<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BUSINESS HITS: PNS Dilarang Keras Tambah Cuti Lebaran   </title><description>Dalam surat edaran cuti tersebut, seluruh ASN tidak boleh menambah masa liburnya dengan cuti tambahan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/06/01/320/1705421/business-hits-pns-dilarang-keras-tambah-cuti-lebaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/06/01/320/1705421/business-hits-pns-dilarang-keras-tambah-cuti-lebaran"/><item><title>BUSINESS HITS: PNS Dilarang Keras Tambah Cuti Lebaran   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/06/01/320/1705421/business-hits-pns-dilarang-keras-tambah-cuti-lebaran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/06/01/320/1705421/business-hits-pns-dilarang-keras-tambah-cuti-lebaran</guid><pubDate>Kamis 01 Juni 2017 20:35 WIB</pubDate><dc:creator>Martin Bagya Kertiyasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/06/01/320/1705421/business-hits-pns-dilarang-keras-tambah-cuti-lebaran-A0tqwjFYmU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/06/01/320/1705421/business-hits-pns-dilarang-keras-tambah-cuti-lebaran-A0tqwjFYmU.jpg</image><title>Ilustrasi PNS. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, mengeluarkan surat edaran terkait cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Fitri 2017. Dia minta aturan yang sudah ditetapkan harap diikuti oleh seluruh aparatur negara.

Menurutnya, waktu libur tersebut dinilai sudah sesuai. Oleh karena itu dalam surat edaran cuti tersebut, Asman menegaskan, kepada seluruh ASN tidak menambah masa liburnya dengan cuti tambahan.

Jika melanggar ketentuan tersebut, sanksi kepada ASN sudah disiapkan. Di antaranya, jika tidak masuk 1-15 hari diberikan sanksi disiplin ringan, 16-30 hari sanksi sedang, dan 31-46 hari diberikan sanksi berat seperti pemberhentian tidak hormat.

Baca Selengkapnya: Tetapkan Cuti Lebaran, Menpan Sebut Tidak Ada Tambahan
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur, mengeluarkan surat edaran terkait cuti bersama perayaan Hari Raya Idul Fitri 2017. Dia minta aturan yang sudah ditetapkan harap diikuti oleh seluruh aparatur negara.

Menurutnya, waktu libur tersebut dinilai sudah sesuai. Oleh karena itu dalam surat edaran cuti tersebut, Asman menegaskan, kepada seluruh ASN tidak menambah masa liburnya dengan cuti tambahan.

Jika melanggar ketentuan tersebut, sanksi kepada ASN sudah disiapkan. Di antaranya, jika tidak masuk 1-15 hari diberikan sanksi disiplin ringan, 16-30 hari sanksi sedang, dan 31-46 hari diberikan sanksi berat seperti pemberhentian tidak hormat.

Baca Selengkapnya: Tetapkan Cuti Lebaran, Menpan Sebut Tidak Ada Tambahan
</content:encoded></item></channel></rss>
