<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Hal yang Mendorong Pertumbuhan Asuransi Syariah</title><description>Banyak perusahaan asuransi maupun reasuransi yang membuat unit syariah  menjadi perusahaan asuransi yang beroperasi secara penuh.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/02/13/320/1614899/4-hal-yang-mendorong-pertumbuhan-asuransi-syariah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/02/13/320/1614899/4-hal-yang-mendorong-pertumbuhan-asuransi-syariah"/><item><title>4 Hal yang Mendorong Pertumbuhan Asuransi Syariah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/02/13/320/1614899/4-hal-yang-mendorong-pertumbuhan-asuransi-syariah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/02/13/320/1614899/4-hal-yang-mendorong-pertumbuhan-asuransi-syariah</guid><pubDate>Senin 13 Februari 2017 06:12 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/10/320/1614899/4-hal-yang-mendorong-pertumbuhan-asuransi-syariah-4BrXcgfL7C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/10/320/1614899/4-hal-yang-mendorong-pertumbuhan-asuransi-syariah-4BrXcgfL7C.jpg</image><title>(Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>PERTUMBUHAN asuransi syariah, baik di Indonesia maupun di dunia, sedang mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Walau memang tidak sepesat perkembangan perbankan syariah, namun peningkatannya cukup signifikan.
Hal ini didukung oleh proses yang transparan dan konsep tolong-menolong yang membuat pesertanya lebih nyaman. Selain itu, ada beberapa hal yang juga mendorong pertumbuhan industri syariah:
a.       Semakin banyaknya unit asuransi syariah
Banyak perusahaan asuransi maupun reasuransi yang membuat unit syariah menjadi perusahaan asuransi atau reasuransi yang beroperasi secara penuh. Bahkan perusahaan asuransi asing juga banyak membuat unit asuransi syariah. Hal ini tentu memberikan banyak pilihan bagi nasabah dan juga semakin meningkatkan kesadaran nasabah akan produk asuransi syariah.
Beberapa perusahaan asing yang mempunyai unit syariah antara lain Allianz melalui Allianz Syariah, Prudential melalui PRUSyariah, Manulife melalui Asuransi Syariah Manulife, dan AIA melalui Asuransi Syariah AIA. Masing-masing perusahaan juga berlomba untuk memberikan produk yang menarik bagi nasabah, sehingga nasabah mempunyai banyak pilihan.

b.       Tenaga pemasaran asuransi syariah yang semakin banyak
Data dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyebutkan bahwa hingga Juni 2016, sudah ada lebih dari 250.000 tenaga pemasar yang mendapatkan sertifikasi agen asuransi jiwa syariah. Jumlah tenaga pemasar sangat penting untuk dapat memajukan suatu industri dalam keuangan karena hambatan besar yang dihadapi adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat akan dunia keuangan. Untuk itu, tenaga pemasar bertugas memberikan pengenalan dan juga edukasi pada masyarakat mengenai pentingnya produk keuangan dan manfaat yang bisa mereka dapat.

c.       Regulasi yang jelas
Pertumbuhan asuransi syariah juga didukung oleh regulasi yang menjamin kepastian hukum kegiatan asuransi syariah. Ketentuan hukum yang mengatur asuransi syariah, antara lain: Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian; Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1992; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 421/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 423/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 424/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 426/KMK.06/ 2003 tanggal 30 September 2003 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Adanya payung hukum ini tentu meyakinkan perusahaan asuransi dalam melakukan pengembangan unit asuransi syariah. Sementara dari sisi nasabah, adanya regulasi yang jelas juga memberikan jaminan dan kenyamanan dalam memilih produk asuransi berbasis syariah.

