<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Asing Mau Beli Properti di Indonesia, Ini Aturannya!</title><description>Investasi asing yang masuk ke Indonesia ternyata berdampak positif terhadap industri  properti Tanah Air.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/05/26/470/1700355/asing-mau-beli-properti-di-indonesia-ini-aturannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/05/26/470/1700355/asing-mau-beli-properti-di-indonesia-ini-aturannya"/><item><title>Asing Mau Beli Properti di Indonesia, Ini Aturannya!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/05/26/470/1700355/asing-mau-beli-properti-di-indonesia-ini-aturannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/05/26/470/1700355/asing-mau-beli-properti-di-indonesia-ini-aturannya</guid><pubDate>Jum'at 26 Mei 2017 13:59 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/05/26/470/1700355/asing-mau-beli-properti-di-indonesia-ini-aturannya-6DVtL3e8jR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/05/26/470/1700355/asing-mau-beli-properti-di-indonesia-ini-aturannya-6DVtL3e8jR.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Investasi asing yang masuk ke Indonesia ditambah perkembangan positif industri minyak dan gas ternyata berdampak positif terhadap industri properti Tanah Air. Warga negara asing (WNA) kini semakin tertarik untuk untuk membeli properti di Indonesia.
Semakin meningkatnya WNA yang ingin membeli properti di Indonesia, membuat pemerintah mengeluarkan PP No 103 Tahun 2015 tentang kepemilikin rumah atau tempat tinggal orang asing yang tinggal di Indonesia.
Di kutip dari buku 'Kajian Stabilitas Keuangan Bank Indonesia', pihak asing dapat membeli rumah tempat tinggal atau hunian dengan beberapa syarat. Adapun syaratnya sebagai berikut:
1. Rumah tinggal uang dapat dibeli hanya sebidang tanah per orang ataupun keluarga,
2. Luas tanah maksimal adalah 2.000 meter,
3. Harus memiliki izin tinggal baik berupa izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, visa, izin tinggal terbatas ataupun izin tinggal tetap  yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).</description><content:encoded>JAKARTA - Investasi asing yang masuk ke Indonesia ditambah perkembangan positif industri minyak dan gas ternyata berdampak positif terhadap industri properti Tanah Air. Warga negara asing (WNA) kini semakin tertarik untuk untuk membeli properti di Indonesia.
Semakin meningkatnya WNA yang ingin membeli properti di Indonesia, membuat pemerintah mengeluarkan PP No 103 Tahun 2015 tentang kepemilikin rumah atau tempat tinggal orang asing yang tinggal di Indonesia.
Di kutip dari buku 'Kajian Stabilitas Keuangan Bank Indonesia', pihak asing dapat membeli rumah tempat tinggal atau hunian dengan beberapa syarat. Adapun syaratnya sebagai berikut:
1. Rumah tinggal uang dapat dibeli hanya sebidang tanah per orang ataupun keluarga,
2. Luas tanah maksimal adalah 2.000 meter,
3. Harus memiliki izin tinggal baik berupa izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, visa, izin tinggal terbatas ataupun izin tinggal tetap  yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).</content:encoded></item></channel></rss>
