<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Sri Mulyani Tak Mau 'Sunat' Gaji dan Tunjangan Guru   </title><description>Ternyata ada DAK non-fisik senilai Rp23,3 triliun sebagai alokasi dana  tunjangan profesi guru, ternyata gurunya sendiri tidak ada.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/08/30/320/1477000/sri-mulyani-tak-mau-sunat-gaji-dan-tunjangan-guru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/08/30/320/1477000/sri-mulyani-tak-mau-sunat-gaji-dan-tunjangan-guru"/><item><title>   Sri Mulyani Tak Mau 'Sunat' Gaji dan Tunjangan Guru   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/08/30/320/1477000/sri-mulyani-tak-mau-sunat-gaji-dan-tunjangan-guru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/08/30/320/1477000/sri-mulyani-tak-mau-sunat-gaji-dan-tunjangan-guru</guid><pubDate>Selasa 30 Agustus 2016 19:40 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/08/30/320/1477000/sri-mulyani-tak-mau-sunat-gaji-dan-tunjangan-guru-uKMCbl60Sb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi PNS Guru. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/08/30/320/1477000/sri-mulyani-tak-mau-sunat-gaji-dan-tunjangan-guru-uKMCbl60Sb.jpg</image><title>Ilustrasi PNS Guru. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Guna menjaga defisit tetap di bawah 3 persen terhadap PDB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan meminjam Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik untuk alokasi dana tunjangan profesi guru sebesar Rp23,3 triliun yang overbudget.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, alasan pemangkasan dana tunjangan profesi guru mengikuti data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan realisasi daerah yang paling terkini.

&quot;Jadi apapun yang diterima kita kredibel, yang bisa dipertanggungjawabkan.  Berapa pun jumlah yang disampaikan dengan sertifikasi (guru) seperti yang disampaikan UU, kita harus kami bayar,&quot; tuturnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Menurut Sri, saat ini dia mengandalkan Kemendikbud dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi perbaikan kualitas guru sesuai dengan amanat pendidikan dan kewajiban. &quot;Negara tidak akan mengurangi dalam membayar gaji dan tunjangan mereka,&quot;terangnya.

Sebelumnya, dia menurutkan untuk menjaga defisit penerimaan negara, tentu dibutuhkan penghematan dari sektor-sektor yang masih ditunda kebutuhannya. Di tengah kondisi itu pula, ternyata ada DAK non-fisik senilai Rp23,3 triliun sebagai alokasi dana tunjangan profesi guru, ternyata gurunya sendiri tidak ada.</description><content:encoded>JAKARTA - Guna menjaga defisit tetap di bawah 3 persen terhadap PDB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan meminjam Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik untuk alokasi dana tunjangan profesi guru sebesar Rp23,3 triliun yang overbudget.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, alasan pemangkasan dana tunjangan profesi guru mengikuti data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan realisasi daerah yang paling terkini.

&quot;Jadi apapun yang diterima kita kredibel, yang bisa dipertanggungjawabkan.  Berapa pun jumlah yang disampaikan dengan sertifikasi (guru) seperti yang disampaikan UU, kita harus kami bayar,&quot; tuturnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Menurut Sri, saat ini dia mengandalkan Kemendikbud dan Pemerintah Daerah dalam menjalankan fungsi perbaikan kualitas guru sesuai dengan amanat pendidikan dan kewajiban. &quot;Negara tidak akan mengurangi dalam membayar gaji dan tunjangan mereka,&quot;terangnya.

Sebelumnya, dia menurutkan untuk menjaga defisit penerimaan negara, tentu dibutuhkan penghematan dari sektor-sektor yang masih ditunda kebutuhannya. Di tengah kondisi itu pula, ternyata ada DAK non-fisik senilai Rp23,3 triliun sebagai alokasi dana tunjangan profesi guru, ternyata gurunya sendiri tidak ada.</content:encoded></item></channel></rss>
