<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri Susi Lelang Ikan Beku MV Silver Sea 2 Senilai Rp21 Miliar</title><description>Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengumumkan pemenang  lelang benda sitaan atau barang bukti Illegal, Unreported, and</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/07/20/320/1442437/menteri-susi-lelang-ikan-beku-mv-silver-sea-2-senilai-rp21-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/07/20/320/1442437/menteri-susi-lelang-ikan-beku-mv-silver-sea-2-senilai-rp21-miliar"/><item><title>Menteri Susi Lelang Ikan Beku MV Silver Sea 2 Senilai Rp21 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/07/20/320/1442437/menteri-susi-lelang-ikan-beku-mv-silver-sea-2-senilai-rp21-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/07/20/320/1442437/menteri-susi-lelang-ikan-beku-mv-silver-sea-2-senilai-rp21-miliar</guid><pubDate>Rabu 20 Juli 2016 15:33 WIB</pubDate><dc:creator>Dhera Arizona Pratiwi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/07/20/320/1442437/menteri-susi-lelang-ikan-beku-mv-silver-sea-2-senilai-rp21-miliar-Mfy61AN24z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/07/20/320/1442437/menteri-susi-lelang-ikan-beku-mv-silver-sea-2-senilai-rp21-miliar-Mfy61AN24z.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengumumkan pemenang lelang benda sitaan atau barang bukti Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing berupa ikan beku campuran dari kapal MV Silver Sea 2. Harga lelang yang berhasil dimenangkan sebesar Rp21 miliar.
Susi menjelaskan, total lelang yang dilakukan di Mako Lanal Sabang tersebut berupa ikan beku campuran sebanyak 1.930 ton. Lelang dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 01/I.P.L/2016/PN-SAB dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Banda Aceh. Proses lelang dimulai dengan harga limit sebesar Rp9,650 miliar dan dihadiri oleh lima peserta lelang.
&quot;Pada hari Selasa 19 Juli 2016, telah dilaksanakan lelang benda sitaan atau barang bukti berupa ikan beku campuran dari Kapal Silver Sea 2 sebanyak kurang lebih 1.930 ton di Mako Lanal Sabang. Berdasarkan proses lelang yang dilakukan secara lisan, KPNKL telah menetapkan pemenang lelang bernama SA atau Syahril Abdurrahman dengan harga lelang sebesar Rp21 miliar,&quot; ucapnya saat konferensi pers di Gedung Mina Bahari I KKP, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Meski demikian, Susi menegaskan proses penanganan kasus terhadap Kapal MV Silver Sea 2 hingga saat ini masih berjalan. Penyidik PNS KKP sedang bekerja untuk melengkapi petunjuk jaksa (P-19), untuk selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.
&quot;Untuk kapalnya. Tapi untuk ikannya, sudah bisa kita lelang,&quot; imbuh dia.
(Baca Juga: Penyidik Perikanan KKP Lelang Muatan Silver Sea Berisi Ikan Beku)
Perlu diketahui, kata Susi, pelaksanaan lelang harus dilakukan dengan mendasarkan pada prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta tidak mengandung suatu benturan kepentingan apapun (conflict of interest).
&quot;Jadi preskon hari ini adalah salah satu bentuk transparansi publik. Jadi, apapun yang kita sita lelang mulai sekarang, akan kita umumkan kepada publik. Pemenangnya akan bisa memenangkan juga bukan hanya karena harga tapi juga setelah ada verifikasi,&quot; jelas dia.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 99/MEN-KP/III/2015 tentang Percepatan Lelang Eksekusi Hasil Tangkapan Ikan Secara Illegal, Unreported, and Unregulated yang telah diterbitkan pada tanggal 6 Maret 2015, peserta lelang dalam perkara illegal fishing tidak boleh memiliki hubungan keuangan, hubungan manajemen, dan hubungan kepemilikan dengan pelaku kejahatan IUU fishing.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pelelangan, maka sesuai ketentuan perundang-undangan hal tersebut dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, pihaknya memiliki waktu lima hari untuk melakukan verifikasi terhadap pemenang lelang tersebut agar tidak salah sasaran.
&quot;Semua pihak saya harapkan dapat mengawasi proses eksekusi lelang ikan ini. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, dapat dilaporkan kepada KKP, Kementerian Keuangan, Kepolisian, KPK,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengumumkan pemenang lelang benda sitaan atau barang bukti Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing berupa ikan beku campuran dari kapal MV Silver Sea 2. Harga lelang yang berhasil dimenangkan sebesar Rp21 miliar.
Susi menjelaskan, total lelang yang dilakukan di Mako Lanal Sabang tersebut berupa ikan beku campuran sebanyak 1.930 ton. Lelang dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 01/I.P.L/2016/PN-SAB dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Banda Aceh. Proses lelang dimulai dengan harga limit sebesar Rp9,650 miliar dan dihadiri oleh lima peserta lelang.
&quot;Pada hari Selasa 19 Juli 2016, telah dilaksanakan lelang benda sitaan atau barang bukti berupa ikan beku campuran dari Kapal Silver Sea 2 sebanyak kurang lebih 1.930 ton di Mako Lanal Sabang. Berdasarkan proses lelang yang dilakukan secara lisan, KPNKL telah menetapkan pemenang lelang bernama SA atau Syahril Abdurrahman dengan harga lelang sebesar Rp21 miliar,&quot; ucapnya saat konferensi pers di Gedung Mina Bahari I KKP, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Meski demikian, Susi menegaskan proses penanganan kasus terhadap Kapal MV Silver Sea 2 hingga saat ini masih berjalan. Penyidik PNS KKP sedang bekerja untuk melengkapi petunjuk jaksa (P-19), untuk selanjutnya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan.
&quot;Untuk kapalnya. Tapi untuk ikannya, sudah bisa kita lelang,&quot; imbuh dia.
(Baca Juga: Penyidik Perikanan KKP Lelang Muatan Silver Sea Berisi Ikan Beku)
Perlu diketahui, kata Susi, pelaksanaan lelang harus dilakukan dengan mendasarkan pada prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta tidak mengandung suatu benturan kepentingan apapun (conflict of interest).
&quot;Jadi preskon hari ini adalah salah satu bentuk transparansi publik. Jadi, apapun yang kita sita lelang mulai sekarang, akan kita umumkan kepada publik. Pemenangnya akan bisa memenangkan juga bukan hanya karena harga tapi juga setelah ada verifikasi,&quot; jelas dia.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 99/MEN-KP/III/2015 tentang Percepatan Lelang Eksekusi Hasil Tangkapan Ikan Secara Illegal, Unreported, and Unregulated yang telah diterbitkan pada tanggal 6 Maret 2015, peserta lelang dalam perkara illegal fishing tidak boleh memiliki hubungan keuangan, hubungan manajemen, dan hubungan kepemilikan dengan pelaku kejahatan IUU fishing.
Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pelelangan, maka sesuai ketentuan perundang-undangan hal tersebut dapat diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, pihaknya memiliki waktu lima hari untuk melakukan verifikasi terhadap pemenang lelang tersebut agar tidak salah sasaran.
&quot;Semua pihak saya harapkan dapat mengawasi proses eksekusi lelang ikan ini. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, dapat dilaporkan kepada KKP, Kementerian Keuangan, Kepolisian, KPK,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
