<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Biaya-Biaya yang Timbul Ketika Beli Rumah Second</title><description>Dalam proses jual beli properti (seperti rumah, tanah dan lain-lain)  diperlukan biaya-biaya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/01/28/470/1603548/biaya-biaya-yang-timbul-ketika-beli-rumah-second</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/01/28/470/1603548/biaya-biaya-yang-timbul-ketika-beli-rumah-second"/><item><title>Biaya-Biaya yang Timbul Ketika Beli Rumah Second</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/01/28/470/1603548/biaya-biaya-yang-timbul-ketika-beli-rumah-second</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/01/28/470/1603548/biaya-biaya-yang-timbul-ketika-beli-rumah-second</guid><pubDate>Sabtu 28 Januari 2017 16:12 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/01/28/470/1603548/biaya-biaya-yang-timbul-ketika-beli-rumah-second-5KGw8GHREZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: bankrate)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/01/28/470/1603548/biaya-biaya-yang-timbul-ketika-beli-rumah-second-5KGw8GHREZ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: bankrate)</title></images><description>JAKARTA - Dalam proses jual beli properti (seperti rumah, tanah dan lain-lain)  diperlukan biaya-biaya.&amp;nbsp;Biaya yang resmi dibayarkan tersebut seperti  PPh, BPHTB, PNBP, sedangkan biaya lainnya yaitu biaya untuk PPAT dan  lain-lain.
Pengecekan Sertipikat
Pengecekan sertipikat dilakukan ke kantor pertanahan setempat sebelum  proses jual beli dilakukan. Pengecekan sertipikat diperlukan untuk  memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau  catatan lainnya. Biaya pengecekan sertifikat ini tergantung kebijakan  kantor pertanahan setempat.

Biaya Akta Jual Beli
Kebanyakan PPAT menarik biaya 1% dari nilai transaksi, tetapi harga  ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang  disetujui oleh PPAT.
Biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan secara proporsional  antara penjual dan pembeli. Namun tidak tertutup kemungkinan biaya akta  jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan para  pihak.
Biaya Balik Nama
Balik nama sertipikat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Proses  balik nama diajukan oleh PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai  dengan peraturan yang berlaku, dimana biaya balik nama ini ditanggung  oleh pembeli.
Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
PNBP dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau  Balik Nama. Besarnya PNBP ini 10/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai  Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
PPh (Pajak Penghasilan)
Besarnya PPh adalah 5% dari besarnya transaksi. PPh di harus  dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Pembayaran PPh  dilakukan di bank penerima pembayaran dan kemudian divalidasi ke kantor  pajak setempat. PPh ini merupakan tanggungjawab penjual, tetapi ada juga  proses jual beli yang membebankan PPh kepada pembeli, jika ada  kesepakatan sebelumnya.
BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
Sama dengan PPh, BPHTB juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani.
BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli, melainkan  juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti  tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan  lain-lainnya.
Pada transaksi jual-beli tanah atau rumah, yang menjadi subjek pajak  BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan  bangunan itu, yaitu pembeli. Sedangkan untuk proses lainnya seperti  pewarisan yang harus membayarkan BPHTB adalah penerima waris. Jika ahli  waris terdiri lebih dari satu orang, cukup dicantumkan nama salah satu  ahli waris saja dengan menambahkan CS di akhir namanya.
Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi atau Nilai Perolehan  Objek Pajak (NPOP) dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan  Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan 5%. Besarnya  NJTKP berbeda untuk tiap daerah, sebagai contoh untuk DKI Jakarta  besaran NPOPTKP adalah Rp80 juta.
Untuk proses perolehan selain jual beli seperti tukar-menukar, waris,  hibah, yang menjadi dasar perhitungan besarnya BPHTB adalah NJOP.
Dimana perhitungan besarnya BPHTB adalah nilai transaksi atau NJOP  atau mana yang lebih besar. Khusus untuk perolehan hak secara waris  terdapat pengurangan berupa NPOPTKP yang lebih besar, sesuai dengan  peraturan yang berlaku. Sebagai contoh besarnya NPOPTKP untuk DKI  Jakarta adalah Rp. 350 juta.
Untuk lebih mudahnya dalam proses jual beli, para pihak yang terlibat  sebaiknya mempercayakan semua perhitungan dan proses-proses yang  berkaitan kepada PPAT setempat.

