<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rizal Ramli Hentikan Pembangunan Pulau G di Teluk Jakarta</title><description>Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, akhirnya memutuskan  pembatalan pembangunan Pulau G di lepas pantai Teluk Jakarta.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/30/470/1429448/rizal-ramli-hentikan-pembangunan-pulau-g-di-teluk-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/06/30/470/1429448/rizal-ramli-hentikan-pembangunan-pulau-g-di-teluk-jakarta"/><item><title>Rizal Ramli Hentikan Pembangunan Pulau G di Teluk Jakarta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/06/30/470/1429448/rizal-ramli-hentikan-pembangunan-pulau-g-di-teluk-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/06/30/470/1429448/rizal-ramli-hentikan-pembangunan-pulau-g-di-teluk-jakarta</guid><pubDate>Kamis 30 Juni 2016 15:05 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Kusuma</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/06/30/470/1429448/rizal-ramli-hentikan-pembangunan-pulau-g-di-teluk-jakarta-CW14vUBjUO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/06/30/470/1429448/rizal-ramli-hentikan-pembangunan-pulau-g-di-teluk-jakarta-CW14vUBjUO.jpg</image><title>Ilustrasi: Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, akhirnya memutuskan pembatalan pembangunan Pulau G di lepas pantai Teluk Jakarta. Pulau reklamasi tersebut dibatalkan lantaran teridentidikasi pelanggaran dengan kategori berat.

&quot;Komite gabubang dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat,&quot; kata Rizal di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Rizal menyebutkan, jika reklamasi pada Pulau G diteruskan, maka akan merusak lingkungan hidup di sekitar lepas pantai Teluk Jakarta. Apalagi, di bawah proyek reklamasi terdapat jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero). (Baca juga: Soal Reklamasi, Intiland Tetap Berkiblat pada DKI Jakarta)
 
&amp;nbsp;
&quot;Ini juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan,&quot; tambahnya.

Rizal menyebutkan, reklamasi Pulau G telah memberikan masalah terhadap para nelayan, apalagi para nelayan yang biasa bulak-balik di Muara Angke, sangat terganggu dengan keberadaan proyek reklamasi tersebut.

Tidak hanya itu, kata Rizal, pembatalan proyek reklamasi pada Pulau G ini karena pembangunannya yang sembarangan tanpa memperhatikan ekosistem yang ada. (Baca juga: Jakarta Tak Perlu Direklamasi)

&quot;Jadi kesimpulan kami, contoh pelanggaran pulau G kami putuskan untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya,&quot; tutupnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, akhirnya memutuskan pembatalan pembangunan Pulau G di lepas pantai Teluk Jakarta. Pulau reklamasi tersebut dibatalkan lantaran teridentidikasi pelanggaran dengan kategori berat.

&quot;Komite gabubang dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat,&quot; kata Rizal di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Rizal menyebutkan, jika reklamasi pada Pulau G diteruskan, maka akan merusak lingkungan hidup di sekitar lepas pantai Teluk Jakarta. Apalagi, di bawah proyek reklamasi terdapat jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero). (Baca juga: Soal Reklamasi, Intiland Tetap Berkiblat pada DKI Jakarta)
 
&amp;nbsp;
&quot;Ini juga mengganggu lalu lintas kapal nelayan,&quot; tambahnya.

Rizal menyebutkan, reklamasi Pulau G telah memberikan masalah terhadap para nelayan, apalagi para nelayan yang biasa bulak-balik di Muara Angke, sangat terganggu dengan keberadaan proyek reklamasi tersebut.

Tidak hanya itu, kata Rizal, pembatalan proyek reklamasi pada Pulau G ini karena pembangunannya yang sembarangan tanpa memperhatikan ekosistem yang ada. (Baca juga: Jakarta Tak Perlu Direklamasi)

&quot;Jadi kesimpulan kami, contoh pelanggaran pulau G kami putuskan untuk dibatalkan untuk waktu seterusnya,&quot; tutupnya.</content:encoded></item></channel></rss>
