<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dana Desa Naik Jadi Rp120 Triliun, Kemendes Tingkatkan Pengawasan</title><description>Karena jumlah dana desa yang tidak sedikit nilainya, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/06/08/470/1710964/dana-desa-naik-jadi-rp120-triliun-kemendes-tingkatkan-pengawasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/06/08/470/1710964/dana-desa-naik-jadi-rp120-triliun-kemendes-tingkatkan-pengawasan"/><item><title>Dana Desa Naik Jadi Rp120 Triliun, Kemendes Tingkatkan Pengawasan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/06/08/470/1710964/dana-desa-naik-jadi-rp120-triliun-kemendes-tingkatkan-pengawasan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/06/08/470/1710964/dana-desa-naik-jadi-rp120-triliun-kemendes-tingkatkan-pengawasan</guid><pubDate>Kamis 08 Juni 2017 14:47 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/06/08/470/1710964/dana-desa-naik-jadi-rp120-triliun-kemendes-tingkatkan-pengawasan-QjYXebqrrk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/06/08/470/1710964/dana-desa-naik-jadi-rp120-triliun-kemendes-tingkatkan-pengawasan-QjYXebqrrk.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018 alokasi dana desa akan dinaikkan menjadi Rp120 triliun. Hal ini dilakukan untuk mendukung program Reforma Agraria. Nantinya, masing-masing desa mendapatkan rata-rata anggaran sebesar Rp1,5 miliar belum termasuk 10% dari APBD.
Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa (Kemendes) Indra Sakti G Lubis mengatakan, karena jumlah dana desa yang tidak sedikit nilainya, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat. Dengan akan ada pendamping desa dari Kemendes yang akan mengawasi langsung.  &quot;Pengawasannya tentu nanti ada pendamping desa dari Kemendes. Dari Kementerian Dalam Negeri juga ada peningkatan kapasitas terhadap aparatur desa termasuk tingkat kabupaten,&quot; ujarnya kepada Okezone, Kamis (8/6/2017).
Jika dalam pengawasannya ditemukan pelanggaran, maka bisa ada sanksi mulai dari administratif hingga sanksi hukum dan pemberhentian tugas. Hal itu tergantung dari tingkat pelanggaran dan penyalahgunaan yang dilakukan.  &quot;Kita kerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, Sanksinya untuk administratif kita akan berikan pembinaan, jika sudah kriminal kita akan serahkan kepada penegak hukum termasuk diberhentikan dari tugas,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2018 alokasi dana desa akan dinaikkan menjadi Rp120 triliun. Hal ini dilakukan untuk mendukung program Reforma Agraria. Nantinya, masing-masing desa mendapatkan rata-rata anggaran sebesar Rp1,5 miliar belum termasuk 10% dari APBD.
Tenaga Ahli Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PPMD) Kementerian Desa (Kemendes) Indra Sakti G Lubis mengatakan, karena jumlah dana desa yang tidak sedikit nilainya, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat. Dengan akan ada pendamping desa dari Kemendes yang akan mengawasi langsung.  &quot;Pengawasannya tentu nanti ada pendamping desa dari Kemendes. Dari Kementerian Dalam Negeri juga ada peningkatan kapasitas terhadap aparatur desa termasuk tingkat kabupaten,&quot; ujarnya kepada Okezone, Kamis (8/6/2017).
Jika dalam pengawasannya ditemukan pelanggaran, maka bisa ada sanksi mulai dari administratif hingga sanksi hukum dan pemberhentian tugas. Hal itu tergantung dari tingkat pelanggaran dan penyalahgunaan yang dilakukan.  &quot;Kita kerjasama dengan Kejaksaan dan Kepolisian, Sanksinya untuk administratif kita akan berikan pembinaan, jika sudah kriminal kita akan serahkan kepada penegak hukum termasuk diberhentikan dari tugas,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
