<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengandung Babi, Produk Mi asal Korea Diawasi</title><description>Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan sedang mengawasi peredaran mi asal Korea di Kota Medan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/06/19/320/1719670/mengandung-babi-produk-mi-asal-korea-diawasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/06/19/320/1719670/mengandung-babi-produk-mi-asal-korea-diawasi"/><item><title>Mengandung Babi, Produk Mi asal Korea Diawasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/06/19/320/1719670/mengandung-babi-produk-mi-asal-korea-diawasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/06/19/320/1719670/mengandung-babi-produk-mi-asal-korea-diawasi</guid><pubDate>Senin 19 Juni 2017 12:49 WIB</pubDate><dc:creator>Koran SINDO</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/06/19/320/1719670/mengandung-babi-produk-mi-asal-korea-diawasi-cYqwlTOaho.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/06/19/320/1719670/mengandung-babi-produk-mi-asal-korea-diawasi-cYqwlTOaho.jpg</image><title>Foto: Okezone</title></images><description>MEDAN &amp;ndash; Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan sedang mengawasi peredaran mi asal Korea di Kota Medan. BBPOM di seluruh Indonesia telah diinstruksikan menarik produk mi itu karena mengandung fragmen DNA spesifik babi.
 &amp;ldquo;Kita lakukan sejak turunnya instruksi tersebut. Sejauh ini belum ada laporan penemuan mi asal Korea itu,&amp;rdquo; kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan Yulius Sacramento kepada Koran Sindo Medan, Minggu 18 Juni 2017. Dia menegaskan akan memublikasikan jika pihaknya menemukan produk mi bermasalah itu.   Lebih lanjut, Sacramento mengakui lebih mengutamakan penyelidikan atau pengawasan ke sejumlah yang gudang diduga ada produk tersebut dibandingkan pasar tradisional dan mal. Meski demikian, pihaknya tetap menurunkan tim untuk melakukan pemantauan di pasar transisional dan mal. Ia pun berharap produk tersebut belum tersebar guna keamanan dan kenyamanan masyarakat.   &amp;ldquo;Kan gudang lebih banyak dan sebagai distributor makanya kita utamakan, kalau pasar sedikit dia, tapi kita juga tetap melakukan sidak,&amp;rdquo; tambahnya. Sementara itu, salah satu warga Kota Medan, Diya Mardiana (34), berharap agar produk mi tersebut tidak sempat beredar di Kota Medan. Karena itu, ia meminta BBPOM di Medan agar bertindak lebih cepat untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat.   &amp;ldquo;Seharusnya sebelum didistribusikan ke pasar harus dilakukan pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu, apalagi ini produk luar negeri. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi BPOM,&amp;rdquo; jelasnya. Seperti diketahui, perintah penarikan produk mi asal Korea tertuang dalam surat bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017.   Awal isi surat itu tertulis pemberitahuan bahwa dalam rangka melindungi masyarakat terhadap produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, maka Badan POM telah melakukan pengawasan terhadap produk yang diduga mengandung babi atau turunannya. Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.   Namun, produk tersebut tidak mencantumkan peringatan &amp;lsquo;mengandung babi&amp;rsquo; pada label. Dalam surat itu juga disebut jenis mi yang diduga mengandung babi. Yakni pertama, Samyang Mi Instan U-Dong, nomor pendaftaran BPOM RI ML 231509497014, importir PT Koin Bumi. Kedua, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), ML 231509052014, importir PT Koin Bumi. Ketiga , Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, ML 231509448014, importir PT Koin Bumi. Keempat, Ottogi Mi INstan (Yeul Ramen), ML 23150928014,importir PT Koin Bumi.   Sehubungan dengan hal tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran. Kemudian pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan, juga public warning di laman Badan POM.   Dalam rangka mengantisipasi peredaran produknya, Balai Besar/Balai POM diminta untuk melakukan pemantauan antara lain di sarana distribusi pangan yang menjual produk termasuk di antaranya importir/ distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, atau sarana yang sering melakukan pelanggaran.</description><content:encoded>MEDAN &amp;ndash; Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan sedang mengawasi peredaran mi asal Korea di Kota Medan. BBPOM di seluruh Indonesia telah diinstruksikan menarik produk mi itu karena mengandung fragmen DNA spesifik babi.
 &amp;ldquo;Kita lakukan sejak turunnya instruksi tersebut. Sejauh ini belum ada laporan penemuan mi asal Korea itu,&amp;rdquo; kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan Yulius Sacramento kepada Koran Sindo Medan, Minggu 18 Juni 2017. Dia menegaskan akan memublikasikan jika pihaknya menemukan produk mi bermasalah itu.   Lebih lanjut, Sacramento mengakui lebih mengutamakan penyelidikan atau pengawasan ke sejumlah yang gudang diduga ada produk tersebut dibandingkan pasar tradisional dan mal. Meski demikian, pihaknya tetap menurunkan tim untuk melakukan pemantauan di pasar transisional dan mal. Ia pun berharap produk tersebut belum tersebar guna keamanan dan kenyamanan masyarakat.   &amp;ldquo;Kan gudang lebih banyak dan sebagai distributor makanya kita utamakan, kalau pasar sedikit dia, tapi kita juga tetap melakukan sidak,&amp;rdquo; tambahnya. Sementara itu, salah satu warga Kota Medan, Diya Mardiana (34), berharap agar produk mi tersebut tidak sempat beredar di Kota Medan. Karena itu, ia meminta BBPOM di Medan agar bertindak lebih cepat untuk memberikan pelindungan kepada masyarakat.   &amp;ldquo;Seharusnya sebelum didistribusikan ke pasar harus dilakukan pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu, apalagi ini produk luar negeri. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi BPOM,&amp;rdquo; jelasnya. Seperti diketahui, perintah penarikan produk mi asal Korea tertuang dalam surat bernomor IN.08.04.532.06.17.2432 tertanggal 15 Juni 2017.   Awal isi surat itu tertulis pemberitahuan bahwa dalam rangka melindungi masyarakat terhadap produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan, maka Badan POM telah melakukan pengawasan terhadap produk yang diduga mengandung babi atau turunannya. Berdasarkan hasil sampling dan pengujian terhadap mi instan asal Korea, beberapa produk menunjukkan hasil positif mengandung fragmen DNA spesifik babi.   Namun, produk tersebut tidak mencantumkan peringatan &amp;lsquo;mengandung babi&amp;rsquo; pada label. Dalam surat itu juga disebut jenis mi yang diduga mengandung babi. Yakni pertama, Samyang Mi Instan U-Dong, nomor pendaftaran BPOM RI ML 231509497014, importir PT Koin Bumi. Kedua, Nongshim Mi Instan (Shin Ramyun Black), ML 231509052014, importir PT Koin Bumi. Ketiga , Samyang Mi Instan Rasa Kimchi, ML 231509448014, importir PT Koin Bumi. Keempat, Ottogi Mi INstan (Yeul Ramen), ML 23150928014,importir PT Koin Bumi.   Sehubungan dengan hal tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran. Kemudian pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai dengan ketentuan, juga public warning di laman Badan POM.   Dalam rangka mengantisipasi peredaran produknya, Balai Besar/Balai POM diminta untuk melakukan pemantauan antara lain di sarana distribusi pangan yang menjual produk termasuk di antaranya importir/ distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, atau sarana yang sering melakukan pelanggaran.</content:encoded></item></channel></rss>