d.       Meningkatnya pengetahuan keuangan di masyarakat
Faktor lain yang diyakini memegang peranan penting dalam pertumbuhan industri asuransi syariah dalam negeri adalah mulai giatnya literasi atau edukasi mengenai produk keuangan ini di berbagai kalangan, sehingga akan makin banyak masyarakat yang memahami konsep keuangan syariah dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan tersebut juga termasuk dalam dunia keuangan seperti perbankan dan juga asuransi syariah.
Masyarakat juga perlu menambah pengetahuan mereka mengenai berbagai produk asuransi yang ditawarkan, sehingga dapat mengetahui keunikan masing-masing dan memilih produk yang paling tepat.Mengingat jumlah masyarakat yang mempunyai asuransi saat ini masih terhitung sangat sedikit dibanding jumlah populasi, maka prospek dari pertumbuhan asuransi termasuk asuransi syariah masih sangat besar.
</description><content:encoded>PERTUMBUHAN asuransi syariah, baik di Indonesia maupun di dunia, sedang mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Walau memang tidak sepesat perkembangan perbankan syariah, namun peningkatannya cukup signifikan.
Hal ini didukung oleh proses yang transparan dan konsep tolong-menolong yang membuat pesertanya lebih nyaman. Selain itu, ada beberapa hal yang juga mendorong pertumbuhan industri syariah:
a.       Semakin banyaknya unit asuransi syariah
Banyak perusahaan asuransi maupun reasuransi yang membuat unit syariah menjadi perusahaan asuransi atau reasuransi yang beroperasi secara penuh. Bahkan perusahaan asuransi asing juga banyak membuat unit asuransi syariah. Hal ini tentu memberikan banyak pilihan bagi nasabah dan juga semakin meningkatkan kesadaran nasabah akan produk asuransi syariah.
Beberapa perusahaan asing yang mempunyai unit syariah antara lain Allianz melalui Allianz Syariah, Prudential melalui PRUSyariah, Manulife melalui Asuransi Syariah Manulife, dan AIA melalui Asuransi Syariah AIA. Masing-masing perusahaan juga berlomba untuk memberikan produk yang menarik bagi nasabah, sehingga nasabah mempunyai banyak pilihan.

b.       Tenaga pemasaran asuransi syariah yang semakin banyak
Data dari Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyebutkan bahwa hingga Juni 2016, sudah ada lebih dari 250.000 tenaga pemasar yang mendapatkan sertifikasi agen asuransi jiwa syariah. Jumlah tenaga pemasar sangat penting untuk dapat memajukan suatu industri dalam keuangan karena hambatan besar yang dihadapi adalah masih kurangnya pemahaman masyarakat akan dunia keuangan. Untuk itu, tenaga pemasar bertugas memberikan pengenalan dan juga edukasi pada masyarakat mengenai pentingnya produk keuangan dan manfaat yang bisa mereka dapat.

c.       Regulasi yang jelas
Pertumbuhan asuransi syariah juga didukung oleh regulasi yang menjamin kepastian hukum kegiatan asuransi syariah. Ketentuan hukum yang mengatur asuransi syariah, antara lain: Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian; Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1992; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 421/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 422/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 423/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Pemeriksaan Perusahaan Perasuransian; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 424/KMK.06/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 426/KMK.06/ 2003 tanggal 30 September 2003 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Adanya payung hukum ini tentu meyakinkan perusahaan asuransi dalam melakukan pengembangan unit asuransi syariah. Sementara dari sisi nasabah, adanya regulasi yang jelas juga memberikan jaminan dan kenyamanan dalam memilih produk asuransi berbasis syariah.

d.       Meningkatnya pengetahuan keuangan di masyarakat
Faktor lain yang diyakini memegang peranan penting dalam pertumbuhan industri asuransi syariah dalam negeri adalah mulai giatnya literasi atau edukasi mengenai produk keuangan ini di berbagai kalangan, sehingga akan makin banyak masyarakat yang memahami konsep keuangan syariah dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan tersebut juga termasuk dalam dunia keuangan seperti perbankan dan juga asuransi syariah.
Masyarakat juga perlu menambah pengetahuan mereka mengenai berbagai produk asuransi yang ditawarkan, sehingga dapat mengetahui keunikan masing-masing dan memilih produk yang paling tepat.Mengingat jumlah masyarakat yang mempunyai asuransi saat ini masih terhitung sangat sedikit dibanding jumlah populasi, maka prospek dari pertumbuhan asuransi termasuk asuransi syariah masih sangat besar.
</content:encoded></item></channel></rss>
