<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Usaha Internasional Soroti UU Sertifikasi Halal di Indonesia</title><description>Undang-Undang (UU) Sertifikasi Halal hingga saat ini dinilai memberatkan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/11/08/320/1535935/pelaku-usaha-internasional-soroti-uu-sertifikasi-halal-di-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/11/08/320/1535935/pelaku-usaha-internasional-soroti-uu-sertifikasi-halal-di-indonesia"/><item><title>Pelaku Usaha Internasional Soroti UU Sertifikasi Halal di Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/11/08/320/1535935/pelaku-usaha-internasional-soroti-uu-sertifikasi-halal-di-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/11/08/320/1535935/pelaku-usaha-internasional-soroti-uu-sertifikasi-halal-di-indonesia</guid><pubDate>Selasa 08 November 2016 14:33 WIB</pubDate><dc:creator>Dedy Afrianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/11/08/320/1535935/pelaku-usaha-internasional-soroti-uu-sertifikasi-halal-di-indonesia-9HHK4RoD19.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi : Reuters</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/11/08/320/1535935/pelaku-usaha-internasional-soroti-uu-sertifikasi-halal-di-indonesia-9HHK4RoD19.jpg</image><title>Ilustrasi : Reuters</title></images><description>
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Sertifikasi Halal hingga saat ini dinilai memberatkan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia. Namun, tak hanya pelaku usaha dalam negeri, dunia internasional pun turut menyoroti aturan sertifikasi halal ini yang dinilai cukup memberatkan bagi pengusaha.
Salah satunya adalah Uni Eropa. Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani, banyak negara asal Uni Eropa yang mempertanyakan mengenai aturan sertifikasi halal ini. Negara lain di luar Uni Eropa pun juga mempertanyakan hal yang sama.
&quot;Halal itu bukan hanya dari Uni Eropa, kalau dari semua negara kita bilateral pasti bertanya itu. Memang UU halal kita itu luar biasa. Jadi tentu saja para pengusaha, enggak cuma dari luar negeri, di dalam negeri pun, domestik, juga mempertanyakan, bagaimana implementasi dari UU halal,&quot; tuturnya di Intercontinental Jakarta Midplaza, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Kadin pun selama ini sudah melakukan berbagai pendekatan dengan kalangan dunia usaha untuk menghimpun saran-saran dalam penerapan aturan sertifikasi halal ini. Menurut Shinta, beberapa rekomendasi telah diberikan langsung kepada pemerintah.
&quot;Apa yang kami lakukan selama ini menyangkut banyak sekali sektor, terutama makanan dan minuman, kosmetik. Kami dari Kadin telah melakukan forum group discusion (FGD) pada berbagai sektor dan kami telah berikan masukan kepada pemerintah,&quot; tuturnya.
Menurutnya, kebijakan sertifikasi halal ini akan berpengaruh kepada dunia bisnis halal di Indonesia. Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali aturan ini sebelum diterapkan secara lebih luas.
&quot;Pada prinsipnya harus ada satu aturan yang bisa diikuti. Karena pada akhirnya akan bisa berpengaruh kepada iklim usaha kita kalau tidak dilakukan perubahan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Sertifikasi Halal hingga saat ini dinilai memberatkan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di Indonesia. Namun, tak hanya pelaku usaha dalam negeri, dunia internasional pun turut menyoroti aturan sertifikasi halal ini yang dinilai cukup memberatkan bagi pengusaha.
Salah satunya adalah Uni Eropa. Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani, banyak negara asal Uni Eropa yang mempertanyakan mengenai aturan sertifikasi halal ini. Negara lain di luar Uni Eropa pun juga mempertanyakan hal yang sama.
&quot;Halal itu bukan hanya dari Uni Eropa, kalau dari semua negara kita bilateral pasti bertanya itu. Memang UU halal kita itu luar biasa. Jadi tentu saja para pengusaha, enggak cuma dari luar negeri, di dalam negeri pun, domestik, juga mempertanyakan, bagaimana implementasi dari UU halal,&quot; tuturnya di Intercontinental Jakarta Midplaza, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Kadin pun selama ini sudah melakukan berbagai pendekatan dengan kalangan dunia usaha untuk menghimpun saran-saran dalam penerapan aturan sertifikasi halal ini. Menurut Shinta, beberapa rekomendasi telah diberikan langsung kepada pemerintah.
&quot;Apa yang kami lakukan selama ini menyangkut banyak sekali sektor, terutama makanan dan minuman, kosmetik. Kami dari Kadin telah melakukan forum group discusion (FGD) pada berbagai sektor dan kami telah berikan masukan kepada pemerintah,&quot; tuturnya.
Menurutnya, kebijakan sertifikasi halal ini akan berpengaruh kepada dunia bisnis halal di Indonesia. Untuk itu, pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan kembali aturan ini sebelum diterapkan secara lebih luas.
&quot;Pada prinsipnya harus ada satu aturan yang bisa diikuti. Karena pada akhirnya akan bisa berpengaruh kepada iklim usaha kita kalau tidak dilakukan perubahan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
