<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Mogok 2 Desember, Pengusaha Siap Beri Sanksi Administratif</title><description>Buruh yang ikut terlibat dalam aksi mogok kerja nasional pada 2 Desember mendatang, akan dikenakan sanksi administratif.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/11/24/320/1549651/buruh-mogok-2-desember-pengusaha-siap-beri-sanksi-administratif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/11/24/320/1549651/buruh-mogok-2-desember-pengusaha-siap-beri-sanksi-administratif"/><item><title>Buruh Mogok 2 Desember, Pengusaha Siap Beri Sanksi Administratif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/11/24/320/1549651/buruh-mogok-2-desember-pengusaha-siap-beri-sanksi-administratif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/11/24/320/1549651/buruh-mogok-2-desember-pengusaha-siap-beri-sanksi-administratif</guid><pubDate>Kamis 24 November 2016 06:39 WIB</pubDate><dc:creator>Dhera Arizona Pratiwi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/11/23/320/1549651/buruh-mogok-2-desember-pengusaha-siap-beri-sanksi-administratif-VySPZA6gGb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi : Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/11/23/320/1549651/buruh-mogok-2-desember-pengusaha-siap-beri-sanksi-administratif-VySPZA6gGb.jpg</image><title>Ilustrasi : Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan buruh yang ikut terlibat dalam aksi mogok kerja nasional pada 2 Desember mendatang, akan dikenakan sanksi administratif. Aturan ini sudah tertuang jelas dalam Kepmenakertrans Nomor 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, di mana disebutkan mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.

&quot;Dianggap mangkir, bolos. Aturan mangkir yang jelas dianggapnya sanksi administratif. Seperti karyawan dan kerja biasa saja, kalau bolos, ada surat administratif dikenakan. Enggak bisa seenaknya,&quot; ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani kepada Okezone.

Hariyadi menegaskan, aksi mogok kerja ini juga sebenarnya tidak bisa dilakukan semena-mena oleh para buruh. Sebab, perusahaan atau pengusaha akan menerapkan aturan yang sudah ada.

Bahkan, pihaknya juga meyakini aksi mogok kerja nasional ini tidak akan dihadiri oleh 1 juta buruh, sebagaimana yang disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

&quot;Perusahaan akan terapkan aturan yang ada. Kita tidak perkenankan buruh untuk mogok nasional. Kami yakin juga enggak akan sampai 1 juta buruh,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan buruh yang ikut terlibat dalam aksi mogok kerja nasional pada 2 Desember mendatang, akan dikenakan sanksi administratif. Aturan ini sudah tertuang jelas dalam Kepmenakertrans Nomor 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, di mana disebutkan mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dikualifikasikan sebagai mangkir.

&quot;Dianggap mangkir, bolos. Aturan mangkir yang jelas dianggapnya sanksi administratif. Seperti karyawan dan kerja biasa saja, kalau bolos, ada surat administratif dikenakan. Enggak bisa seenaknya,&quot; ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani kepada Okezone.

Hariyadi menegaskan, aksi mogok kerja ini juga sebenarnya tidak bisa dilakukan semena-mena oleh para buruh. Sebab, perusahaan atau pengusaha akan menerapkan aturan yang sudah ada.

Bahkan, pihaknya juga meyakini aksi mogok kerja nasional ini tidak akan dihadiri oleh 1 juta buruh, sebagaimana yang disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

&quot;Perusahaan akan terapkan aturan yang ada. Kita tidak perkenankan buruh untuk mogok nasional. Kami yakin juga enggak akan sampai 1 juta buruh,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
