<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 TAHUN JOKOWI-JK: Mendongkrak Industri Properti dengan DIRE dan Sertifikasi Tanah</title><description>Kebijakan pemerintah menyentuh beberapa sektor yang melibatkan pengusaha  kecil maupun industri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/10/19/470/1518965/2-tahun-jokowi-jk-mendongkrak-industri-properti-dengan-dire-dan-sertifikasi-tanah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/10/19/470/1518965/2-tahun-jokowi-jk-mendongkrak-industri-properti-dengan-dire-dan-sertifikasi-tanah"/><item><title>2 TAHUN JOKOWI-JK: Mendongkrak Industri Properti dengan DIRE dan Sertifikasi Tanah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/10/19/470/1518965/2-tahun-jokowi-jk-mendongkrak-industri-properti-dengan-dire-dan-sertifikasi-tanah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/10/19/470/1518965/2-tahun-jokowi-jk-mendongkrak-industri-properti-dengan-dire-dan-sertifikasi-tanah</guid><pubDate>Rabu 19 Oktober 2016 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Rizkie Fauzian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/19/470/1518965/2-tahun-jokowi-jk-mendongkrak-industri-properti-dengan-dire-dan-sertifikasi-tanah-XgSh0goO10.png" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/19/470/1518965/2-tahun-jokowi-jk-mendongkrak-industri-properti-dengan-dire-dan-sertifikasi-tanah-XgSh0goO10.png</image><title>Ilustrasi: Shutterstock</title></images><description>JAKARTA -  Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) kini telah memasuki dua tahun. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk mempercepat roda perekonomian nasional.

Paket Kebijakan Ekonomi  XI kembali dikeluarkan pemerintah pada 29 Maret 2016. Kali ini, kebijakan pemerintah menyentuh beberapa sektor yang melibatkan pengusaha kecil maupun industri. Hal tersebut karena kegiatan real estate dinilai terus mengalami penurunan sejak 2014, padahal sektor ini merupakan salah satu sektor padat karya.

Untuk menghimpun dana demi perluasan usaha, beberapa pengusaha real estat Indonesia menerbitkan Real Estate Investment Trust (REITs) atau DIRE di pasar modal negara tetangga.  Sedangkan jumlah DIRE di dalam negeri sangat rendah, hanya ada 1 DIRE yang diterbitkan sejak 2012.

DIRE di Indonesia dirasa tidak menarik, karena adanya pengenaan pajak berganda dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga. Untuk meningkatkan penerbitan DIRE di dalam negeri, pada Paket Kebijakan Ekonomi V telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.

PMK ini sudah menghapus pengenaan pajak berganda dalam penerbitan DIRE, tapi masih mengenakan tarif pajak yang masih lebih tinggi dibanding negara tetangga. Dalam paket kebijakan kali ini, tarif pajak penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai terlalu tinggi akan dipangkas. PPh final diturunkan hingga 0,5 persen dari sebelumnya 5 persen. Sedangkan BPHTB diturunkan dari semula lima persen menjadi satu persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

Percepatan pengembangan DIRE di Tanah Air ditujukan untuk mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal. Kebijakan ini juga dapat memperkuat peran bursa efek sebagai alternatif sumber dana jangka panjang.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa produk Dana Investasi Real Estate (DIRE) dapat turut mendorong pembangunan properti di Indonesia.

&quot;Penerbit produk DIRE akan mendapatkan pendanaan baru yang dapat digunakan lagi untuk ekspansi,&quot; ujar Kepala Manajemen Informasi dan Pengembangan Emiten BEI Poltak Hotradero.

Dia mengemukakan bahwa DIRE merupakan salah satu jenis investasi berupa wadah yang dibentuk untuk memiliki aset real estat yang memberikan keuntungan kepada investor dari pendapatan yang berasal dari real estat tersebut dan dapat diperdagangkan di Bursa Efek serta menawarkan dividen yang tinggi.

Poltak menambahkan bahwa objek yang bisa dijadikan produk DIRE yakni mal, perkantoran, apartmen, gudang, hotel, dan rumah sakit. Sementara objek yang tidak bisa untuk DIRE, yakni tanah kosong dan properti yang masih dalam tahap pembangunan.

