<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkeu Siapkan Hukuman bagi WP 'Nakal' yang Tak Ikut Tax Amnesty</title><description>Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan hukuman bagi wajib pajak yang tidak ikut tax amnesty tapi masih ditemukan pelanggaran</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/11/26/20/1552209/menkeu-siapkan-hukuman-bagi-wp-nakal-yang-tak-ikut-tax-amnesty</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/11/26/20/1552209/menkeu-siapkan-hukuman-bagi-wp-nakal-yang-tak-ikut-tax-amnesty"/><item><title>Menkeu Siapkan Hukuman bagi WP 'Nakal' yang Tak Ikut Tax Amnesty</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/11/26/20/1552209/menkeu-siapkan-hukuman-bagi-wp-nakal-yang-tak-ikut-tax-amnesty</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/11/26/20/1552209/menkeu-siapkan-hukuman-bagi-wp-nakal-yang-tak-ikut-tax-amnesty</guid><pubDate>Sabtu 26 November 2016 20:53 WIB</pubDate><dc:creator>Dedy Afrianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/11/26/20/1552209/menkeu-siapkan-hukuman-bagi-wp-nakal-yang-tak-ikut-tax-amnesty-xn36yEFrUh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/11/26/20/1552209/menkeu-siapkan-hukuman-bagi-wp-nakal-yang-tak-ikut-tax-amnesty-xn36yEFrUh.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencatat bahwa hingga saat ini penerimaan negara terkait pajak mencapai 64,1% dari target. Adapun pajak dalam negeri mencapai 63,8%.
&quot;PPh migas kita rendah turun, capaiannya 63,2% dan kita salah asumsinya harga minyak. Lalu PPH migasnya turun jadi 77%. PPh nonmigas turun 62,6%. Pajak pertambahan nilai naik jadi capaiannya 64,8%,&quot; kata Sri Mulyani di Hotel Aston Bogor, Sabtu (26/11/2016).
Ia pun berharap penerimaan pajak meningkat, khususnya melalui program tax amnesty. Tak hanya di Pulau Jawa, peserta pengampunan pajak pun diharapkan dapat meningkat di pulau-pulau lainnya.
&quot;WP yang ikut hanya capai 461.798 itu masih sangat kecil. Jakarta hanya 150 ribu yang ikut tax amnesty dari 2,1 juta WP wajib SPT. Hanya 7% dengan total tebusan Rp52,3 triliun. Jawa non-Jakarta ada 171 ribu ikut tax amnesty dari total 9,9 juta,&quot; tuturnya.
Bagi WP yang tidak mengikuti tax amnesty namun masih ditemui pelanggaran, maka akan dikenai denda. Jumlah denda pun mencapai 2% per bulan.
&quot;Kalau enggak ikut tax amnesty dalam jangka 3 tahun terhitung sejak amnesti pajak berlaku maka hal tersebut dianggap penghasilan tambahan dengan denda 2% per bulan. Misalnya, Anda beli rumah di 1990 dan tidak ikut tax amnesty. Dia harus bayar 2% dari 1990 dan bayar 25% tarif normal,&quot; tutupnya. (dng)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencatat bahwa hingga saat ini penerimaan negara terkait pajak mencapai 64,1% dari target. Adapun pajak dalam negeri mencapai 63,8%.
&quot;PPh migas kita rendah turun, capaiannya 63,2% dan kita salah asumsinya harga minyak. Lalu PPH migasnya turun jadi 77%. PPh nonmigas turun 62,6%. Pajak pertambahan nilai naik jadi capaiannya 64,8%,&quot; kata Sri Mulyani di Hotel Aston Bogor, Sabtu (26/11/2016).
Ia pun berharap penerimaan pajak meningkat, khususnya melalui program tax amnesty. Tak hanya di Pulau Jawa, peserta pengampunan pajak pun diharapkan dapat meningkat di pulau-pulau lainnya.
&quot;WP yang ikut hanya capai 461.798 itu masih sangat kecil. Jakarta hanya 150 ribu yang ikut tax amnesty dari 2,1 juta WP wajib SPT. Hanya 7% dengan total tebusan Rp52,3 triliun. Jawa non-Jakarta ada 171 ribu ikut tax amnesty dari total 9,9 juta,&quot; tuturnya.
Bagi WP yang tidak mengikuti tax amnesty namun masih ditemui pelanggaran, maka akan dikenai denda. Jumlah denda pun mencapai 2% per bulan.
&quot;Kalau enggak ikut tax amnesty dalam jangka 3 tahun terhitung sejak amnesti pajak berlaku maka hal tersebut dianggap penghasilan tambahan dengan denda 2% per bulan. Misalnya, Anda beli rumah di 1990 dan tidak ikut tax amnesty. Dia harus bayar 2% dari 1990 dan bayar 25% tarif normal,&quot; tutupnya. (dng)</content:encoded></item></channel></rss>
