<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Tetap Keluarkan Aturan DP Kendaraan 0%</title><description>OJK akan tetap mengeluarkan ketentuan untuk  pengurangan down payment/DP kendaraan bermotor oleh  perusahaan pembiayaan hingga 0 persen</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/08/10/320/1460080/ojk-tetap-keluarkan-aturan-dp-kendaraan-0</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/08/10/320/1460080/ojk-tetap-keluarkan-aturan-dp-kendaraan-0"/><item><title>OJK Tetap Keluarkan Aturan DP Kendaraan 0%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/08/10/320/1460080/ojk-tetap-keluarkan-aturan-dp-kendaraan-0</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/08/10/320/1460080/ojk-tetap-keluarkan-aturan-dp-kendaraan-0</guid><pubDate>Rabu 10 Agustus 2016 15:53 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/10/320/1460080/ojk-tetap-keluarkan-aturan-dp-kendaraan-0-Evlry8nfL1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/10/320/1460080/ojk-tetap-keluarkan-aturan-dp-kendaraan-0-Evlry8nfL1.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap mengeluarkan ketentuan untuk pengurangan uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan hingga 0 persen, namun relaksasi itu diberikan dengan sangat selektif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, syarat bagi perusahaan pembiayaan yang dapat memberikan keringanan uang muka (down payment/DP) 0 persen akan sangat berat.
Menurut dia, beberapa syarat tersebut masih difinialisasi otoritas. Salah satu syarat tersebut adalah perusahaan pembiayaan harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah (NPF) secara net di bawah 1 persen.
&quot;Syaratnya berat sekali. Hanya tertentu saja yang bisa, tidak semua perusahaan bisa,&quot; ujar dia di Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Besaran uang muka pembiayaan kendaraan saat ini berkisar di 15-20 persen.
Muliaman mengatakan ketentuan untuk keringanan DP itu akan dikeluarkan sesegera mungkin. Dia menolak merinci beberapa opsi untuk menjadi syarat DP 0 persen tersebut.
&quot;Perlu dilihat lebih jelas, bahwa semangat dari ketentuan ini untuk bisa memberikan kelonggaran,&quot; ujarnya.
Menurut dia, pemberitaan yang beredar selama ini tentang rencana keringanan DP 0 persen ini banyak yang keliru dan tidak utuh, sehingga dipersepsikan keliru oleh pemangku kepentingan lainnya.
&quot;Proses finalisasi ini juga akan kita rumuskan kembali kalimatnya agar tidak salah tafsir,&quot; ujarnya.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sebelumnya mengatakan lembaga jasa keuangan tidak disarankan membiayai pinjaman hingga 100 persen. Hal itu karena akan berisiko bagi kesehatan keuangan lembaga kasa keuangan.
&quot;Kalau di dalam pembiayaan itu senantiasa harus ada down payment (uang muka),&quot; ujarnya.
Agus mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan OJK untuk membahas lebih lanjut hal tersebut.
Dampak ketentuan DP 0 persen juga perlu dicermati terkait risiko bagi kualitas aset pembiayaan terutama terhadap rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF), kata Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung.
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan tetap mengeluarkan ketentuan untuk pengurangan uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan hingga 0 persen, namun relaksasi itu diberikan dengan sangat selektif.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad mengatakan, syarat bagi perusahaan pembiayaan yang dapat memberikan keringanan uang muka (down payment/DP) 0 persen akan sangat berat.
Menurut dia, beberapa syarat tersebut masih difinialisasi otoritas. Salah satu syarat tersebut adalah perusahaan pembiayaan harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah (NPF) secara net di bawah 1 persen.
&quot;Syaratnya berat sekali. Hanya tertentu saja yang bisa, tidak semua perusahaan bisa,&quot; ujar dia di Jakarta, Rabu (10/8/2016).
Besaran uang muka pembiayaan kendaraan saat ini berkisar di 15-20 persen.
Muliaman mengatakan ketentuan untuk keringanan DP itu akan dikeluarkan sesegera mungkin. Dia menolak merinci beberapa opsi untuk menjadi syarat DP 0 persen tersebut.
&quot;Perlu dilihat lebih jelas, bahwa semangat dari ketentuan ini untuk bisa memberikan kelonggaran,&quot; ujarnya.
Menurut dia, pemberitaan yang beredar selama ini tentang rencana keringanan DP 0 persen ini banyak yang keliru dan tidak utuh, sehingga dipersepsikan keliru oleh pemangku kepentingan lainnya.
&quot;Proses finalisasi ini juga akan kita rumuskan kembali kalimatnya agar tidak salah tafsir,&quot; ujarnya.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo sebelumnya mengatakan lembaga jasa keuangan tidak disarankan membiayai pinjaman hingga 100 persen. Hal itu karena akan berisiko bagi kesehatan keuangan lembaga kasa keuangan.
&quot;Kalau di dalam pembiayaan itu senantiasa harus ada down payment (uang muka),&quot; ujarnya.
Agus mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan OJK untuk membahas lebih lanjut hal tersebut.
Dampak ketentuan DP 0 persen juga perlu dicermati terkait risiko bagi kualitas aset pembiayaan terutama terhadap rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF), kata Direktur Eksekutif Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung.
</content:encoded></item></channel></rss>
