<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BUSINESS HITS: Kasus Wanprestasi Sinemart, Saham SCMA Anjlok 5,17%</title><description>Saham SCMA pada&amp;nbsp;penutupan Kamis 13 April anjlok tajam 150 poin atau 5,17% menjadi Rp2.750.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/04/18/278/1669853/business-hits-kasus-wanprestasi-sinemart-saham-scma-anjlok-5-17</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/04/18/278/1669853/business-hits-kasus-wanprestasi-sinemart-saham-scma-anjlok-5-17"/><item><title>BUSINESS HITS: Kasus Wanprestasi Sinemart, Saham SCMA Anjlok 5,17%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/04/18/278/1669853/business-hits-kasus-wanprestasi-sinemart-saham-scma-anjlok-5-17</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/04/18/278/1669853/business-hits-kasus-wanprestasi-sinemart-saham-scma-anjlok-5-17</guid><pubDate>Selasa 18 April 2017 05:09 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/04/17/278/1669853/business-hits-kasus-wanprestasi-sinemart-saham-scma-anjlok-5-17-3K2eYitgg9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/04/17/278/1669853/business-hits-kasus-wanprestasi-sinemart-saham-scma-anjlok-5-17-3K2eYitgg9.jpg</image><title>Ilustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan PT Sinemart dan Leo Sutanto bersalah terkait&amp;nbsp;
wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.&amp;nbsp;
Dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017, dan berkekuatan hukum tetap&amp;nbsp;
atau in kracht, PN Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment&amp;nbsp;
Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala dinyatakan batal.
Putusan ini nampaknya menjadi lara bagi bagi PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Akibatnya, saham SCMA pada&amp;nbsp;
penutupan Kamis 13 April anjlok tajam 150 poin atau 5,17% menjadi Rp2.750.
Baca Selengkapnya: Sinemart Tersandung Masalah, Saham Surya Citra Terjungkal 5%
http://economy.okezone.com/read/2017/04/17/278/1669104/sinemart-tersandung-masalah-saham-surya-citra-
terjungkal-5

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan PT Sinemart dan Leo Sutanto bersalah terkait&amp;nbsp;wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.&amp;nbsp;
Dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017, dan berkekuatan hukum tetap&amp;nbsp;atau in kracht, PN Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment&amp;nbsp;Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala dinyatakan batal.
Putusan ini nampaknya menjadi lara bagi bagi PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Akibatnya, saham SCMA pada&amp;nbsp;penutupan Kamis 13 April anjlok tajam 150 poin atau 5,17% menjadi Rp2.750.
Baca Selengkapnya: Sinemart Tersandung Masalah, Saham Surya Citra Terjungkal 5%</description><content:encoded>
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan PT Sinemart dan Leo Sutanto bersalah terkait&amp;nbsp;
wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.&amp;nbsp;
Dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017, dan berkekuatan hukum tetap&amp;nbsp;
atau in kracht, PN Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment&amp;nbsp;
Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala dinyatakan batal.
Putusan ini nampaknya menjadi lara bagi bagi PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Akibatnya, saham SCMA pada&amp;nbsp;
penutupan Kamis 13 April anjlok tajam 150 poin atau 5,17% menjadi Rp2.750.
Baca Selengkapnya: Sinemart Tersandung Masalah, Saham Surya Citra Terjungkal 5%
http://economy.okezone.com/read/2017/04/17/278/1669104/sinemart-tersandung-masalah-saham-surya-citra-
terjungkal-5

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menyatakan PT Sinemart dan Leo Sutanto bersalah terkait&amp;nbsp;wanprestasi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.&amp;nbsp;
Dalam amar putusan bernomor 9/PDT.G/2017/PN.JKT.BRT tertanggal 16 Maret 2017, dan berkekuatan hukum tetap&amp;nbsp;atau in kracht, PN Jakarta Barat memutuskan bahwa transaksi penjualan saham ke PT Indonesia Entertainment&amp;nbsp;Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala dinyatakan batal.
Putusan ini nampaknya menjadi lara bagi bagi PT Surya Citra Media Tbk (SCMA). Akibatnya, saham SCMA pada&amp;nbsp;penutupan Kamis 13 April anjlok tajam 150 poin atau 5,17% menjadi Rp2.750.
Baca Selengkapnya: Sinemart Tersandung Masalah, Saham Surya Citra Terjungkal 5%</content:encoded></item></channel></rss>
