<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cara Ajukan KPR Jika Sudah Punya Cicilan Kredit Lain</title><description>Apakah bisa cicil KPR jika masih punya cicilan lain seperti kendaraan  atau kartu kredit? Bisa! Asalkan, Anda tahu bagaimana cara hitungnya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/08/21/470/1468395/cara-ajukan-kpr-jika-sudah-punya-cicilan-kredit-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/08/21/470/1468395/cara-ajukan-kpr-jika-sudah-punya-cicilan-kredit-lain"/><item><title>Cara Ajukan KPR Jika Sudah Punya Cicilan Kredit Lain</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/08/21/470/1468395/cara-ajukan-kpr-jika-sudah-punya-cicilan-kredit-lain</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/08/21/470/1468395/cara-ajukan-kpr-jika-sudah-punya-cicilan-kredit-lain</guid><pubDate>Minggu 21 Agustus 2016 08:41 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/19/470/1468395/cara-ajukan-kpr-jika-sudah-punya-cicilan-kredit-lain-aIFwoUMSbP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/19/470/1468395/cara-ajukan-kpr-jika-sudah-punya-cicilan-kredit-lain-aIFwoUMSbP.jpg</image><title>Ilustrasi: Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Apakah bisa cicil KPR jika masih punya cicilan lain seperti kendaraan atau kartu kredit? Bisa! Asalkan, Anda tahu bagaimana cara hitungnya. Berikut adalah simulasinya.

Apa yang Anda pertimbangkan saat membeli rumah dengan KPR? Pastinya, jumlah cicilan dan tenor adalah dua hal yang wajib Anda perhitungkan. Salah hitung kemampuan bayar, maka kredit Anda pun akan macet.

Pada umumnya, bank menilai rasio kemampuan kredit seseorang sejumlah 30 persen dari total penghasilan suami dan istri. Ketika total penghasilan Anda bersama suami atau istri adalah Rp10 juta, maka batas cicilan per bulan yang dapat diberikan oleh bank adalah Rp3 juta.

Mengapa harus demikian? Tujuannya agar sisa dari penghasilan dapat digunakan untuk memenuhi keperluan hidup lainnya. Pada KPR, besar cicilan yang dilakukan juga tergantung dari besar uang yang Anda setorkan sebagai uang muka. Jadi, bila Anda ingin mendapatkan kredit dengan plafon tinggi dan cicilan rendah, maka uang muka yang disetorkan pun harus besar. Karena hal itu akan mempengaruhi jumlah sisa cicilan yang dilakukan.

Lalu, bagaimana caranya menghitung segala biaya yang dibutuhkan saat mengajukan KPR?

Untuk mengetahui berapa biaya, cicilan, dan plafon kredit yang bisa Anda dapatkan saat mengajukan KPR, Anda dapat melakukan simulasi terlebih dahulu. Atau, Anda pun bisa menggunakan kalkulator KPR CekAja yang dapat menghitung jumlah pinjaman dan estimasi cicilan yang dapat Anda lakukan. Namun, ada beberapa catatan yang wajib Anda ketahui sebelum melangkah ke simulasi;

1. KPR memiliki sistem bunga yaitu bunga flat (tetap), berjenjang dan bunga floating (menyesuaikan kondisi pasar). Biasanya, bank memberlakukan bunga tetapuntuk waktu yang terbatas seperti jangka waktu 1-3 tahun saja. Namun, setiap bank berbeda-beda kebijakannya. Selanjutnya, akan diberlakukan bunga floating.

2. DP atau uang muka untuk rumah pertama dan seterusnya memiliki persentase yang berbeda.

3. Ada istilah DBR atau debt burden ratio, yaitu rasio seluruh cicilan terhadap pendapatan bersih atau take home pay (THP). Besarnya persentase DBR tergantung kebijakan masing-masing bank, namun umumnya 30&amp;ndash; 40 persen THP.
Istilah DBR ini diberlakukan jika sebelumnya calon debitur telah memiliki cicilan (kendaraan atau bahkan cicilan kartu kredit). Ada dua cara perhitungannya; pertama jumlah cicilan tidak boleh melebihi persentase DBR. Kedua, dihitung dari THP atau yang menjadi dasar perhitungan DBR adalah THP yang telah dikurangi cicilan. Untuk cara kedua, total DBR bisa lebih dari persentase yang telah ditentukan.

