<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ketahui Ini Sebelum Mengklaim Asuransi Mobil</title><description>Asuransi mobil adalah suatu fasilitas perlindungan yang ditawarkan pada pemegang polis di mana jika terdapat pertistiwa yang merusak mobil.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/02/04/320/1608569/ketahui-ini-sebelum-mengklaim-asuransi-mobil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/02/04/320/1608569/ketahui-ini-sebelum-mengklaim-asuransi-mobil"/><item><title>Ketahui Ini Sebelum Mengklaim Asuransi Mobil</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/02/04/320/1608569/ketahui-ini-sebelum-mengklaim-asuransi-mobil</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/02/04/320/1608569/ketahui-ini-sebelum-mengklaim-asuransi-mobil</guid><pubDate>Sabtu 04 Februari 2017 23:47 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/03/320/1608569/ketahui-ini-sebelum-mengklaim-asuransi-mobil-APrJAsiJCX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/03/320/1608569/ketahui-ini-sebelum-mengklaim-asuransi-mobil-APrJAsiJCX.jpg</image><title>(Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>ASURANSI mobil adalah suatu fasilitas perlindungan yang ditawarkan pada pemegang polis di mana jika terdapat kecelakaan atau kejadian yang merusak mobil anda. Tentunya jenis perlindungan berbeda-beda dan ditentukan pada awal perjanjian.
Perlindungan ini sebenarnya menguntungkan kita, tetapi masih saja ada sebagian orang yang enggan membayar premi dengan alasan sulitnya mengajukan klaim. Mengajukan klaim asuransi mobil sebenarnya tidak sulit, anda hanya perlu mengikuti tahapan yang benar agar disetujui. Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan agar pengajuan klaim diterima.

1.	Pelaporan
Layaknya proses pengajuan klaim pada umumnya, pengajuan klaim mobil juga harus dimulai dengan melakukan pelaporan. Ini merupakan tahap pertama yang harus dilakukan ketika ingin melakukan klaim asuransi. Biasanya batas maksimum untuk pelaporan adalah 3 x 24 jam setelah kejadian. Ini berarti dalam 3 x 24 jam, anda harus segera melaporkan musibah tersebut agar klaim tidak ditolak.
Pada saat pelaporan, anda harus menyertakan seluruh informasi dengan lengkap dan benar. Ceritakan secara detail kejadian yang menimpa mobil anda sehingga keadaannya menjadi rusak dan harus diperbaiki. Laporan yang dibuat juga harus jujur dan tidak terbeli-belit agar pihak asuransi dapat mempercayai anda. Jika memang anda ketahuan berbohong atau memalsukan kejadian, klaim dapat langsung ditolak.
Selain melapor, anda dapat langsung mengambil foto bagian mobil yang rusak untuk dijadikan bukti kerusakan yang nantinya akan dibutuhkan oleh pihak penanggung. Selain laporan pada pihak asuransi, sebisa mungkin lakukan pelaporan pada pihak yang berwajib (kepolisian) terutama jika mobil tersebut rusak akibat kecelakaan. Adanya kerjasama dari pihak kepolisian dapat memastikan kebenaran dari kasus tersebut.
2.	Penyiapan dokumen
Pihak penanggung akan meminta anda untuk menyertakan dokumen penting yang bertujuan sebagai pelengkap untuk melanjutkan proses klaim. Banyak orang yang terlalu lama menyediakan dokumen-dokumen tersebut sehingga klaim yang dicairkan menjadi lama. Sebaiknya, sediakan dokumen tersebut sebelum mengajukan klaim, dan jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan, klaim akan lebih cepat diproses, berikut adalah dokumen klaim yang harus disiapkan:
&amp;bull;	Formulir klaim asuransi (pastikan bahwa seluruh formulir diisi dengan lengkap dan benar)
&amp;bull;	Salinan polis asuransi (untuk memastikan bahwa polis masih berlaku dan dapat digunakan)
&amp;bull;	Fotokopi SIM (Surat Izin Mengemudi)
&amp;bull;	Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
&amp;bull;	Surat Keterangan Polisi (jika mobil mengalami kecelakaan)
3.	Pembawaan mobil ke bengkel
Setelah proses pelaporan, sebaiknya anda sabar menunggu kabar dari pihak asuransi. Pihak asuransi akan melakukan survei untuk memastikan bahwa klaim sesuai dengan kebenarannya. Pihak asuransi pun akan melihat kondisi kerusakan yang terjadi pada mobil anda.
Setelah pihak asuransi memberikan konfirmasi bahwa kerusakan dan alasan kerusakan dapat ditanggung oleh polis anda, maka pihak asuransi akan mengeluarkan surat. Surat yang dikeluarkan adalah SPK (Surat Perintah Kerja) di mana surat ini berfungsi sebagai surat pengantar untuk melakukan perbaikan pada bengkel.
Setelah menerima SPK, anda dapat langsung membawa mobil ke bengkel rekanan asuransi. Pada bengkel rekanan asuransi, seluruh biaya perbaikan tidak akan dipungut lagi karena sudah terlindungi oleh pihak asuransi. Oleh karena itu, jangan pernah membawa mobil pada bengkel non rekanan, karena kemungkinan besar biaya perbaikan tidak akan ditanggung. Hal lain yang dapat membuat biaya perbaikan tidak diganti adalah apabila anda membawa mobil ke bengkel sebelum menerima persetujuan dari pihak asuransi.