&quot;Sejauh suatu aset memiliki cash flow, bisa dijadikan produk DIRE. Sifat dasar DIRE itu memiliki cash flow yang berkelanjutan,&quot; ucapnya.

Selain mendapatkan pendanaan baru, Poltak mengatakan bahwa penerbit DIRE juga akan mengubah aset yang tidak likuid menjadi likuid serta mendapatkan insentif pajak.

Penerbitan DIRE dengan biaya yang relatif rendah juga meningkatkan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang. Hal ini akan menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

Meski tidak ada yang berubah dalam penyusunan regulasi tarif pajak Dana Investasi Real Estat (DIRE), namun pemerintah tengah mengkaji sebuah bentuk lain dari DIRE tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, selain aset yang akan dijual, bentuk lain dari DIRE adalah saham dari kepemilikan properti.

&quot;Kita bicarakan tambahan karena ada satu lagi satu bentuk DIRE itu di mana kalau yang biasanya asetnya yang dijual, tapi yang kedua ini yang dijual itu sahamnya, saham dalam kepemilikan properti itu,&quot; ujar Menteri Perekonomian Darmin Nasution.

Dia menjelaskan, salah satu negara yang telah lebih dulu menerapkan skema tersebut ialah Singapura. Untuk itu pemerintah akan melihat bagaimana sistem dari skema tersebut berjalan.

&quot;Kalau yang kedua itu enggak perlu lagi BPHTB karena saham yang dijual. Kalau yang pertama itu yg dibagikan adalah penghasilan dari properti yang disewakan (reccuring income) tapi kalau bentuk kedua ini dividen dari saham enggak perlu pajak lagi jadi lebih simpel,&quot; paparnya.

Penerbitan DIRE

Dana Investasi Real Estat (DIRE) bisa dijadikan sarana investasi lain selain saham maupun reksadana. DIRE merupakan wadah untuk memiliki sebuah aset properti komersil seperti hotel, mal, apartemen, dan gedung perkantoran. Lalu untuk mereka yang memiliki aset, bagaimana persyaratan untuk menerbitkan DIRE?

Kepala Manajemen Informasi dan Pengembangan Emiten Bursa Efek Indonesia, Poltak Hotradero mengatakan, persyaratan pertama untuk menerbitkan DIRE adalah aset yang hendak dicatatkan bisa menghasilkan pendapatan yang berkesinambungan atau reccuring income.

&quot;Kemudian pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum oleh DIRE berbentuk KIK yang disampaikan ke OJK jadi efektif,&quot; jelas Poltak.

Dia menjelaskan, nilai aset yang hendak di jadikan portofolio awal dari DIRE paling kurang sebesar Rp50 miliar. Sedangkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki pemegang unit paling besar sebanyak 75 persen dari total yang diterbitkan.

&quot;Kemudian jumlah pemegang unit penyertaan setelah penawaran umum paling sedikit 100 pemegang unit penyertaan DIRE,&quot; katanya.

Dia menambahkan, kualitas sebuah aset dan arus kas yang dibagikan menjadi hal penting dari investasi DIRE berbentuk KIK.

&quot;Biaya pencatatan DIRE biaya pendaftaran Rp10 juta, biaya pencatatan awal Rp250 ribu setiap kelipatan Rp1 miliar dari NAB DIRE, paling kurang Rp25 juta dan paling banyak Rp150 juta,&quot; paparnya.

Implementasi ke Sektor Properti

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, sosialisasi DIRE saat ini masih dirasakan belum maksimal. Belum banyak yang paham mengenai apa itu Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau yang sering disebut juga sebagai Real Estate Investment Trusts (REITs). Di negara tetangga, DIRE sudah sangat populer karena adanya dukungan juga dari pasar bursa dan perbankan.

Di Indonesia meskipun pajak telah diturunkan menjadi total 1,5 persen dibandingkan REITs di Singapura dengan pajak 3 persen, namun pergerakan di dalam negeri ini masih sangat lambat. Pemerintah agaknya harus menggerakan sosialisasi lebih gencar dan kerja sama dengan pihak perbankan.

&quot;Perputaran dari DIRE ini seharusnya dapat melipatgandakan investasi masyarakat di sektor properti melalui pasar bursa. Paling tidak itu yang terjadi di negara-negara yang sudah terbiasa dengan REITs,&quot; jelasnya.

