<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Sebut Tarif STNK dan BPKB Naik demi Pelayanan</title><description>Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pengurusan surat kendaraan bermotor sudah 7 tahun tidak mengalami perubahan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/01/03/20/1582388/sri-mulyani-sebut-tarif-stnk-dan-bpkb-naik-demi-pelayanan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/01/03/20/1582388/sri-mulyani-sebut-tarif-stnk-dan-bpkb-naik-demi-pelayanan"/><item><title>Sri Mulyani Sebut Tarif STNK dan BPKB Naik demi Pelayanan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/01/03/20/1582388/sri-mulyani-sebut-tarif-stnk-dan-bpkb-naik-demi-pelayanan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/01/03/20/1582388/sri-mulyani-sebut-tarif-stnk-dan-bpkb-naik-demi-pelayanan</guid><pubDate>Selasa 03 Januari 2017 18:36 WIB</pubDate><dc:creator>Trio Hamdani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/03/20/1582388/sri-mulyani-sebut-tarif-stnk-dan-bpkb-naik-demi-pelayanan-HQOMboHpCk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrayani. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/03/20/1582388/sri-mulyani-sebut-tarif-stnk-dan-bpkb-naik-demi-pelayanan-HQOMboHpCk.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrayani. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). PP ini akan berlaku efektif mulai tanggal 6 Januari 2017.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pengurusan surat kendaraan bermotor sudah 7 tahun tidak mengalami perubahan. Sehingga, kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan yang akan berlaku 6 Januari merupakan penyesuaian terkait berbagai kondisi seperti ekonomi maupun pelayanan.
&quot;Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah di-update. Ini sudah 7 tahun. Jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servisnya yang lebih baik,&quot; katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, (3/1/2016).
Mengingat berbagai faktor yang saat ini mengalami perubahan, maka dirinya memaklumi beberapa PNBP mengalami perubahan dari segi biaya.
&quot;Jadi untuk beberapa PNBP di tahun 2017 memang banyak yang mengalami penyesuaian sehingga mengalami perubahan dari sisi tarifnya,&quot; lanjutnya.
Namun dengan naiknya biaya pengurusan surat kendaraan dari STNK hingga BPKB tersebut, Sri Mulyani mengimbau agar diimbangi dengan kualitas pelayanan. &quot;PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh K/L harus mencerminkan servis yang diberikan,&quot; sambung Menkeu.
Jadi menurut Sri Mulyani, naiknya tarif harus menciptakan efisiensi, pelayanan lebih baik dan terbuka, serta lebih kredibel. Sehingga masyarakat dapat lebih percaya terhadap jasa yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. (kmj)</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). PP ini akan berlaku efektif mulai tanggal 6 Januari 2017.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pengurusan surat kendaraan bermotor sudah 7 tahun tidak mengalami perubahan. Sehingga, kenaikan biaya pengurusan surat kendaraan yang akan berlaku 6 Januari merupakan penyesuaian terkait berbagai kondisi seperti ekonomi maupun pelayanan.
&quot;Untuk STNK, SIM dan lain-lain, dan tarifnya sejak tahun 2010 itu tidak pernah di-update. Ini sudah 7 tahun. Jadi kalau untuk Kementerian dan Lembaga memang disesuaikan entah karena faktor inflasi maupun untuk servisnya yang lebih baik,&quot; katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, (3/1/2016).
Mengingat berbagai faktor yang saat ini mengalami perubahan, maka dirinya memaklumi beberapa PNBP mengalami perubahan dari segi biaya.
&quot;Jadi untuk beberapa PNBP di tahun 2017 memang banyak yang mengalami penyesuaian sehingga mengalami perubahan dari sisi tarifnya,&quot; lanjutnya.
Namun dengan naiknya biaya pengurusan surat kendaraan dari STNK hingga BPKB tersebut, Sri Mulyani mengimbau agar diimbangi dengan kualitas pelayanan. &quot;PNBP dalam hal ini adalah tarif yang ditarik oleh K/L harus mencerminkan servis yang diberikan,&quot; sambung Menkeu.
Jadi menurut Sri Mulyani, naiknya tarif harus menciptakan efisiensi, pelayanan lebih baik dan terbuka, serta lebih kredibel. Sehingga masyarakat dapat lebih percaya terhadap jasa yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. (kmj)</content:encoded></item></channel></rss>