Ikuti seluruh tahapan dengan benar
Untuk memastikan bahwa klaim diterima oleh pihak asuransi, anda harus mengajukan klaim dengan tahapan yang benar. Jika melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib tanpa melaporkannya pada pihak asuransi, tetap saja akan sia-sia. Atau jika anda telah siap dengan segala dokumen tetapi lupa menyertakan informasi dengan lengkap pada pihak asuransi, klaim juga mungkin akan ditolak. Oleh karena itu, pastikan bahwa anda telah mengikuti proses pengajuan klaim dengan benar agar tidak perlu mengeluarkan biaya untuk perbaikan mobil.
</description><content:encoded>ASURANSI mobil adalah suatu fasilitas perlindungan yang ditawarkan pada pemegang polis di mana jika terdapat kecelakaan atau kejadian yang merusak mobil anda. Tentunya jenis perlindungan berbeda-beda dan ditentukan pada awal perjanjian.
Perlindungan ini sebenarnya menguntungkan kita, tetapi masih saja ada sebagian orang yang enggan membayar premi dengan alasan sulitnya mengajukan klaim. Mengajukan klaim asuransi mobil sebenarnya tidak sulit, anda hanya perlu mengikuti tahapan yang benar agar disetujui. Berikut adalah tahapan yang harus dilakukan agar pengajuan klaim diterima.

1.	Pelaporan
Layaknya proses pengajuan klaim pada umumnya, pengajuan klaim mobil juga harus dimulai dengan melakukan pelaporan. Ini merupakan tahap pertama yang harus dilakukan ketika ingin melakukan klaim asuransi. Biasanya batas maksimum untuk pelaporan adalah 3 x 24 jam setelah kejadian. Ini berarti dalam 3 x 24 jam, anda harus segera melaporkan musibah tersebut agar klaim tidak ditolak.
Pada saat pelaporan, anda harus menyertakan seluruh informasi dengan lengkap dan benar. Ceritakan secara detail kejadian yang menimpa mobil anda sehingga keadaannya menjadi rusak dan harus diperbaiki. Laporan yang dibuat juga harus jujur dan tidak terbeli-belit agar pihak asuransi dapat mempercayai anda. Jika memang anda ketahuan berbohong atau memalsukan kejadian, klaim dapat langsung ditolak.
Selain melapor, anda dapat langsung mengambil foto bagian mobil yang rusak untuk dijadikan bukti kerusakan yang nantinya akan dibutuhkan oleh pihak penanggung. Selain laporan pada pihak asuransi, sebisa mungkin lakukan pelaporan pada pihak yang berwajib (kepolisian) terutama jika mobil tersebut rusak akibat kecelakaan. Adanya kerjasama dari pihak kepolisian dapat memastikan kebenaran dari kasus tersebut.
2.	Penyiapan dokumen
Pihak penanggung akan meminta anda untuk menyertakan dokumen penting yang bertujuan sebagai pelengkap untuk melanjutkan proses klaim. Banyak orang yang terlalu lama menyediakan dokumen-dokumen tersebut sehingga klaim yang dicairkan menjadi lama. Sebaiknya, sediakan dokumen tersebut sebelum mengajukan klaim, dan jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan, klaim akan lebih cepat diproses, berikut adalah dokumen klaim yang harus disiapkan:
&amp;bull;	Formulir klaim asuransi (pastikan bahwa seluruh formulir diisi dengan lengkap dan benar)
&amp;bull;	Salinan polis asuransi (untuk memastikan bahwa polis masih berlaku dan dapat digunakan)
&amp;bull;	Fotokopi SIM (Surat Izin Mengemudi)
&amp;bull;	Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
&amp;bull;	Surat Keterangan Polisi (jika mobil mengalami kecelakaan)
3.	Pembawaan mobil ke bengkel
Setelah proses pelaporan, sebaiknya anda sabar menunggu kabar dari pihak asuransi. Pihak asuransi akan melakukan survei untuk memastikan bahwa klaim sesuai dengan kebenarannya. Pihak asuransi pun akan melihat kondisi kerusakan yang terjadi pada mobil anda.
Setelah pihak asuransi memberikan konfirmasi bahwa kerusakan dan alasan kerusakan dapat ditanggung oleh polis anda, maka pihak asuransi akan mengeluarkan surat. Surat yang dikeluarkan adalah SPK (Surat Perintah Kerja) di mana surat ini berfungsi sebagai surat pengantar untuk melakukan perbaikan pada bengkel.
Setelah menerima SPK, anda dapat langsung membawa mobil ke bengkel rekanan asuransi. Pada bengkel rekanan asuransi, seluruh biaya perbaikan tidak akan dipungut lagi karena sudah terlindungi oleh pihak asuransi. Oleh karena itu, jangan pernah membawa mobil pada bengkel non rekanan, karena kemungkinan besar biaya perbaikan tidak akan ditanggung. Hal lain yang dapat membuat biaya perbaikan tidak diganti adalah apabila anda membawa mobil ke bengkel sebelum menerima persetujuan dari pihak asuransi.
Ikuti seluruh tahapan dengan benar
Untuk memastikan bahwa klaim diterima oleh pihak asuransi, anda harus mengajukan klaim dengan tahapan yang benar. Jika melaporkan kejadian kepada pihak yang berwajib tanpa melaporkannya pada pihak asuransi, tetap saja akan sia-sia. Atau jika anda telah siap dengan segala dokumen tetapi lupa menyertakan informasi dengan lengkap pada pihak asuransi, klaim juga mungkin akan ditolak. Oleh karena itu, pastikan bahwa anda telah mengikuti proses pengajuan klaim dengan benar agar tidak perlu mengeluarkan biaya untuk perbaikan mobil.
</content:encoded></item></channel></rss>
