<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Inilah Karyawan yang Tetap Digaji meski Tidak Bekerja</title><description>Upah atau gaji adalah hak yang dimiliki setiap karyawan karena telah melaksanakan kewajibannya kepada perusahaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/09/03/320/1480545/inilah-karyawan-yang-tetap-digaji-meski-tidak-bekerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/09/03/320/1480545/inilah-karyawan-yang-tetap-digaji-meski-tidak-bekerja"/><item><title>Inilah Karyawan yang Tetap Digaji meski Tidak Bekerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/09/03/320/1480545/inilah-karyawan-yang-tetap-digaji-meski-tidak-bekerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/09/03/320/1480545/inilah-karyawan-yang-tetap-digaji-meski-tidak-bekerja</guid><pubDate>Sabtu 03 September 2016 17:30 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Qerja.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/09/03/320/1480545/inilah-karyawan-yang-tetap-digaji-meski-tidak-bekerja-cHTXNfud75.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karyawan sakit tetap mendapatkan gaji (Foto: Qerja)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/09/03/320/1480545/inilah-karyawan-yang-tetap-digaji-meski-tidak-bekerja-cHTXNfud75.jpg</image><title>Karyawan sakit tetap mendapatkan gaji (Foto: Qerja)</title></images><description> 
UPAH atau gaji adalah hak yang dimiliki setiap karyawan karena telah melaksanakan kewajibannya kepada perusahaan. Sebagai seorang karyawan, mungkin kamu pernah merasa khawatir mengenai gaji kamu yang mungkin akan &amp;lsquo;dipotong&amp;rsquo; karena kamu sedang berhalangan masuk kerja.
Pada prinsipnya, hukum ketenagakerjaan tidak melarang perusahaan untuk tidak membayar upah pekerja jika memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan (no work no pay).
Undang-undang itu juga mengatur bahwa para pengusaha tetap wajib membayar upah meskipun pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya. Asal, memenuhi hal-hal berikut ini:
1. Karyawan sakit
Menurut  UU no. 13/2003 pasal 81 ayat 1, karyawan yang tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena sakit tetap berhak menerima upah secara penuh selama ada surat keterangan dokter.
Untuk 4 bulan pertama, karyawan dibayar 100% upah penuh. Apabila masih sakit, upah akan dibayarkan sebesar 75% untuk 4 bulan kedua.
Jika karyawan tak kunjung sembuh setelah 8 bulan, maka karyawan tersebut berhak memperoleh upah sebesar 50% dari upah penuhnya.
Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang, namun untuk pelaksanaannya hal ini disesuaikan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Selain itu karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dan tetap diberikan upah secara penuh.
2. Acara keluarga
Karyawan yang tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, begitu juga apabila ada anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (UU no.13/2003 Pasal 93 ayat 4) maka karyawan tersebut berhak libur dan tetap mendapatkan upah penuh.
3. Menjalankan tugas khusus
Karyawan yang tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena sedang melaksanakan kewajiban terhadap negara seperti mewakili Negara dalam suatu kompetisi atau diharuskan membela Negara tetap diberikan upah secara penuh.
Selain itu karyawan yang melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha dan karyawan yang melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam bekerja tetap diberikan upah penuh oleh pengusaha.
4. Menjalankan ibadah
Karyawan yang sedang melakukan ibadah menurut agamanya seperti naik haji bagi penganut agama islam akan tetap mendapatkan gaji penuh meskipun tidak bekerja. Pelaksanaan dari Undang-undang ini disesuaikan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
5. Tidak diberi pekerjaan yang dijanjikan
Karyawan yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya untuk pekerjaan itu, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
6. Hak istirahat
Setiap karyawan pasti memiliki hak istirahat atau cuti seperti cuti tahunan ataupun cuti besar bagi karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu lama di perusahaan yang sama. Untuk karyawan yang mengambil cuti istirahat ini, perusahaan wajib tetap membayar upah penuh.