Setiap bank memiliki simulasi yang berbeda dalam menentukan jumlah cicilan kredit yang harus dilakukan pada produk KPR yang dimiliki. Namun, Anda dapat mencoba menghitungnya dengan Kalkulator KPR CekAja.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah simulasinya;

&amp;ldquo;Pasangan suami istri yang bahagia, Akmal dan Nilam, memiliki THP sebesar Rp15 juta. Mereka berencana mengajukan KPR. Namun, pada saat itu mereka juga memiliki tanggungan kredit mobil sebesar Rp 3 juta per bulan. Bila memakai DBR sebesar 40 persen dari THP, berapa rasio kredit yang mereka dapatkan?&amp;rdquo;

Bila memakai metode pertama, maka Akmal dan Nilam hanya memiliki kemampuan angsuran Rp 3 juta.
Perhitungannya; Rp 15 juta X 40 persen = Rp 6 juta.
Bila mereka memiliki cicilan lain sebesar Rp 3 juta, maka Rp 6 juta &amp;ndash; Rp 3 juta = Rp 3 juta.
Bila memakai perhitungan metode kedua, peluang kredit mereka akan lebih besar. Sebab, perhitungannya adalah; (Rp 15 juta &amp;ndash; Rp 3juta) X 40 persen = Rp 4,8 juta.
Lalu, dikaitkan dengan KPR, berapa cicilan yang mereka bisa lakukan?

Bila memakai asumsi suku bunga 12 persen efektif dan tenor 180 bulan atau 15 tahun, maka maksimal plafon kredit yang mereka dapatkan adalah Rp 249.964.991,97.

Namun, bila tenor yang diambil adalah 120 bulan atau 10 tahun, maka besar plafon kredit yang mereka bisa dapatkan untuk waktu tersebut adalah Rp 209.101.566,09.

Catatan! Untuk cicilan pertama, biasanya Anda akan dikenai sejumlah biaya seperti  biaya asuransi, biaya provisi, administrasi, appraisal, dan lainnya. Persentase dan besarnya biaya tergantung dari kebijakan bank.

Bagaimana? Sudah tahu menilai kemampuan kredit Anda untuk mengajukan KPR. Tidak usah bingung lagi, ajukan KPR Anda sekarang juga dengan klik di sini.</description><content:encoded>JAKARTA - Apakah bisa cicil KPR jika masih punya cicilan lain seperti kendaraan atau kartu kredit? Bisa! Asalkan, Anda tahu bagaimana cara hitungnya. Berikut adalah simulasinya.

Apa yang Anda pertimbangkan saat membeli rumah dengan KPR? Pastinya, jumlah cicilan dan tenor adalah dua hal yang wajib Anda perhitungkan. Salah hitung kemampuan bayar, maka kredit Anda pun akan macet.

Pada umumnya, bank menilai rasio kemampuan kredit seseorang sejumlah 30 persen dari total penghasilan suami dan istri. Ketika total penghasilan Anda bersama suami atau istri adalah Rp10 juta, maka batas cicilan per bulan yang dapat diberikan oleh bank adalah Rp3 juta.

Mengapa harus demikian? Tujuannya agar sisa dari penghasilan dapat digunakan untuk memenuhi keperluan hidup lainnya. Pada KPR, besar cicilan yang dilakukan juga tergantung dari besar uang yang Anda setorkan sebagai uang muka. Jadi, bila Anda ingin mendapatkan kredit dengan plafon tinggi dan cicilan rendah, maka uang muka yang disetorkan pun harus besar. Karena hal itu akan mempengaruhi jumlah sisa cicilan yang dilakukan.

Lalu, bagaimana caranya menghitung segala biaya yang dibutuhkan saat mengajukan KPR?

