<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Badan Penerimaan Pajak Bakal Pangkas Kewenangan Kemenkeu</title><description>Pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan (BPP) adalah salah satu visi dan misi Presiden Joko Widodo dalam Nawacita</description><link>https://economy.okezone.com/read/2016/12/21/320/1572586/badan-penerimaan-pajak-bakal-pangkas-kewenangan-kemenkeu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2016/12/21/320/1572586/badan-penerimaan-pajak-bakal-pangkas-kewenangan-kemenkeu"/><item><title>Badan Penerimaan Pajak Bakal Pangkas Kewenangan Kemenkeu</title><link>https://economy.okezone.com/read/2016/12/21/320/1572586/badan-penerimaan-pajak-bakal-pangkas-kewenangan-kemenkeu</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2016/12/21/320/1572586/badan-penerimaan-pajak-bakal-pangkas-kewenangan-kemenkeu</guid><pubDate>Rabu 21 Desember 2016 19:19 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2016/12/21/320/1572586/badan-penerimaan-pajak-bakal-pangkas-kewenangan-kemenkeu-3JkH3xpDF1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2016/12/21/320/1572586/badan-penerimaan-pajak-bakal-pangkas-kewenangan-kemenkeu-3JkH3xpDF1.jpg</image><title>(Foto: ant)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan (BPP) adalah salah satu visi dan misi Presiden Joko Widodo dalam Nawacita. Tim Reformasi Perpajakan yang baru dibentuk salah satu tugasnya adalah mempersiapkan pembentukan BPP.

&quot;Pembentukan BPP akan menghilangkan kendali Kementerian Keuangan atas penerimaan dari sektor perpajakan, karena BPP akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden,&quot; kata pengamat ekonomi dan kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy di Jakarta, Rabu (21/12/2016)

Dia pesimistis BPP akan segera terbentuk. Pasalnya, setelah BPP terbentuk maka posisinya setara dengan Kementerian Keuangan serta hubungan Menteri Keuangan dan Kepala BPP adalah hubungan koordinasi.

&quot;Itu artinya akan mengurangi kewenangan Menteri Keuangan terhadap penerimaan negara,&quot; katanya.

Dirinya menjelaskan, untuk penerimaan pendapatan sudah dibentuk rekening tunggal &quot;treasury single account&quot;, yang artinya Kementerian Keuangan memerlukan waktu singkat untuk menempatkan BPP sebagai badan otonom.

Pembentukan BPP, kata dia, hanya membutuhkan kajian pemisahan kelembagaan. &quot;Kajian dan pembentukan BPP, saya kira sudah cukup dalam waktu setahun,&quot; katanya.

Di sisi lain, dia juga mensinyalir ada kekuatan yang berupaya mengganjal pembentukan BPP itu, yakni kekuatan asing yang tak ingin kehilangan kendalinya atas Indonesia.

&quot;Jika BPP berdiri, maka kepentingan asing membutuhkan sumber daya lebih untuk mendikte Indonesia. Ini yang membuat asing dan pihak tertentu yang menjadi mitra asing merasa tidak nyaman,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan (BPP) adalah salah satu visi dan misi Presiden Joko Widodo dalam Nawacita. Tim Reformasi Perpajakan yang baru dibentuk salah satu tugasnya adalah mempersiapkan pembentukan BPP.

&quot;Pembentukan BPP akan menghilangkan kendali Kementerian Keuangan atas penerimaan dari sektor perpajakan, karena BPP akan langsung bertanggung jawab kepada Presiden,&quot; kata pengamat ekonomi dan kebijakan publik Ichsanuddin Noorsy di Jakarta, Rabu (21/12/2016)

Dia pesimistis BPP akan segera terbentuk. Pasalnya, setelah BPP terbentuk maka posisinya setara dengan Kementerian Keuangan serta hubungan Menteri Keuangan dan Kepala BPP adalah hubungan koordinasi.

&quot;Itu artinya akan mengurangi kewenangan Menteri Keuangan terhadap penerimaan negara,&quot; katanya.

Dirinya menjelaskan, untuk penerimaan pendapatan sudah dibentuk rekening tunggal &quot;treasury single account&quot;, yang artinya Kementerian Keuangan memerlukan waktu singkat untuk menempatkan BPP sebagai badan otonom.

Pembentukan BPP, kata dia, hanya membutuhkan kajian pemisahan kelembagaan. &quot;Kajian dan pembentukan BPP, saya kira sudah cukup dalam waktu setahun,&quot; katanya.

Di sisi lain, dia juga mensinyalir ada kekuatan yang berupaya mengganjal pembentukan BPP itu, yakni kekuatan asing yang tak ingin kehilangan kendalinya atas Indonesia.

&quot;Jika BPP berdiri, maka kepentingan asing membutuhkan sumber daya lebih untuk mendikte Indonesia. Ini yang membuat asing dan pihak tertentu yang menjadi mitra asing merasa tidak nyaman,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