(dhe)</description><content:encoded>JAKARTA - Dalam proses jual beli properti (seperti rumah, tanah dan lain-lain)  diperlukan biaya-biaya.&amp;nbsp;Biaya yang resmi dibayarkan tersebut seperti  PPh, BPHTB, PNBP, sedangkan biaya lainnya yaitu biaya untuk PPAT dan  lain-lain.
Pengecekan Sertipikat
Pengecekan sertipikat dilakukan ke kantor pertanahan setempat sebelum  proses jual beli dilakukan. Pengecekan sertipikat diperlukan untuk  memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau  catatan lainnya. Biaya pengecekan sertifikat ini tergantung kebijakan  kantor pertanahan setempat.

Biaya Akta Jual Beli
Kebanyakan PPAT menarik biaya 1% dari nilai transaksi, tetapi harga  ini tidaklah kaku sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang  disetujui oleh PPAT.
Biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan secara proporsional  antara penjual dan pembeli. Namun tidak tertutup kemungkinan biaya akta  jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan para  pihak.
Biaya Balik Nama
Balik nama sertipikat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Proses  balik nama diajukan oleh PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai  dengan peraturan yang berlaku, dimana biaya balik nama ini ditanggung  oleh pembeli.
Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
PNBP dibayarkan sekaligus pada saat pengajuan Peralihan Hak atau  Balik Nama. Besarnya PNBP ini 10/00 (satu perseribu/permill) dari Nilai  Jual Objek Pajak (NJOP) tanah.
PPh (Pajak Penghasilan)
Besarnya PPh adalah 5% dari besarnya transaksi. PPh di harus  dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani. Pembayaran PPh  dilakukan di bank penerima pembayaran dan kemudian divalidasi ke kantor  pajak setempat. PPh ini merupakan tanggungjawab penjual, tetapi ada juga  proses jual beli yang membebankan PPh kepada pembeli, jika ada  kesepakatan sebelumnya.
BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
Sama dengan PPh, BPHTB juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani.
BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli, melainkan  juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti  tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan  lain-lainnya.
Pada transaksi jual-beli tanah atau rumah, yang menjadi subjek pajak  BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan  bangunan itu, yaitu pembeli. Sedangkan untuk proses lainnya seperti  pewarisan yang harus membayarkan BPHTB adalah penerima waris. Jika ahli  waris terdiri lebih dari satu orang, cukup dicantumkan nama salah satu  ahli waris saja dengan menambahkan CS di akhir namanya.
Dasar perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi atau Nilai Perolehan  Objek Pajak (NPOP) dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan  Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan 5%. Besarnya  NJTKP berbeda untuk tiap daerah, sebagai contoh untuk DKI Jakarta  besaran NPOPTKP adalah Rp80 juta.
Untuk proses perolehan selain jual beli seperti tukar-menukar, waris,  hibah, yang menjadi dasar perhitungan besarnya BPHTB adalah NJOP.
Dimana perhitungan besarnya BPHTB adalah nilai transaksi atau NJOP  atau mana yang lebih besar. Khusus untuk perolehan hak secara waris  terdapat pengurangan berupa NPOPTKP yang lebih besar, sesuai dengan  peraturan yang berlaku. Sebagai contoh besarnya NPOPTKP untuk DKI  Jakarta adalah Rp. 350 juta.
Untuk lebih mudahnya dalam proses jual beli, para pihak yang terlibat  sebaiknya mempercayakan semua perhitungan dan proses-proses yang  berkaitan kepada PPAT setempat.

(dhe)</content:encoded></item></channel></rss>
