<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggota Tersandung Korupsi E-KTP, Ketua BPK: Kita Periksa Lewat Inspektorat Utama!</title><description>Salah satu Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil Kemendagri.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/05/13/320/1689869/anggota-tersandung-korupsi-e-ktp-ketua-bpk-kita-periksa-lewat-inspektorat-utama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/05/13/320/1689869/anggota-tersandung-korupsi-e-ktp-ketua-bpk-kita-periksa-lewat-inspektorat-utama"/><item><title>Anggota Tersandung Korupsi E-KTP, Ketua BPK: Kita Periksa Lewat Inspektorat Utama!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/05/13/320/1689869/anggota-tersandung-korupsi-e-ktp-ketua-bpk-kita-periksa-lewat-inspektorat-utama</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/05/13/320/1689869/anggota-tersandung-korupsi-e-ktp-ketua-bpk-kita-periksa-lewat-inspektorat-utama</guid><pubDate>Sabtu 13 Mei 2017 06:21 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhri Rezy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/12/320/1689869/anggota-terkena-korupsi-e-ktp-ketua-bpk-kita-periksa-lewat-inspektorat-utama-Azgz8Byyv8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (Foto: iNews Tv)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/12/320/1689869/anggota-terkena-korupsi-e-ktp-ketua-bpk-kita-periksa-lewat-inspektorat-utama-Azgz8Byyv8.jpg</image><title>Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara (Foto: iNews Tv)</title></images><description>JAKARTA - Salah satu Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri. Hal ini terkait dakwaan perkara korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menanggapi hal ini, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, belum menerima pemberitahuan langsung dari KPK. &quot;Kita belum dapat (laporan), tapi kita mendengar dan membaca bahwa ada pegawai BPK yang terlibat di e-KTP dengan menerima uang Rp80 juta kalau enggak salah,&quot; ujarnya dalam One on One di iNews Tv.
Namun, dirinya akan meminta kepada Inspektorat Utama BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun, perlu ada prosedurnya ke depannya.
&quot;Kita sudah lakukan pemeriksaan itu, kita lakukan membawa ke majelis kode etik untuk memang kalau ada pelanggaran kenakan sanksi oleh kita,&quot; ujarnya.
Akan tetapi, dirinya membantah dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa auditor tersebut mengubah opini dengan memperoleh uang Rp80 juta. &quot;Formasinya bukan begitu. karena dia enggak bisa (memutuskan sendiri), kalau tidak salah ketua tim atau pengendali teknis barang kali yang tidak, karena keputusan opini itu tidak direncanakan 1 orang, itu melalui tim lebih dari 1 orang,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Salah satu Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri. Hal ini terkait dakwaan perkara korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Menanggapi hal ini, Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, belum menerima pemberitahuan langsung dari KPK. &quot;Kita belum dapat (laporan), tapi kita mendengar dan membaca bahwa ada pegawai BPK yang terlibat di e-KTP dengan menerima uang Rp80 juta kalau enggak salah,&quot; ujarnya dalam One on One di iNews Tv.
Namun, dirinya akan meminta kepada Inspektorat Utama BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun, perlu ada prosedurnya ke depannya.
&quot;Kita sudah lakukan pemeriksaan itu, kita lakukan membawa ke majelis kode etik untuk memang kalau ada pelanggaran kenakan sanksi oleh kita,&quot; ujarnya.
Akan tetapi, dirinya membantah dalam pemberitaan yang menyebutkan bahwa auditor tersebut mengubah opini dengan memperoleh uang Rp80 juta. &quot;Formasinya bukan begitu. karena dia enggak bisa (memutuskan sendiri), kalau tidak salah ketua tim atau pengendali teknis barang kali yang tidak, karena keputusan opini itu tidak direncanakan 1 orang, itu melalui tim lebih dari 1 orang,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
