<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasilkan Pundi-Pundi Rupiah, Selebgram Sudah Masuk sebagai Wajib Pajak</title><description>Pemberlakuan pajak terhadap selebgram dinilai bukan merupakan suatu hal yang baru</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/10/27/20/1525425/hasilkan-pundi-pundi-rupiah-selebgram-sudah-masuk-sebagai-wajib-pajak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/10/27/20/1525425/hasilkan-pundi-pundi-rupiah-selebgram-sudah-masuk-sebagai-wajib-pajak"/><item><title>Hasilkan Pundi-Pundi Rupiah, Selebgram Sudah Masuk sebagai Wajib Pajak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/10/27/20/1525425/hasilkan-pundi-pundi-rupiah-selebgram-sudah-masuk-sebagai-wajib-pajak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/10/27/20/1525425/hasilkan-pundi-pundi-rupiah-selebgram-sudah-masuk-sebagai-wajib-pajak</guid><pubDate>Kamis 27 Oktober 2016 06:29 WIB</pubDate><dc:creator>Trio Hamdani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/10/26/20/1525425/hasilkan-pundi-pundi-rupiah-selebgram-sudah-masuk-sebagai-wajib-pajak-7qdegFuCuD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi : Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/10/26/20/1525425/hasilkan-pundi-pundi-rupiah-selebgram-sudah-masuk-sebagai-wajib-pajak-7qdegFuCuD.jpg</image><title>Ilustrasi : Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pemberlakuan pajak terhadap selebgram dinilai bukan merupakan suatu hal yang baru mengingat berdasarkan hukum yang berlaku bahwa mereka yang mendapatkan penghasilan dari internet dianggap sebagai subjek pajak.

&quot;Mereka yang dapat penghasilan dari internet juga perlu bayar pajak,&quot; ujar Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) kepada Okezone.

Namun dalam mengimplementasikan kebijakan itu, menurut Yustinus diperlukan sosialisasi yang matang dikarenakan banyak kalangan khususnya mereka yang penghasilannya bersumber dari Internet seperti Selebgram yang belum memahami kebijakan tersebut.

Namun dari kebijakan itu dikhawatirkan akan menimbulkan keberatan dari mereka yang berpenghasilan dari internet mengingat Google yang merupakan perusahaan multinasional selama ini kebal terhadap pajak.

&quot;Tentunya faktor keadilan bisa menjadi kendala,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemberlakuan pajak terhadap selebgram dinilai bukan merupakan suatu hal yang baru mengingat berdasarkan hukum yang berlaku bahwa mereka yang mendapatkan penghasilan dari internet dianggap sebagai subjek pajak.

&quot;Mereka yang dapat penghasilan dari internet juga perlu bayar pajak,&quot; ujar Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) kepada Okezone.

Namun dalam mengimplementasikan kebijakan itu, menurut Yustinus diperlukan sosialisasi yang matang dikarenakan banyak kalangan khususnya mereka yang penghasilannya bersumber dari Internet seperti Selebgram yang belum memahami kebijakan tersebut.

Namun dari kebijakan itu dikhawatirkan akan menimbulkan keberatan dari mereka yang berpenghasilan dari internet mengingat Google yang merupakan perusahaan multinasional selama ini kebal terhadap pajak.

&quot;Tentunya faktor keadilan bisa menjadi kendala,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