Menurut Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy, DIRE merupakan langkah yang positif terutama bagi sektor properti. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan beberapa kebijakan lainnya, antara lain Kepemilikan asing, Tapera, Perizinan, suku bunga, dan tax amnesty.

&quot;DIRE itu sangat baik, perubahan yang dilakukan pemerintah terutama untuk sektor properti cukup drastis. Kita hanya tunggu PP nya saja keluar,&quot; katanya kepada Okezone.

Eddy menambahkan, meski demikian pihaknya meminta agar seluruh stakholder didaerah dapat menindaklanjuti kebijakan tersebut agar segera berjalan dengan baik.Sertifikasi Tanah

Selain DIRE, Pemerintah benar-benar berkomitmen untuk segera melakukan reformasi agraria. Persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan akses terhadap tanah di pedesaan menjadi perhatian penuh Presiden Joko Widodo. Untuk itu, Presiden bersama dengan jajaran kabinetnya bertekad untuk menata sektor pertanahan yang salah satunya dilakukan melalui legalisasi sertifikat aset.

Reforma agraria sendiri sesungguhnya telah diserukan oleh Presiden beberapa waktu sebelumnya. Dalam rapat terbatas mengenai reforma agraria di Kantor Presiden, Rabu, 24 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, untuk mengadakan program sertifikasi tanah bagi masyarakat pedesaan secara besar-besaran. Saat itu, Presiden menargetkan sebanyak 5 juta sertifikat dikeluarkan per tahunnya. Dalam kunjungan kerja kali ini, Presiden kembali mengingatkan instruksi tersebut.

&amp;ldquo;Saya sudah berikan target ke Pak Sofyan. Minimal lima juta di tahun 2017. Tahun 2018 minimal 7 juta. Tahun depannya lagi 9 juta, sehingga 2025 seluruh Indonesia sudah pegang sertifikat,&amp;rdquo; tegas Presiden.

Karena itu, Presiden meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan target seluruh bidang tanah di Indonesia bersertifikat pada 2024.

&quot;Semuanya harus bareng-bareng, bersinergi gubernur, bupati, pemerintah pusat agar (program) ini cepat selesai,&quot; kata Presiden.

Presiden mengakui bahwa lambatnya penyelesaian program sertifikat tanah nasional ini terkendala kekurangan juru ukur dan juru data.

&quot;Kalau dari PNS tidak cukup, enngak apa-apa diambil dari luar diberi kompetesi karena juru ukurnya kurang 10 ribu orang. Kalau tidak dipenuhi dari luar kapan pun urusan sertifikat tanah tidak akan selesai-selesai,&quot; kata Jokowi.

Presiden berharap tambahan tenaga juru ukur dan juru data ini sudah mendapatkan tambahan sehingga pengukuran sebagai syarat sertifikat tanah dapat segera diselesaikan dan waktunya tidak terlalu lama.

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan, rencana tersebut dinilai positif terutama bagi sektor pertanahan.

&amp;ldquo;Semua peta dan sertifikat tanah akan dilakukan secara digital. sehingga kedepan sektor ini menjadi lebih jelas, tidak ada overlapping atau data yang tidak lengkap dan kepastian dalam sektor pertanahan,&quot; jelasnya.

Eddy menjelaskan, dengan adanya rencana tersebut maka semua proses menjadi jelas dan transparan. Meski demikian Menteri ATR Sofyan Djalil mengakui kebijakan ini perlu waktu namun ini langkah awal pembenahan yang sangat baik.

ATR juga akan melakukan evaluasi atas kinerja staf BPN di daerah dan menyamakan kebijakan dan kualitas kerja mereka. &amp;ldquo;Seringkali kami dipusingkan dengan pengertian dan penerapan kebijakan yang berbeda-beda di daerah,&amp;rdquo; jelas Eddy.

Tim REI dan ATR dalam pertemuan membahas berbagai aturan teknis yang kerap menjadi masalah di lapangan, termasuk melakukan pengkajian ulang atas aturan mengenai tanah terlantar.

