<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Bermasalah Takkan Terima Gaji ke-14</title><description>&amp;ndash; Pemkab Majalengka akan menahan pencairan gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bermasalah dan melanggar aturan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/28/320/1427307/pns-bermasalah-takkan-terima-gaji-ke-14</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/06/28/320/1427307/pns-bermasalah-takkan-terima-gaji-ke-14"/><item><title>PNS Bermasalah Takkan Terima Gaji ke-14</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/28/320/1427307/pns-bermasalah-takkan-terima-gaji-ke-14</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/06/28/320/1427307/pns-bermasalah-takkan-terima-gaji-ke-14</guid><pubDate>Selasa 28 Juni 2016 13:29 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/28/320/1427307/pns-bermasalah-takkan-terima-gaji-ke-14-cx6QSqkwth.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi : Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/28/320/1427307/pns-bermasalah-takkan-terima-gaji-ke-14-cx6QSqkwth.jpg</image><title>Ilustrasi : Okezone</title></images><description>MAJALENGKA &amp;ndash; Pemkab Majalengka akan menahan pencairan gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bermasalah dan melanggar aturan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Ahmad Sodikin meminta seluruh PNS di lingkungan Pemkab Majalengka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. &amp;ldquo;Diharapkan, mendekati lebaran ini, kinerja PNS tetap baik, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena tidak menutup kemungkinan kami menahan gaji ke-14 jika PNS bersangkutan bermasalah atau melanggar aturan,&amp;rdquo; tutur Ahmad, kemarin.

Menurut Ahmad, mengacu kepada peraturan pemerintah (PP), gaji ke-14 bagi PNS di lingkungan Pemkab Majalengka rencananya akan diberikan paling lambat pada H-7 lebaran.

&amp;ldquo;Pencairan gaji ke -14 PNS ini sudah pasti akan cair pada H-7 lebaran,&amp;rdquo; tegasnya. Menurut dia, jumlah PNS di Ka bupaten Majalengka men capai 13.000 orang.

Gaji ke-14 itu, kata Ahmad, diberikan untuk memenuhi kebutuhan lebaran, sedangkan gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan sekolah. &amp;ldquo;Kalau gaji ke- 13 itu ada tunjangannya, sedangkan gaji ke-14 murni gaji pokoknya saja. Tapi kalau besarannya berbeda tergantung dari karir dan jabatan,&amp;rdquo; paparnya.

Sementara untuk tenaga honorer tidak akan mendapatkan gaji ke-14, mereka hanya akan menerima tambahan upah kerja atau tunjangan di setiap unit kerja yang menjadi tempatnya bertugas, mulai dari setingkat kantor, dinas, hingga badan. &amp;ldquo;Untuk pemberian bonus atau tunjangan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan lembaga tempatnya bekerja, tapi diharapkan tunjangan tersebut bisa lebih layak,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>MAJALENGKA &amp;ndash; Pemkab Majalengka akan menahan pencairan gaji ke-14 bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang bermasalah dan melanggar aturan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Ahmad Sodikin meminta seluruh PNS di lingkungan Pemkab Majalengka memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. &amp;ldquo;Diharapkan, mendekati lebaran ini, kinerja PNS tetap baik, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena tidak menutup kemungkinan kami menahan gaji ke-14 jika PNS bersangkutan bermasalah atau melanggar aturan,&amp;rdquo; tutur Ahmad, kemarin.

Menurut Ahmad, mengacu kepada peraturan pemerintah (PP), gaji ke-14 bagi PNS di lingkungan Pemkab Majalengka rencananya akan diberikan paling lambat pada H-7 lebaran.

&amp;ldquo;Pencairan gaji ke -14 PNS ini sudah pasti akan cair pada H-7 lebaran,&amp;rdquo; tegasnya. Menurut dia, jumlah PNS di Ka bupaten Majalengka men capai 13.000 orang.

Gaji ke-14 itu, kata Ahmad, diberikan untuk memenuhi kebutuhan lebaran, sedangkan gaji ke-13 untuk memenuhi kebutuhan sekolah. &amp;ldquo;Kalau gaji ke- 13 itu ada tunjangannya, sedangkan gaji ke-14 murni gaji pokoknya saja. Tapi kalau besarannya berbeda tergantung dari karir dan jabatan,&amp;rdquo; paparnya.

Sementara untuk tenaga honorer tidak akan mendapatkan gaji ke-14, mereka hanya akan menerima tambahan upah kerja atau tunjangan di setiap unit kerja yang menjadi tempatnya bertugas, mulai dari setingkat kantor, dinas, hingga badan. &amp;ldquo;Untuk pemberian bonus atau tunjangan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan lembaga tempatnya bekerja, tapi diharapkan tunjangan tersebut bisa lebih layak,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
