<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buruh Sewa Kendaraan Umum, Begini Tanggapan Organda</title><description>Meskipun banyak kendaraan umum yang disewa untuk mengangkut para buruh, namun sejauh ini belum terlalu berpengaruh Organda.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/05/01/320/1680400/buruh-sewa-kendaraan-umum-begini-tanggapan-organda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/05/01/320/1680400/buruh-sewa-kendaraan-umum-begini-tanggapan-organda"/><item><title>Buruh Sewa Kendaraan Umum, Begini Tanggapan Organda</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/05/01/320/1680400/buruh-sewa-kendaraan-umum-begini-tanggapan-organda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/05/01/320/1680400/buruh-sewa-kendaraan-umum-begini-tanggapan-organda</guid><pubDate>Senin 01 Mei 2017 13:45 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/01/320/1680400/buruh-sewa-kendaraan-umum-begini-tanggapan-organda-RYgP5CH1LR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/01/320/1680400/buruh-sewa-kendaraan-umum-begini-tanggapan-organda-RYgP5CH1LR.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, meskipun banyak kendaraan umum yang disewa untuk mengangkut para buruh, namun sejauh ini belum terlalu berpengaruh. Apalagi, menurutnya, demo ini bertepatan dengan hari libur panjang.

&amp;ldquo;Sejauh ini, masih sama saja belum terlalu berpengaruh baik dari angkot, metromini, maupun bus ukuran besar. Apalagi hari libur seperti ini,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (1/5/2017).

Shafruhan juga meminta kepada pengusaha kendaraan umum bertrayek untuk memerhatikan prosedur dalam mengangkut massa buruh yang akan berdemo. Prosedur tersebut yaitu terkait izin dari petugas dan juga batas minimum jumlah penumpang.

&amp;ldquo;Untuk kendaraan umum yang bertrayek kalau mau dicarter harus ada izin Dishub setempat dan kepolisian ini juga berlaku untuk angkot ya pokoknya semua kendaraan yang bertrayek kecuali bus pariwisata,&amp;rdquo; jelas Shafruhan.

&amp;ldquo;Selain itu juga jumlah penumpang harus diperhatikan. Misalnya angkot itu hanya bisa membawa sembilan sampai 10 orang saja. Sedangkan bus besar itu bisa membawa sekira 30 orang,&amp;rdquo; imbuhnya.

Shafruhan melanjutkan, petugas di lapangan baik dari pihak kepolisan maupun Dishub, bisa menindak langsung secara administratif bagi yang melanggar.

&amp;ldquo;Kalau yang tidak ada izin, pihak berwajib bisa menangkap dan ditindak di tempat secara administratif. Kalau melebihi kapasitas juga itu melanggar bisa ditindak juga meskipun sudah memiliki izin,&amp;rdquo; kata Shafruhan.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, meskipun banyak kendaraan umum yang disewa untuk mengangkut para buruh, namun sejauh ini belum terlalu berpengaruh. Apalagi, menurutnya, demo ini bertepatan dengan hari libur panjang.

&amp;ldquo;Sejauh ini, masih sama saja belum terlalu berpengaruh baik dari angkot, metromini, maupun bus ukuran besar. Apalagi hari libur seperti ini,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (1/5/2017).

Shafruhan juga meminta kepada pengusaha kendaraan umum bertrayek untuk memerhatikan prosedur dalam mengangkut massa buruh yang akan berdemo. Prosedur tersebut yaitu terkait izin dari petugas dan juga batas minimum jumlah penumpang.

&amp;ldquo;Untuk kendaraan umum yang bertrayek kalau mau dicarter harus ada izin Dishub setempat dan kepolisian ini juga berlaku untuk angkot ya pokoknya semua kendaraan yang bertrayek kecuali bus pariwisata,&amp;rdquo; jelas Shafruhan.

&amp;ldquo;Selain itu juga jumlah penumpang harus diperhatikan. Misalnya angkot itu hanya bisa membawa sembilan sampai 10 orang saja. Sedangkan bus besar itu bisa membawa sekira 30 orang,&amp;rdquo; imbuhnya.

Shafruhan melanjutkan, petugas di lapangan baik dari pihak kepolisan maupun Dishub, bisa menindak langsung secara administratif bagi yang melanggar.

&amp;ldquo;Kalau yang tidak ada izin, pihak berwajib bisa menangkap dan ditindak di tempat secara administratif. Kalau melebihi kapasitas juga itu melanggar bisa ditindak juga meskipun sudah memiliki izin,&amp;rdquo; kata Shafruhan.</content:encoded></item></channel></rss>
