<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Truk Mau Lewat Jembatan Cisomang? Ini Syarat Baru dari Menteri PUPR</title><description>Kerusakan jembatan Cisomang di Jalan Tol Purbaleunyi Km 100+700 turut menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/04/10/320/1663839/truk-mau-lewat-jembatan-cisomang-ini-syarat-baru-dari-menteri-pupr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/04/10/320/1663839/truk-mau-lewat-jembatan-cisomang-ini-syarat-baru-dari-menteri-pupr"/><item><title>   Truk Mau Lewat Jembatan Cisomang? Ini Syarat Baru dari Menteri PUPR</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/04/10/320/1663839/truk-mau-lewat-jembatan-cisomang-ini-syarat-baru-dari-menteri-pupr</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/04/10/320/1663839/truk-mau-lewat-jembatan-cisomang-ini-syarat-baru-dari-menteri-pupr</guid><pubDate>Senin 10 April 2017 19:51 WIB</pubDate><dc:creator>Dedy Afrianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/04/10/320/1663839/truk-mau-lewat-jembatan-cisomang-ini-syarat-baru-dari-menteri-pupr-Ug4JHZf2VT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/04/10/320/1663839/truk-mau-lewat-jembatan-cisomang-ini-syarat-baru-dari-menteri-pupr-Ug4JHZf2VT.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kerusakan jembatan Cisomang di Jalan Tol Purbaleunyi Km 100+700 turut menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah. Pemerintah pun telah memikirkan upaya agar kerusakan serupa tak lagi terulang.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, truk yang akan melewati jembatan Cisomang harus melewati jembatan timbang terlebih dahulu. Hal ini diputuskan setelah pemerintah melihat data bahwa banyaknya jumlah kendaraan yang kelebihan beban namun tetap melewati jembatan ini.

&quot;Minggu ini akan diformalkan antara Bina Marga dengan (Ditjen) Hubungan Darat. Cisomang ini jadi pembuktian bahwa dari 160 kendaraan dimonitor, 17% kelebihan kapasitas. Ada yang sampai kelebihan 40 ton. Jadi ini memacu kita segera aktifkan jembatan timbang,&quot; tuturnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Nantinya, akan terdapat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang akan disepakati. Kerjasama pun akan dijalin dengan Kementerian Perhubungan.

Hanya saja, sistem denda tidak diterapkan bagi kendaraan yang kelebihan muatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli). Padahal, sistem denda ini menurut Menteri tidak membuat jera masyarakat.

&quot;Kalau dikeluarkan yang rusak juga jalan nasional. Makanya kita kejar dengan data,&quot; ungkapnya.

Aturan ini juga akan diterapkan pada ruas jalan lainnya. Utamanya adalah pada jalan Pantura. Nantinya, truk atau kendaraan yang kelebihan muatan tak akan dikenai denda. Namun diminta untuk mengurangi beban bawaan.

&quot;Kita ingin dari hulu, jadi keluar dari gudang itu dicek masing-masing dari hulunya,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kerusakan jembatan Cisomang di Jalan Tol Purbaleunyi Km 100+700 turut menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah. Pemerintah pun telah memikirkan upaya agar kerusakan serupa tak lagi terulang.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, truk yang akan melewati jembatan Cisomang harus melewati jembatan timbang terlebih dahulu. Hal ini diputuskan setelah pemerintah melihat data bahwa banyaknya jumlah kendaraan yang kelebihan beban namun tetap melewati jembatan ini.

&quot;Minggu ini akan diformalkan antara Bina Marga dengan (Ditjen) Hubungan Darat. Cisomang ini jadi pembuktian bahwa dari 160 kendaraan dimonitor, 17% kelebihan kapasitas. Ada yang sampai kelebihan 40 ton. Jadi ini memacu kita segera aktifkan jembatan timbang,&quot; tuturnya di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Nantinya, akan terdapat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang akan disepakati. Kerjasama pun akan dijalin dengan Kementerian Perhubungan.

Hanya saja, sistem denda tidak diterapkan bagi kendaraan yang kelebihan muatan. Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli). Padahal, sistem denda ini menurut Menteri tidak membuat jera masyarakat.

&quot;Kalau dikeluarkan yang rusak juga jalan nasional. Makanya kita kejar dengan data,&quot; ungkapnya.

Aturan ini juga akan diterapkan pada ruas jalan lainnya. Utamanya adalah pada jalan Pantura. Nantinya, truk atau kendaraan yang kelebihan muatan tak akan dikenai denda. Namun diminta untuk mengurangi beban bawaan.

&quot;Kita ingin dari hulu, jadi keluar dari gudang itu dicek masing-masing dari hulunya,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
