<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bukan Perpanjangan Kontrak, Menteri Jonan: Menkeu Bahas Pajak Freeport</title><description>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklarifikasi  beredarnya kabar bahwa ESDM telah menyetujui perpanjangan operasi  Freeport menjadi 2041.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/07/05/320/1728998/bukan-perpanjangan-kontrak-menteri-jonan-menkeu-bahas-pajak-freeport</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/07/05/320/1728998/bukan-perpanjangan-kontrak-menteri-jonan-menkeu-bahas-pajak-freeport"/><item><title>Bukan Perpanjangan Kontrak, Menteri Jonan: Menkeu Bahas Pajak Freeport</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/07/05/320/1728998/bukan-perpanjangan-kontrak-menteri-jonan-menkeu-bahas-pajak-freeport</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/07/05/320/1728998/bukan-perpanjangan-kontrak-menteri-jonan-menkeu-bahas-pajak-freeport</guid><pubDate>Rabu 05 Juli 2017 11:47 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/05/320/1728998/bukan-perpanjangan-kontrak-menteri-jonan-menkeu-bahas-pajak-freeport-S7oeRGY0bl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Feby Novalius/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/05/320/1728998/bukan-perpanjangan-kontrak-menteri-jonan-menkeu-bahas-pajak-freeport-S7oeRGY0bl.jpg</image><title>Foto: Feby Novalius/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklarifikasi beredarnya kabar bahwa ESDM telah menyetujui perpanjangan operasi Freeport menjadi 2041. Kabar tersebut beredar usai rapat yang dilakukan di Kementerian Keuangan, Selasa 4 Juli 2017.

Jonan menerangkan, rapat di Kementerian Keuangan merupakan inisiatif Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rangka membahas Freeport khusus bagian perpajakan dan retribusi daerah serta royalti.

&quot;Karena ada perubahan kerjasama (KK menjadi IUPK) pemerintah Indonesia dengan Freeport maka ada pertemuan yang diinisitif dari Menkeu karena beliau akan membahas khusus bagian perpajakan Freeport,&quot; ujarnya usai halalbihalal di Ruang Sarulla, Gedung Sekretaris Jenderal ESDM, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Menurut Jonan, perubahan kerjasama tersebut yang membuat Kementerian Keuangan akhirnya menginisiasi melakukan koordinasi dengan membuat sistem pajak baru. Sistem baru tersebut harus disesuaikan dengan Undang-Undang Perpajakan, otonomi daerah, dan keuangan negara.

&quot;Jadi pembahasan kenapa di Menkeu, karena mau sinkroniasasi lagi soal pajak,&quot; tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Jonan, yang akan berubah adalah sistem pajaknya. Namun seperti apakah sistemnya nail down atau prevailing belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan.

&quot;Jadi belum ada kesepakatan, itu (pajak) masuk bagian perundingan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklarifikasi beredarnya kabar bahwa ESDM telah menyetujui perpanjangan operasi Freeport menjadi 2041. Kabar tersebut beredar usai rapat yang dilakukan di Kementerian Keuangan, Selasa 4 Juli 2017.

Jonan menerangkan, rapat di Kementerian Keuangan merupakan inisiatif Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rangka membahas Freeport khusus bagian perpajakan dan retribusi daerah serta royalti.

&quot;Karena ada perubahan kerjasama (KK menjadi IUPK) pemerintah Indonesia dengan Freeport maka ada pertemuan yang diinisitif dari Menkeu karena beliau akan membahas khusus bagian perpajakan Freeport,&quot; ujarnya usai halalbihalal di Ruang Sarulla, Gedung Sekretaris Jenderal ESDM, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Menurut Jonan, perubahan kerjasama tersebut yang membuat Kementerian Keuangan akhirnya menginisiasi melakukan koordinasi dengan membuat sistem pajak baru. Sistem baru tersebut harus disesuaikan dengan Undang-Undang Perpajakan, otonomi daerah, dan keuangan negara.

&quot;Jadi pembahasan kenapa di Menkeu, karena mau sinkroniasasi lagi soal pajak,&quot; tuturnya.

Dengan demikian, lanjut Jonan, yang akan berubah adalah sistem pajaknya. Namun seperti apakah sistemnya nail down atau prevailing belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan.

&quot;Jadi belum ada kesepakatan, itu (pajak) masuk bagian perundingan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
