<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Hukuman Bagi yang Melanggar Tax Amnesty</title><description>Kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty akan segera dimulai Juli  2016. Kebijakan ini sebagai pintu maaf bagi Warga Negara Indonesia</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/29/20/1428662/ini-hukuman-bagi-yang-melanggar-tax-amnesty</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/06/29/20/1428662/ini-hukuman-bagi-yang-melanggar-tax-amnesty"/><item><title>Ini Hukuman Bagi yang Melanggar Tax Amnesty</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/29/20/1428662/ini-hukuman-bagi-yang-melanggar-tax-amnesty</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/06/29/20/1428662/ini-hukuman-bagi-yang-melanggar-tax-amnesty</guid><pubDate>Rabu 29 Juni 2016 18:28 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/29/20/1428662/ini-hukuman-bagi-yang-melanggar-tax-amnesty-wedzzvxi2q.gif" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/29/20/1428662/ini-hukuman-bagi-yang-melanggar-tax-amnesty-wedzzvxi2q.gif</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty akan segera dimulai Juli 2016. Kebijakan ini sebagai pintu maaf bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini lebih memilih menaruh uangnya di luar negeri dibandingkan di Indonesia.
Meskipun sudah dibukakan pintu maaf, bukan berarti dalam prosesnya, WNI yang ikut tax amnesty masih saja bohong soal berapa jumlah hartanya dan masih ada WNI belum niat memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak ini.
Guna menyikapi hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi WNI yang tidak melapokan hartanya sesuai kenyataan dan WNI yang kedapatan tidak ikut dalam tax amnesty.
&quot;Kalau DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menemukan harta yang belum dilaporkan, maka akan dikenai sanksi PPh menjadi 200 persen. Kalau tidak ikut tax amnesty, kemudian ditemukan ada yang belum dilaporkan dalam SPT maka dikenai PPh dengan sanksi administrasi sesuai UU Pajak,&quot; tegas Bambang di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Bambang pun menjelaskan, mekanisme bagi Anda yang ingin mendaptkan tax amnesty.  Pertama, Anda harus ungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT selama ini.
Kedua, bayar uang tebusan terkait dengan tarif berapa besarannya untuk harta bersih. Dengan tambahan, perhitungannya harta tambahan dikurangi utang terkait perolehan harta dan yang belum dilaporkan.
&quot;Tarif kan ada 2, 3 dan 5 persen untuk harta dalam negeri ini cukup banyak. Jangan kira aset hanya aset luar negeri, di dalam negeri juga cukup banyak yang belum terungkap terutama rekening bank, tanah, aset, dan lainnya, termasuk kas di brangkas itu harus di-declare,&quot; terangnya.
Sementara itu, untuk tahap pelaporannya, Anda bisa menemui help desk, kemudian sampaikan surat pernyataan harta tax amnesty beserta lampirannya.
&quot;Untuk syarat memiliki NPWP, membayar utang tebusan, melaporkan SPT tahunan, PPh tahunan pajak terkahir,dan melunasi seluruh tunggakan. Bagi WP yang sedang dalam masa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan maka harus melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar dan pajak yang seharusnya di kembalikan,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty akan segera dimulai Juli 2016. Kebijakan ini sebagai pintu maaf bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang selama ini lebih memilih menaruh uangnya di luar negeri dibandingkan di Indonesia.
Meskipun sudah dibukakan pintu maaf, bukan berarti dalam prosesnya, WNI yang ikut tax amnesty masih saja bohong soal berapa jumlah hartanya dan masih ada WNI belum niat memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak ini.
Guna menyikapi hal tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi WNI yang tidak melapokan hartanya sesuai kenyataan dan WNI yang kedapatan tidak ikut dalam tax amnesty.
&quot;Kalau DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menemukan harta yang belum dilaporkan, maka akan dikenai sanksi PPh menjadi 200 persen. Kalau tidak ikut tax amnesty, kemudian ditemukan ada yang belum dilaporkan dalam SPT maka dikenai PPh dengan sanksi administrasi sesuai UU Pajak,&quot; tegas Bambang di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Bambang pun menjelaskan, mekanisme bagi Anda yang ingin mendaptkan tax amnesty.  Pertama, Anda harus ungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT selama ini.
Kedua, bayar uang tebusan terkait dengan tarif berapa besarannya untuk harta bersih. Dengan tambahan, perhitungannya harta tambahan dikurangi utang terkait perolehan harta dan yang belum dilaporkan.
&quot;Tarif kan ada 2, 3 dan 5 persen untuk harta dalam negeri ini cukup banyak. Jangan kira aset hanya aset luar negeri, di dalam negeri juga cukup banyak yang belum terungkap terutama rekening bank, tanah, aset, dan lainnya, termasuk kas di brangkas itu harus di-declare,&quot; terangnya.
Sementara itu, untuk tahap pelaporannya, Anda bisa menemui help desk, kemudian sampaikan surat pernyataan harta tax amnesty beserta lampirannya.
&quot;Untuk syarat memiliki NPWP, membayar utang tebusan, melaporkan SPT tahunan, PPh tahunan pajak terkahir,dan melunasi seluruh tunggakan. Bagi WP yang sedang dalam masa pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan maka harus melunasi pajak yang tidak atau kurang bayar dan pajak yang seharusnya di kembalikan,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