&amp;ldquo;Tanah bagi pengembang adalah bahan baku yang sangat penting untuk keberlanjutan usahanya. Pak Sofyan meminta kami untuk bisa membentuk tim pemikir untuk melakukan evaluasi sekaligus mencari jalan keluar dari berbagai persoalan tanah ini. Beliau sangat akomodatif. Dengan pengalaman beliau yang mumpuni, kami yakin beliau mampu menjembatani kepentingan masyarakat, birokrat dan pengembang,&amp;rdquo; tegas Eddy</description><content:encoded>JAKARTA -  Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla (JK) kini telah memasuki dua tahun. Berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk mempercepat roda perekonomian nasional.

Paket Kebijakan Ekonomi  XI kembali dikeluarkan pemerintah pada 29 Maret 2016. Kali ini, kebijakan pemerintah menyentuh beberapa sektor yang melibatkan pengusaha kecil maupun industri. Hal tersebut karena kegiatan real estate dinilai terus mengalami penurunan sejak 2014, padahal sektor ini merupakan salah satu sektor padat karya.

Untuk menghimpun dana demi perluasan usaha, beberapa pengusaha real estat Indonesia menerbitkan Real Estate Investment Trust (REITs) atau DIRE di pasar modal negara tetangga.  Sedangkan jumlah DIRE di dalam negeri sangat rendah, hanya ada 1 DIRE yang diterbitkan sejak 2012.

DIRE di Indonesia dirasa tidak menarik, karena adanya pengenaan pajak berganda dan tarif pajak yang lebih tinggi dari negara tetangga. Untuk meningkatkan penerbitan DIRE di dalam negeri, pada Paket Kebijakan Ekonomi V telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 Tahun 2015 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Skema Kontrak Investasi Kolektif Tertentu Dalam Rangka Pendalaman Sektor Keuangan.

PMK ini sudah menghapus pengenaan pajak berganda dalam penerbitan DIRE, tapi masih mengenakan tarif pajak yang masih lebih tinggi dibanding negara tetangga. Dalam paket kebijakan kali ini, tarif pajak penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai terlalu tinggi akan dipangkas. PPh final diturunkan hingga 0,5 persen dari sebelumnya 5 persen. Sedangkan BPHTB diturunkan dari semula lima persen menjadi satu persen bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE.

Percepatan pengembangan DIRE di Tanah Air ditujukan untuk mendorong pendalaman sektor keuangan melalui peningkatan kapitalisasi pasar modal. Kebijakan ini juga dapat memperkuat peran bursa efek sebagai alternatif sumber dana jangka panjang.

Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai bahwa produk Dana Investasi Real Estate (DIRE) dapat turut mendorong pembangunan properti di Indonesia.

&quot;Penerbit produk DIRE akan mendapatkan pendanaan baru yang dapat digunakan lagi untuk ekspansi,&quot; ujar Kepala Manajemen Informasi dan Pengembangan Emiten BEI Poltak Hotradero.

Dia mengemukakan bahwa DIRE merupakan salah satu jenis investasi berupa wadah yang dibentuk untuk memiliki aset real estat yang memberikan keuntungan kepada investor dari pendapatan yang berasal dari real estat tersebut dan dapat diperdagangkan di Bursa Efek serta menawarkan dividen yang tinggi.

Poltak menambahkan bahwa objek yang bisa dijadikan produk DIRE yakni mal, perkantoran, apartmen, gudang, hotel, dan rumah sakit. Sementara objek yang tidak bisa untuk DIRE, yakni tanah kosong dan properti yang masih dalam tahap pembangunan.

&quot;Sejauh suatu aset memiliki cash flow, bisa dijadikan produk DIRE. Sifat dasar DIRE itu memiliki cash flow yang berkelanjutan,&quot; ucapnya.

Selain mendapatkan pendanaan baru, Poltak mengatakan bahwa penerbit DIRE juga akan mengubah aset yang tidak likuid menjadi likuid serta mendapatkan insentif pajak.

Penerbitan DIRE dengan biaya yang relatif rendah juga meningkatkan efisiensi dalam penyediaan dana investasi jangka panjang. Hal ini akan menunjang percepatan pembangunan infrastruktur dan perumahan sesuai Program Jangka Menengah Nasional 2015-2019.

