<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Kontroversi Rumah Berimbang, REI: Tak Perlu Sanksi   </title><description>REI berharap sanksi yang terdapat dalam aturan pembangunan hunian berimbang 1:2:3 ditiadakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/21/470/1421549/kontroversi-rumah-berimbang-rei-tak-perlu-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/06/21/470/1421549/kontroversi-rumah-berimbang-rei-tak-perlu-sanksi"/><item><title>   Kontroversi Rumah Berimbang, REI: Tak Perlu Sanksi   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/21/470/1421549/kontroversi-rumah-berimbang-rei-tak-perlu-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/06/21/470/1421549/kontroversi-rumah-berimbang-rei-tak-perlu-sanksi</guid><pubDate>Selasa 21 Juni 2016 19:18 WIB</pubDate><dc:creator>Fhirlian Rizqi Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/21/470/1421549/kontroversi-rumah-berimbang-rei-tak-perlu-sanksi-PRg4FNJlTN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi perumahan. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/21/470/1421549/kontroversi-rumah-berimbang-rei-tak-perlu-sanksi-PRg4FNJlTN.jpg</image><title>Ilustrasi perumahan. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA -  Pengembang rumah yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) berharap sanksi yang terdapat dalam aturan pembangunan hunian berimbang 1:2:3 untuk ditiadakan.

Peraturan tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2013 yang digunakan sebagai acuan untuk menerapkan kebijakan pembangunan hunian berimbang.

Yang menjadi persoalan adalah adanya 1:2:3 di hamparan yang sama, yang artinya pengembang yang membangun 1 hunian mewah, harus membangun 2 unit rumah sederhana, 3 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tentunya memilihi harga bisnis yang berbeda.

Menurut Wakil Ketua Umum REI Sammy Luntungan, peraturan tersebut sebetulnya baik, agar kebutuhan perumahan dapat terpenuhi. Namun menurutnya PP tersebut susah untuk dilaksanakan.

&quot;Faktnya kami bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan rumah. Tetapi tidak perlu ada sanki kita kan maunya membantu,&quot; ujar Sammy, dalam acara IDX Channel, Selasa (21/6/2016).

Sammy mengakui, yang menjadi kesulitan  penerapan aturan tersebut terjadi ketika pembangunan perumahan di suatu hamparan sudah dilakukan. &quot;Katakanlan membangun perumahan di DKI yang harganya cukup tinggi, sementara harganya jual untuk (rumah MBR) sudah tinggi,&quot; ujarnya.

Hingga saat ini baik REI maupun asosiasi pengembang lainnya terus berkomunikasi dengan Kementerian PUPT dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Menurut REI jika aturan tersebut bisa diimplementasikan di kabupaten dan provinsi yang sama, maka akan lebih mudah untuk dilakukan.

&quot;Jika demikian, maka pengembangan bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dan bisa melakukan pembangunan yang berkelanjutan,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA -  Pengembang rumah yang tergabung dalam Real Estat Indonesia (REI) berharap sanksi yang terdapat dalam aturan pembangunan hunian berimbang 1:2:3 untuk ditiadakan.

Peraturan tersebut tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2011 dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 Tahun 2013 yang digunakan sebagai acuan untuk menerapkan kebijakan pembangunan hunian berimbang.

Yang menjadi persoalan adalah adanya 1:2:3 di hamparan yang sama, yang artinya pengembang yang membangun 1 hunian mewah, harus membangun 2 unit rumah sederhana, 3 rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tentunya memilihi harga bisnis yang berbeda.

Menurut Wakil Ketua Umum REI Sammy Luntungan, peraturan tersebut sebetulnya baik, agar kebutuhan perumahan dapat terpenuhi. Namun menurutnya PP tersebut susah untuk dilaksanakan.

&quot;Faktnya kami bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan rumah. Tetapi tidak perlu ada sanki kita kan maunya membantu,&quot; ujar Sammy, dalam acara IDX Channel, Selasa (21/6/2016).

Sammy mengakui, yang menjadi kesulitan  penerapan aturan tersebut terjadi ketika pembangunan perumahan di suatu hamparan sudah dilakukan. &quot;Katakanlan membangun perumahan di DKI yang harganya cukup tinggi, sementara harganya jual untuk (rumah MBR) sudah tinggi,&quot; ujarnya.

Hingga saat ini baik REI maupun asosiasi pengembang lainnya terus berkomunikasi dengan Kementerian PUPT dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Menurut REI jika aturan tersebut bisa diimplementasikan di kabupaten dan provinsi yang sama, maka akan lebih mudah untuk dilakukan.

&quot;Jika demikian, maka pengembangan bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan dan bisa melakukan pembangunan yang berkelanjutan,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
