membebankan pengembangan rumah sederhana yang notabene public housing ini kepada swasta,&quot; ujar Ali.

Untuk diketahui, sebelumnya lingkup PP ini akan mencakup penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman. (Baca juga: Pengembang Boleh Jual Rumah Meski dalam Tahap Pembangunan)

Selain itu juga meliputi pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, serta konsolidasi tanah. Dan juga pembangunan dengan konsep Hunian Berimbang yang mengharuskan pengembang untuk membangun 1 rumah mewah, 1 rumah menengah, dan 1 rumah sederhana,</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Indonesia Property Watch (IPW) menilai PP tersebut tidak memiliki perubahan yang mendasar dan solusi atas sejumlah keberatan yang diusulkan oleh para pelaku pasar. Sehingga PP ini tidak memiliki titik temu dalam penerapannya, terutama yang menyangkut hunian berimbang. (Baca juga: Jokowi Teken PP Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman)
 
&amp;nbsp;
&quot;Kebijakan hunian berimbang ini telah menuai ketidaksepahaman antara pengembang dan pemerintah terkait ketersediaan infrastruktur, lokasi pengembangan rumah sederhana, kategori batasan harga rumah,&quot; kata Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda seperti dilansir dalam laman resmi IPW, Jumat (17/6/2016).

Dia pun berpendapat, seharusnya pemerintah bisa memahami kondisi pasar di lapangan karena para pengembang pada dasarnya tidak dapat dipaksakan untuk membangun rumah sederhana.

&quot;&amp;lsquo;Pemaksaan&amp;rsquo;  aturan ini dapat menyebabkan perubahan besar-besaran master plan dan akan memberikan ketidakpastian hukum yang tidak jelas kepada pelaku pasar. Pemerintah seharusnya tidak membebankan pengembangan rumah sederhana yang notabene public housing ini kepada swasta,&quot; ujar Ali.

Untuk diketahui, sebelumnya lingkup PP ini akan mencakup penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman. (Baca juga: Pengembang Boleh Jual Rumah Meski dalam Tahap Pembangunan)

Selain itu juga meliputi pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, serta konsolidasi tanah. Dan juga pembangunan dengan konsep Hunian Berimbang yang mengharuskan pengembang untuk membangun 1 rumah mewah, 1 rumah menengah, dan 1 rumah sederhana,</content:encoded></item></channel></rss>
