<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanpa Gerakan May Day, Buruh Kerja 19-20 Jam per Hari</title><description>Di balik May Day yang mendunia, ada cerita kelam yang tersemat. Buruh kerja 19-20 jam per hari.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/05/01/320/1680332/tanpa-gerakan-may-day-buruh-kerja-19-20-jam-per-hari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/05/01/320/1680332/tanpa-gerakan-may-day-buruh-kerja-19-20-jam-per-hari"/><item><title>Tanpa Gerakan May Day, Buruh Kerja 19-20 Jam per Hari</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/05/01/320/1680332/tanpa-gerakan-may-day-buruh-kerja-19-20-jam-per-hari</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/05/01/320/1680332/tanpa-gerakan-may-day-buruh-kerja-19-20-jam-per-hari</guid><pubDate>Senin 01 Mei 2017 11:57 WIB</pubDate><dc:creator>Ulfa Arieza</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/01/320/1680332/tanpa-gerakan-may-day-buruh-kerja-19-20-jam-per-hari-wo88J745Zm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Infografis May Day. (Foto: Kemenaker)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/01/320/1680332/tanpa-gerakan-may-day-buruh-kerja-19-20-jam-per-hari-wo88J745Zm.jpg</image><title>Infografis May Day. (Foto: Kemenaker)</title></images><description>JAKARTA - Hari Buruh atau yang lebih dikenal dengan May Day, merupakan sebuah tonggak sejarah bagi kaum buruh. Di balik May Day yang mendunia, ada cerita kelam yang tersemat.
Pada abad ke-19, para pekerja benar-benar diperas keringatnya. Mereka harus bekerja 19-20 jam per hari. Artinya, para pekerja tersebut hanya bisa beristirahat 4 jam dalam sehari. Demikian seperti dikutip dari infografis Kementerian Tenaga Kerja, Senin (1/5/2017).

Mereka menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam dan mengadakan demonstrasi besar-besaran pada 1 Mei 1886. Angka 8 jam ini diambil berdasarkan pembagian waktu 24 jam sehari menjadi 8 jam kerja. Yakni, 8 jam beristirahat dan 8 jam berekreasi.
Meski melalui perjuangan yang alot, tuntutan pengurangan jam kerja akhirnya dapat dikabulkan. Tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai May Day atau Hari Buruh pada 1889 pada Kongres Sosialis Dunia di Paris.
Indonesia telah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur melalui Keputusan Presiden RI No 24 Tahun 2013 Tanggal 29 Juli tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur. Kini setiap tahunnya, sekira 92 negara merayakan Hari Buruh.</description><content:encoded>JAKARTA - Hari Buruh atau yang lebih dikenal dengan May Day, merupakan sebuah tonggak sejarah bagi kaum buruh. Di balik May Day yang mendunia, ada cerita kelam yang tersemat.
Pada abad ke-19, para pekerja benar-benar diperas keringatnya. Mereka harus bekerja 19-20 jam per hari. Artinya, para pekerja tersebut hanya bisa beristirahat 4 jam dalam sehari. Demikian seperti dikutip dari infografis Kementerian Tenaga Kerja, Senin (1/5/2017).

Mereka menuntut pengurangan jam kerja menjadi 8 jam dan mengadakan demonstrasi besar-besaran pada 1 Mei 1886. Angka 8 jam ini diambil berdasarkan pembagian waktu 24 jam sehari menjadi 8 jam kerja. Yakni, 8 jam beristirahat dan 8 jam berekreasi.
Meski melalui perjuangan yang alot, tuntutan pengurangan jam kerja akhirnya dapat dikabulkan. Tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai May Day atau Hari Buruh pada 1889 pada Kongres Sosialis Dunia di Paris.
Indonesia telah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur melalui Keputusan Presiden RI No 24 Tahun 2013 Tanggal 29 Juli tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur. Kini setiap tahunnya, sekira 92 negara merayakan Hari Buruh.</content:encoded></item></channel></rss>
