<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Maksud 1 Saham Merah Putih Pemerintah di Pertamina   </title><description>Dikabarkan saham milik Pemerintah di PGN yang akan dihibahkan ke Pertamina, namun saham Pemerintah akan disisakan 1 persen.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/20/320/1420503/ini-maksud-1-saham-merah-putih-pemerintah-di-pertamina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/06/20/320/1420503/ini-maksud-1-saham-merah-putih-pemerintah-di-pertamina"/><item><title>Ini Maksud 1 Saham Merah Putih Pemerintah di Pertamina   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/20/320/1420503/ini-maksud-1-saham-merah-putih-pemerintah-di-pertamina</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/06/20/320/1420503/ini-maksud-1-saham-merah-putih-pemerintah-di-pertamina</guid><pubDate>Senin 20 Juni 2016 20:32 WIB</pubDate><dc:creator>Danang Sugianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/20/320/1420503/ini-maksud-1-saham-merah-putih-pemerintah-di-pertamina-KmGpsWLaX6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pasar saham. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/20/320/1420503/ini-maksud-1-saham-merah-putih-pemerintah-di-pertamina-KmGpsWLaX6.jpg</image><title>Ilustrasi pasar saham. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dalam rencana pembentukan holding energi, PT Pertamina (Perseroan) sebagai holding diharuskan untuk mencaplok saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Dikabarkan saham milik Pemerintah di PGN yang akan dihibahkan ke Pertamina, namun saham Pemerintah akan disisakan 1 persen.

Namun, Deputi Menteri BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Aloysius K. Ro membantah hal tersebut. Aloysius menjelaskan, yang dimaksudkan sisa saham Pemerintah di PGN merupakan saham dwi warna atau 'merah-putih'.

&quot;Satu saham 'merah-putih' itu artinya saham yang memiliki hak veto. Artinya pemerintah masih memiliki kewenangan terhadap PGN,&quot; terangnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6/2016).

(Baca Juga: Diakuisisi Pertamina, Saham Pemerintah di PGN Hanya Tersisa 1%)

Lebih jauh dia menjelaskan, karrna pemerintah masih memiliki saham 'merah-putih', maka meskipun Pertamina sebagai holding PGN, namun kewenangan Pergantian Direksi dan Komisaris masih dimiliki pemerintah. &quot;Jadi tidak bisa serta merta misalnya Pertamina ganti PGN jadi jualan semen, tidak bisa,&quot; imbuhnya.

Aloysius menambah, terkait saham PGN yang akan dicaplok Pertamina merupakan saham yang beredar di pasar modal. &quot;Jadi saham itu ada kriteria A,B,C,D. Berbeda saham 'merah-putih' dengan saham publik,&quot; tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah saham PGN dicaplok oleh Pertamina maka akan tersisa 1 persen saham Pemerintah. Agar masih ada peran dari pemerintah terhadap PGN. Menurutnya, 1 saham 'merah-putih' akan menjadi kunci untuk menguasai strategic planning, RJPP.

Edwin menjelaskan, nantinya peralihan saham tersebut menggunakan metode inbreng peralihan saham PGN dengan bentuk penyertaan modal ke Pertamina. Metode tersebut telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk holding BUMN energi.</description><content:encoded>JAKARTA - Dalam rencana pembentukan holding energi, PT Pertamina (Perseroan) sebagai holding diharuskan untuk mencaplok saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). Dikabarkan saham milik Pemerintah di PGN yang akan dihibahkan ke Pertamina, namun saham Pemerintah akan disisakan 1 persen.

Namun, Deputi Menteri BUMN Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Aloysius K. Ro membantah hal tersebut. Aloysius menjelaskan, yang dimaksudkan sisa saham Pemerintah di PGN merupakan saham dwi warna atau 'merah-putih'.

&quot;Satu saham 'merah-putih' itu artinya saham yang memiliki hak veto. Artinya pemerintah masih memiliki kewenangan terhadap PGN,&quot; terangnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/6/2016).

(Baca Juga: Diakuisisi Pertamina, Saham Pemerintah di PGN Hanya Tersisa 1%)

Lebih jauh dia menjelaskan, karrna pemerintah masih memiliki saham 'merah-putih', maka meskipun Pertamina sebagai holding PGN, namun kewenangan Pergantian Direksi dan Komisaris masih dimiliki pemerintah. &quot;Jadi tidak bisa serta merta misalnya Pertamina ganti PGN jadi jualan semen, tidak bisa,&quot; imbuhnya.

Aloysius menambah, terkait saham PGN yang akan dicaplok Pertamina merupakan saham yang beredar di pasar modal. &quot;Jadi saham itu ada kriteria A,B,C,D. Berbeda saham 'merah-putih' dengan saham publik,&quot; tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah saham PGN dicaplok oleh Pertamina maka akan tersisa 1 persen saham Pemerintah. Agar masih ada peran dari pemerintah terhadap PGN. Menurutnya, 1 saham 'merah-putih' akan menjadi kunci untuk menguasai strategic planning, RJPP.

Edwin menjelaskan, nantinya peralihan saham tersebut menggunakan metode inbreng peralihan saham PGN dengan bentuk penyertaan modal ke Pertamina. Metode tersebut telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk holding BUMN energi.</content:encoded></item></channel></rss>