Meski tidak ada yang berubah dalam penyusunan regulasi tarif pajak Dana Investasi Real Estat (DIRE), namun pemerintah tengah mengkaji sebuah bentuk lain dari DIRE tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, selain aset yang akan dijual, bentuk lain dari DIRE adalah saham dari kepemilikan properti.

&quot;Kita bicarakan tambahan karena ada satu lagi satu bentuk DIRE itu di mana kalau yang biasanya asetnya yang dijual, tapi yang kedua ini yang dijual itu sahamnya, saham dalam kepemilikan properti itu,&quot; ujar Menteri Perekonomian Darmin Nasution.

Dia menjelaskan, salah satu negara yang telah lebih dulu menerapkan skema tersebut ialah Singapura. Untuk itu pemerintah akan melihat bagaimana sistem dari skema tersebut berjalan.

&quot;Kalau yang kedua itu enggak perlu lagi BPHTB karena saham yang dijual. Kalau yang pertama itu yg dibagikan adalah penghasilan dari properti yang disewakan (reccuring income) tapi kalau bentuk kedua ini dividen dari saham enggak perlu pajak lagi jadi lebih simpel,&quot; paparnya.

Penerbitan DIRE

Dana Investasi Real Estat (DIRE) bisa dijadikan sarana investasi lain selain saham maupun reksadana. DIRE merupakan wadah untuk memiliki sebuah aset properti komersil seperti hotel, mal, apartemen, dan gedung perkantoran. Lalu untuk mereka yang memiliki aset, bagaimana persyaratan untuk menerbitkan DIRE?

Kepala Manajemen Informasi dan Pengembangan Emiten Bursa Efek Indonesia, Poltak Hotradero mengatakan, persyaratan pertama untuk menerbitkan DIRE adalah aset yang hendak dicatatkan bisa menghasilkan pendapatan yang berkesinambungan atau reccuring income.

&quot;Kemudian pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum oleh DIRE berbentuk KIK yang disampaikan ke OJK jadi efektif,&quot; jelas Poltak.

Dia menjelaskan, nilai aset yang hendak di jadikan portofolio awal dari DIRE paling kurang sebesar Rp50 miliar. Sedangkan jumlah unit penyertaan yang dimiliki pemegang unit paling besar sebanyak 75 persen dari total yang diterbitkan.

&quot;Kemudian jumlah pemegang unit penyertaan setelah penawaran umum paling sedikit 100 pemegang unit penyertaan DIRE,&quot; katanya.

Dia menambahkan, kualitas sebuah aset dan arus kas yang dibagikan menjadi hal penting dari investasi DIRE berbentuk KIK.

&quot;Biaya pencatatan DIRE biaya pendaftaran Rp10 juta, biaya pencatatan awal Rp250 ribu setiap kelipatan Rp1 miliar dari NAB DIRE, paling kurang Rp25 juta dan paling banyak Rp150 juta,&quot; paparnya.

Implementasi ke Sektor Properti

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, sosialisasi DIRE saat ini masih dirasakan belum maksimal. Belum banyak yang paham mengenai apa itu Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau yang sering disebut juga sebagai Real Estate Investment Trusts (REITs). Di negara tetangga, DIRE sudah sangat populer karena adanya dukungan juga dari pasar bursa dan perbankan.

Di Indonesia meskipun pajak telah diturunkan menjadi total 1,5 persen dibandingkan REITs di Singapura dengan pajak 3 persen, namun pergerakan di dalam negeri ini masih sangat lambat. Pemerintah agaknya harus menggerakan sosialisasi lebih gencar dan kerja sama dengan pihak perbankan.

&quot;Perputaran dari DIRE ini seharusnya dapat melipatgandakan investasi masyarakat di sektor properti melalui pasar bursa. Paling tidak itu yang terjadi di negara-negara yang sudah terbiasa dengan REITs,&quot; jelasnya.

Menurut Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy, DIRE merupakan langkah yang positif terutama bagi sektor properti. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan beberapa kebijakan lainnya, antara lain Kepemilikan asing, Tapera, Perizinan, suku bunga, dan tax amnesty.

&quot;DIRE itu sangat baik, perubahan yang dilakukan pemerintah terutama untuk sektor properti cukup drastis. Kita hanya tunggu PP nya saja keluar,&quot; katanya kepada Okezone.

