<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Naikkan PPN Rokok Jadi 9,1%</title><description>Tarif pajak rokok resmi naik. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/01/09/20/1586846/pemerintah-naikkan-ppn-rokok-jadi-9-1</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/01/09/20/1586846/pemerintah-naikkan-ppn-rokok-jadi-9-1"/><item><title>Pemerintah Naikkan PPN Rokok Jadi 9,1%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/01/09/20/1586846/pemerintah-naikkan-ppn-rokok-jadi-9-1</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/01/09/20/1586846/pemerintah-naikkan-ppn-rokok-jadi-9-1</guid><pubDate>Senin 09 Januari 2017 15:29 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/09/20/1586846/pemerintah-naikkan-ppn-rokok-jadi-9-1-cparbjDaRk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/09/20/1586846/pemerintah-naikkan-ppn-rokok-jadi-9-1-cparbjDaRk.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Reuters)</title></images><description>
JAKARTA - Tarif pajak rokok resmi naik. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 sebagai perubahan atas PMK nomor 174/PMK.03/2015 tentang cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyeraah Hasil Tembakau.

Atas diterbitkannya PMK tersebut PPN atas penyeragam hasil tembakau naik dari 8,7% menjadi 9,1%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, besaran 9,1% diperoleh berdasarkan kesepakatan bersama.

&quot;Pokoknya yang diputuskan terakhir jadi 9,1% karena kalau dipungut secara final artinya di tingkat produsen ratenya bukan 10% tapi 9,1%,&quot; kata dia usai Rapat Pimpinan di Kementerian Keuangan, Senin (9/1/2016).

Dia menegaskan, dalam membuat sebuah keputusan Kemenkeu terlebih dahulu melakukan diskusi dengan beberapa pihak.

&quot;Kami kalau buat kebijakan kami diskusi. Diskusi itu ada aspirasi ada juga maunya Pemerintah Itu bukan dia mati disitu. Mati itu ketika diputuskan Menkeu, keputusan Menkeu 9,1%,&quot; tukas dia.

Berdasarkan PMK tersebut, tarif PPN rokok 9,1% berlaku sejak 1 Januari 2016.</description><content:encoded>
JAKARTA - Tarif pajak rokok resmi naik. Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2016 sebagai perubahan atas PMK nomor 174/PMK.03/2015 tentang cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyeraah Hasil Tembakau.

Atas diterbitkannya PMK tersebut PPN atas penyeragam hasil tembakau naik dari 8,7% menjadi 9,1%.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menjelaskan, besaran 9,1% diperoleh berdasarkan kesepakatan bersama.

&quot;Pokoknya yang diputuskan terakhir jadi 9,1% karena kalau dipungut secara final artinya di tingkat produsen ratenya bukan 10% tapi 9,1%,&quot; kata dia usai Rapat Pimpinan di Kementerian Keuangan, Senin (9/1/2016).

Dia menegaskan, dalam membuat sebuah keputusan Kemenkeu terlebih dahulu melakukan diskusi dengan beberapa pihak.

&quot;Kami kalau buat kebijakan kami diskusi. Diskusi itu ada aspirasi ada juga maunya Pemerintah Itu bukan dia mati disitu. Mati itu ketika diputuskan Menkeu, keputusan Menkeu 9,1%,&quot; tukas dia.

Berdasarkan PMK tersebut, tarif PPN rokok 9,1% berlaku sejak 1 Januari 2016.</content:encoded></item></channel></rss>
