<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Freeport Diminta Ikuti Aturan Pajak, Lebih Menguntungkan Indonesia!</title><description>Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/02/14/320/1617942/freeport-diminta-ikuti-aturan-pajak-lebih-menguntungkan-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/02/14/320/1617942/freeport-diminta-ikuti-aturan-pajak-lebih-menguntungkan-indonesia"/><item><title>Freeport Diminta Ikuti Aturan Pajak, Lebih Menguntungkan Indonesia!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/02/14/320/1617942/freeport-diminta-ikuti-aturan-pajak-lebih-menguntungkan-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/02/14/320/1617942/freeport-diminta-ikuti-aturan-pajak-lebih-menguntungkan-indonesia</guid><pubDate>Selasa 14 Februari 2017 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Rizkie Fauzian</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/02/14/320/1617942/freeport-diminta-ikuti-aturan-pajak-lebih-menguntungkan-indonesia-hRewaja4hs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: Reuters</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/02/14/320/1617942/freeport-diminta-ikuti-aturan-pajak-lebih-menguntungkan-indonesia-hRewaja4hs.jpg</image><title>Ilustrasi: Reuters</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia yang semula berstatus Kontrak Karya (KK). Namun, Freeport mengajukan beberapa syarat, salah satunya terkait pajak.
Saat berstatus KK, pemerintah menerapkan aturan pajak tetap atau nail down, dengan tarif PPh Badan 35%, royalti PNBP komoditas tembaga 4 %, emas 3,75 %, dan perak sebesar 3,25 %.
Bahkan Freeport juga meminta agar IUPK tidak berprinsip prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku sehingga dapat berubah, melainkan berprinsip nail down atau pajak dengan besaran tetap.
Lantas apakah aturan pajak tersebut merugikan atau menguntungkan bagi Indonesia?.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun menurutnya, prevailing lebih adil karena mengikuti perubahan aturan.
&quot;Dengan Prevailing lebih adil, karena mengikuti aturan, menjamin trust, tapi risikonya ada ketidakpastian penerimaan, karena tarif bisa berubah,&quot; jelasnya kepada Okezone, Selasa (14/2/2017).
Sementara itu, aturan nail down, menurut Yustinus menjamin kepastian bagi industri, penerimaan negara, namun tidak responsif pada perubahan.
&quot;Artinya kalau 30 tahun berlaku, sudah banyak perubahan aturannya. Karena kontrak lama, butuh kepastian. Nail down itu cocok untuk yang masa kontraknya lama,&quot; kata dia.
Yustinus mencontohkan, misalnya kontrak 30 tahun dengan tarif PPh 25%, berlaku terus sampai selesai kontrak selesai meski tarif berubah jadi 20%.
&quot;Atau kalau suatu barang jadi objek PPN dan kelak tidak lagi, ya ada untung rugi, tapi dari sisi kepastian investor ini penting,&quot; tambahnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi untuk PT Freeport Indonesia yang semula berstatus Kontrak Karya (KK). Namun, Freeport mengajukan beberapa syarat, salah satunya terkait pajak.
Saat berstatus KK, pemerintah menerapkan aturan pajak tetap atau nail down, dengan tarif PPh Badan 35%, royalti PNBP komoditas tembaga 4 %, emas 3,75 %, dan perak sebesar 3,25 %.
Bahkan Freeport juga meminta agar IUPK tidak berprinsip prevailing atau mengikuti aturan pajak yang berlaku sehingga dapat berubah, melainkan berprinsip nail down atau pajak dengan besaran tetap.
Lantas apakah aturan pajak tersebut merugikan atau menguntungkan bagi Indonesia?.
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun menurutnya, prevailing lebih adil karena mengikuti perubahan aturan.
&quot;Dengan Prevailing lebih adil, karena mengikuti aturan, menjamin trust, tapi risikonya ada ketidakpastian penerimaan, karena tarif bisa berubah,&quot; jelasnya kepada Okezone, Selasa (14/2/2017).
Sementara itu, aturan nail down, menurut Yustinus menjamin kepastian bagi industri, penerimaan negara, namun tidak responsif pada perubahan.
&quot;Artinya kalau 30 tahun berlaku, sudah banyak perubahan aturannya. Karena kontrak lama, butuh kepastian. Nail down itu cocok untuk yang masa kontraknya lama,&quot; kata dia.
Yustinus mencontohkan, misalnya kontrak 30 tahun dengan tarif PPh 25%, berlaku terus sampai selesai kontrak selesai meski tarif berubah jadi 20%.
&quot;Atau kalau suatu barang jadi objek PPN dan kelak tidak lagi, ya ada untung rugi, tapi dari sisi kepastian investor ini penting,&quot; tambahnya.</content:encoded></item></channel></rss>