Eddy menambahkan, meski demikian pihaknya meminta agar seluruh stakholder didaerah dapat menindaklanjuti kebijakan tersebut agar segera berjalan dengan baik.Sertifikasi Tanah

Selain DIRE, Pemerintah benar-benar berkomitmen untuk segera melakukan reformasi agraria. Persoalan ketimpangan penguasaan tanah dan akses terhadap tanah di pedesaan menjadi perhatian penuh Presiden Joko Widodo. Untuk itu, Presiden bersama dengan jajaran kabinetnya bertekad untuk menata sektor pertanahan yang salah satunya dilakukan melalui legalisasi sertifikat aset.

Reforma agraria sendiri sesungguhnya telah diserukan oleh Presiden beberapa waktu sebelumnya. Dalam rapat terbatas mengenai reforma agraria di Kantor Presiden, Rabu, 24 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, untuk mengadakan program sertifikasi tanah bagi masyarakat pedesaan secara besar-besaran. Saat itu, Presiden menargetkan sebanyak 5 juta sertifikat dikeluarkan per tahunnya. Dalam kunjungan kerja kali ini, Presiden kembali mengingatkan instruksi tersebut.

&amp;ldquo;Saya sudah berikan target ke Pak Sofyan. Minimal lima juta di tahun 2017. Tahun 2018 minimal 7 juta. Tahun depannya lagi 9 juta, sehingga 2025 seluruh Indonesia sudah pegang sertifikat,&amp;rdquo; tegas Presiden.

Karena itu, Presiden meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk menyelesaikan target seluruh bidang tanah di Indonesia bersertifikat pada 2024.

&quot;Semuanya harus bareng-bareng, bersinergi gubernur, bupati, pemerintah pusat agar (program) ini cepat selesai,&quot; kata Presiden.

Presiden mengakui bahwa lambatnya penyelesaian program sertifikat tanah nasional ini terkendala kekurangan juru ukur dan juru data.

&quot;Kalau dari PNS tidak cukup, enngak apa-apa diambil dari luar diberi kompetesi karena juru ukurnya kurang 10 ribu orang. Kalau tidak dipenuhi dari luar kapan pun urusan sertifikat tanah tidak akan selesai-selesai,&quot; kata Jokowi.

Presiden berharap tambahan tenaga juru ukur dan juru data ini sudah mendapatkan tambahan sehingga pengukuran sebagai syarat sertifikat tanah dapat segera diselesaikan dan waktunya tidak terlalu lama.

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Eddy Hussy mengatakan, rencana tersebut dinilai positif terutama bagi sektor pertanahan.

&amp;ldquo;Semua peta dan sertifikat tanah akan dilakukan secara digital. sehingga kedepan sektor ini menjadi lebih jelas, tidak ada overlapping atau data yang tidak lengkap dan kepastian dalam sektor pertanahan,&quot; jelasnya.

Eddy menjelaskan, dengan adanya rencana tersebut maka semua proses menjadi jelas dan transparan. Meski demikian Menteri ATR Sofyan Djalil mengakui kebijakan ini perlu waktu namun ini langkah awal pembenahan yang sangat baik.

ATR juga akan melakukan evaluasi atas kinerja staf BPN di daerah dan menyamakan kebijakan dan kualitas kerja mereka. &amp;ldquo;Seringkali kami dipusingkan dengan pengertian dan penerapan kebijakan yang berbeda-beda di daerah,&amp;rdquo; jelas Eddy.

Tim REI dan ATR dalam pertemuan membahas berbagai aturan teknis yang kerap menjadi masalah di lapangan, termasuk melakukan pengkajian ulang atas aturan mengenai tanah terlantar.

&amp;ldquo;Tanah bagi pengembang adalah bahan baku yang sangat penting untuk keberlanjutan usahanya. Pak Sofyan meminta kami untuk bisa membentuk tim pemikir untuk melakukan evaluasi sekaligus mencari jalan keluar dari berbagai persoalan tanah ini. Beliau sangat akomodatif. Dengan pengalaman beliau yang mumpuni, kami yakin beliau mampu menjembatani kepentingan masyarakat, birokrat dan pengembang,&amp;rdquo; tegas Eddy</content:encoded></item></channel></rss>