Jika karyawan yang tidak masuk bekerja bukan karena alasan-alasan di atas, perusahaan memang berhak untuk tidak membayar gaji atau upah para karyawannya. Akan tetapi, penyebutan yang dipakai bukanlah &amp;ldquo;pemotongan upah&amp;rdquo;. Karena pemotongan upah berarti upah telah diberikan akan tetapi dipotong oleh perusahaan karena suatu kondisi. Saat karyawan tidak masuk tanpa alasan pengecualian di atas, upah pada hari itu memang tidak diberikan kepada karyawan.
Apakah kamu pernah mengalami situasi diatas dan bagaimana penerapan peraturan tersebut di perusahaan tempatmu bekerja? Bagikan pengalamanmu di kolom komentar.</description><content:encoded> 
UPAH atau gaji adalah hak yang dimiliki setiap karyawan karena telah melaksanakan kewajibannya kepada perusahaan. Sebagai seorang karyawan, mungkin kamu pernah merasa khawatir mengenai gaji kamu yang mungkin akan &amp;lsquo;dipotong&amp;rsquo; karena kamu sedang berhalangan masuk kerja.
Pada prinsipnya, hukum ketenagakerjaan tidak melarang perusahaan untuk tidak membayar upah pekerja jika memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mengatur bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan (no work no pay).
Undang-undang itu juga mengatur bahwa para pengusaha tetap wajib membayar upah meskipun pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya. Asal, memenuhi hal-hal berikut ini:
1. Karyawan sakit
Menurut  UU no. 13/2003 pasal 81 ayat 1, karyawan yang tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena sakit tetap berhak menerima upah secara penuh selama ada surat keterangan dokter.
Untuk 4 bulan pertama, karyawan dibayar 100% upah penuh. Apabila masih sakit, upah akan dibayarkan sebesar 75% untuk 4 bulan kedua.
Jika karyawan tak kunjung sembuh setelah 8 bulan, maka karyawan tersebut berhak memperoleh upah sebesar 50% dari upah penuhnya.
Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang, namun untuk pelaksanaannya hal ini disesuaikan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
Selain itu karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid dan tetap diberikan upah secara penuh.
2. Acara keluarga
Karyawan yang tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya. isteri melahirkan atau keguguran kandungan, begitu juga apabila ada anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia (UU no.13/2003 Pasal 93 ayat 4) maka karyawan tersebut berhak libur dan tetap mendapatkan upah penuh.
3. Menjalankan tugas khusus
Karyawan yang tidak dapat melaksanakan pekerjaan karena sedang melaksanakan kewajiban terhadap negara seperti mewakili Negara dalam suatu kompetisi atau diharuskan membela Negara tetap diberikan upah secara penuh.
Selain itu karyawan yang melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha dan karyawan yang melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya dalam bekerja tetap diberikan upah penuh oleh pengusaha.
4. Menjalankan ibadah
Karyawan yang sedang melakukan ibadah menurut agamanya seperti naik haji bagi penganut agama islam akan tetap mendapatkan gaji penuh meskipun tidak bekerja. Pelaksanaan dari Undang-undang ini disesuaikan dengan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
5. Tidak diberi pekerjaan yang dijanjikan
Karyawan yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya untuk pekerjaan itu, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
6. Hak istirahat
Setiap karyawan pasti memiliki hak istirahat atau cuti seperti cuti tahunan ataupun cuti besar bagi karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu lama di perusahaan yang sama. Untuk karyawan yang mengambil cuti istirahat ini, perusahaan wajib tetap membayar upah penuh.
Jika karyawan yang tidak masuk bekerja bukan karena alasan-alasan di atas, perusahaan memang berhak untuk tidak membayar gaji atau upah para karyawannya. Akan tetapi, penyebutan yang dipakai bukanlah &amp;ldquo;pemotongan upah&amp;rdquo;. Karena pemotongan upah berarti upah telah diberikan akan tetapi dipotong oleh perusahaan karena suatu kondisi. Saat karyawan tidak masuk tanpa alasan pengecualian di atas, upah pada hari itu memang tidak diberikan kepada karyawan.
Apakah kamu pernah mengalami situasi diatas dan bagaimana penerapan peraturan tersebut di perusahaan tempatmu bekerja? Bagikan pengalamanmu di kolom komentar.</content:encoded></item></channel></rss>