Untuk mengetahui berapa biaya, cicilan, dan plafon kredit yang bisa Anda dapatkan saat mengajukan KPR, Anda dapat melakukan simulasi terlebih dahulu. Atau, Anda pun bisa menggunakan kalkulator KPR CekAja yang dapat menghitung jumlah pinjaman dan estimasi cicilan yang dapat Anda lakukan. Namun, ada beberapa catatan yang wajib Anda ketahui sebelum melangkah ke simulasi;

1. KPR memiliki sistem bunga yaitu bunga flat (tetap), berjenjang dan bunga floating (menyesuaikan kondisi pasar). Biasanya, bank memberlakukan bunga tetapuntuk waktu yang terbatas seperti jangka waktu 1-3 tahun saja. Namun, setiap bank berbeda-beda kebijakannya. Selanjutnya, akan diberlakukan bunga floating.

2. DP atau uang muka untuk rumah pertama dan seterusnya memiliki persentase yang berbeda.

3. Ada istilah DBR atau debt burden ratio, yaitu rasio seluruh cicilan terhadap pendapatan bersih atau take home pay (THP). Besarnya persentase DBR tergantung kebijakan masing-masing bank, namun umumnya 30&amp;ndash; 40 persen THP.
Istilah DBR ini diberlakukan jika sebelumnya calon debitur telah memiliki cicilan (kendaraan atau bahkan cicilan kartu kredit). Ada dua cara perhitungannya; pertama jumlah cicilan tidak boleh melebihi persentase DBR. Kedua, dihitung dari THP atau yang menjadi dasar perhitungan DBR adalah THP yang telah dikurangi cicilan. Untuk cara kedua, total DBR bisa lebih dari persentase yang telah ditentukan.

Setiap bank memiliki simulasi yang berbeda dalam menentukan jumlah cicilan kredit yang harus dilakukan pada produk KPR yang dimiliki. Namun, Anda dapat mencoba menghitungnya dengan Kalkulator KPR CekAja.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut adalah simulasinya;

&amp;ldquo;Pasangan suami istri yang bahagia, Akmal dan Nilam, memiliki THP sebesar Rp15 juta. Mereka berencana mengajukan KPR. Namun, pada saat itu mereka juga memiliki tanggungan kredit mobil sebesar Rp 3 juta per bulan. Bila memakai DBR sebesar 40 persen dari THP, berapa rasio kredit yang mereka dapatkan?&amp;rdquo;

Bila memakai metode pertama, maka Akmal dan Nilam hanya memiliki kemampuan angsuran Rp 3 juta.
Perhitungannya; Rp 15 juta X 40 persen = Rp 6 juta.
Bila mereka memiliki cicilan lain sebesar Rp 3 juta, maka Rp 6 juta &amp;ndash; Rp 3 juta = Rp 3 juta.
Bila memakai perhitungan metode kedua, peluang kredit mereka akan lebih besar. Sebab, perhitungannya adalah; (Rp 15 juta &amp;ndash; Rp 3juta) X 40 persen = Rp 4,8 juta.
Lalu, dikaitkan dengan KPR, berapa cicilan yang mereka bisa lakukan?

Bila memakai asumsi suku bunga 12 persen efektif dan tenor 180 bulan atau 15 tahun, maka maksimal plafon kredit yang mereka dapatkan adalah Rp 249.964.991,97.

Namun, bila tenor yang diambil adalah 120 bulan atau 10 tahun, maka besar plafon kredit yang mereka bisa dapatkan untuk waktu tersebut adalah Rp 209.101.566,09.

Catatan! Untuk cicilan pertama, biasanya Anda akan dikenai sejumlah biaya seperti  biaya asuransi, biaya provisi, administrasi, appraisal, dan lainnya. Persentase dan besarnya biaya tergantung dari kebijakan bank.

Bagaimana? Sudah tahu menilai kemampuan kredit Anda untuk mengajukan KPR. Tidak usah bingung lagi, ajukan KPR Anda sekarang juga dengan klik di sini.</content:encoded></item></channel></rss>
