<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat! Tak Ada Kewajiban BUMN Pakai Auditor Asing</title><description>Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan tidak ada kewajiban BUMN menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP) asing.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/07/16/320/1737547/catat-tak-ada-kewajiban-bumn-pakai-auditor-asing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/07/16/320/1737547/catat-tak-ada-kewajiban-bumn-pakai-auditor-asing"/><item><title>Catat! Tak Ada Kewajiban BUMN Pakai Auditor Asing</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/07/16/320/1737547/catat-tak-ada-kewajiban-bumn-pakai-auditor-asing</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/07/16/320/1737547/catat-tak-ada-kewajiban-bumn-pakai-auditor-asing</guid><pubDate>Minggu 16 Juli 2017 17:07 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/16/320/1737547/catat-tak-ada-kewajiban-bumn-pakai-auditor-asing-Z2fBdwjm4o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/16/320/1737547/catat-tak-ada-kewajiban-bumn-pakai-auditor-asing-Z2fBdwjm4o.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description> 
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan tidak ada kewajiban BUMN menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP) asing dalam proses mengaudit.

&quot;Tidak ada kewajiban, yang jelas dia (BUMN) harus governance dalam menunjuk auditor,&quot; kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (16/7/2017).

Imam menambahkan, pada dasarnya BUMN tidak boleh melakukan penunjukan langsung auditor, namun hal tersebut dikembalikan kepada masing-masing standar operasional prosedur (SOP) BUMN.

&quot;Harusnya sama, karena prinsipnya kan lelang tapi barang kali ada layer. Kalau biaya auditnya kecil di dalam SOP tidak harus lelang tapi balik lagi dilihat dari masing-masing BUMN,&quot; jelasnya.

Lanjut Imam menjelaskan, auditor asing atau lokal dalam mengaudit BUMN tidak jauh berbeda. &quot;Justru sekarang banyak yang lokal. Cuma untuk kredibilitas dari auditor banyak BUMN dan yang besar-besar mempersyaratkan. Dia mempunyai afiliasi dengan auditor asing, IWAI Indonesia punya afiliasi asing,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan tidak ada kewajiban BUMN menggunakan Kantor Akuntan Publik (KAP) asing dalam proses mengaudit.

&quot;Tidak ada kewajiban, yang jelas dia (BUMN) harus governance dalam menunjuk auditor,&quot; kata Sekretaris Kementerian BUMN Imam A Putro dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (16/7/2017).

Imam menambahkan, pada dasarnya BUMN tidak boleh melakukan penunjukan langsung auditor, namun hal tersebut dikembalikan kepada masing-masing standar operasional prosedur (SOP) BUMN.

&quot;Harusnya sama, karena prinsipnya kan lelang tapi barang kali ada layer. Kalau biaya auditnya kecil di dalam SOP tidak harus lelang tapi balik lagi dilihat dari masing-masing BUMN,&quot; jelasnya.

Lanjut Imam menjelaskan, auditor asing atau lokal dalam mengaudit BUMN tidak jauh berbeda. &quot;Justru sekarang banyak yang lokal. Cuma untuk kredibilitas dari auditor banyak BUMN dan yang besar-besar mempersyaratkan. Dia mempunyai afiliasi dengan auditor asing, IWAI Indonesia punya afiliasi asing,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
