<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tok! DPR Setujui Laporan Pelaksanaan APBN 2016 menjadi Undang-Undang</title><description>Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna ke-33 masa persidangan V untuk tahun sidang 2016-2017.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/07/27/20/1744952/tok-dpr-setujui-laporan-pelaksanaan-apbn-2016-menjadi-undang-undang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/07/27/20/1744952/tok-dpr-setujui-laporan-pelaksanaan-apbn-2016-menjadi-undang-undang"/><item><title>Tok! DPR Setujui Laporan Pelaksanaan APBN 2016 menjadi Undang-Undang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/07/27/20/1744952/tok-dpr-setujui-laporan-pelaksanaan-apbn-2016-menjadi-undang-undang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/07/27/20/1744952/tok-dpr-setujui-laporan-pelaksanaan-apbn-2016-menjadi-undang-undang</guid><pubDate>Kamis 27 Juli 2017 14:50 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/07/27/20/1744952/tok-dpr-setujui-laporan-pelaksanaan-apbn-2016-menjadi-undang-undang-lEjzfuDVjL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Feby Novalius/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/07/27/20/1744952/tok-dpr-setujui-laporan-pelaksanaan-apbn-2016-menjadi-undang-undang-lEjzfuDVjL.jpg</image><title>Foto: Feby Novalius/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna ke-33 masa persidangan V untuk tahun sidang 2016-2017. Adapun salah satu agenda terkait RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016-2017, DPR menyetujuinya untuk menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua Sidang Paripurna Agus Hermanto mengatakan, untuk RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016, apakah sudah bisa disetujui untuk menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi 6% dan Inflasi 9%, Jokowi: Rakyat Tekor!
&quot;Setuju,&quot;seru anggota sidang, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Dengan disahkannya Undang-Undang ini, Agus mengatakan, pemerintah diharapkan lebih meningkatkan kualitas laporan keuangan kementerian dan lembaga yang masih mendapat opini audit Wajar Dengan Pengecualian atau Tidak Menyatakan Pendapat.
Baca juga: Disetujui Paripurna DPR, Subsidi BBM dan Elpiji Naik Rp12,1 Triliun Jadi Rp44,48 Triliun
&quot;Kami harap kualitas pengelolaan dan penyajian aset pemerintah dengan penerbitan aset meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian dan lembaga,&quot;tuturnya.

Menyikapi persetujuan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan persetujuan ini maka selesai sudah siklus pengelolaan APBN 2016.
Baca juga: Sah! DPR Setujui UU APBN-P 2017, Belanja Negara Rp2.133 Triliun
&quot;Kami sampaikan terimakasih kepada pimpinan dan dewan rakyat atas kerjasama dan komitmen yang kuat sehingga pembahasan RUU APBN 2016 bisa diselesaikan tepat waktu,&quot;ujarnya.

Pemerintah akan terus memperbaiki pengelolaan dengan menindaklanjuti rekomendasi DPR. Dengan hal tersebut diharapkan perekonomian ke depan bisa lebih sustainable.</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar sidang paripurna ke-33 masa persidangan V untuk tahun sidang 2016-2017. Adapun salah satu agenda terkait RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016-2017, DPR menyetujuinya untuk menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua Sidang Paripurna Agus Hermanto mengatakan, untuk RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2016, apakah sudah bisa disetujui untuk menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi 6% dan Inflasi 9%, Jokowi: Rakyat Tekor!
&quot;Setuju,&quot;seru anggota sidang, di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Kamis (27/7/2017).

Dengan disahkannya Undang-Undang ini, Agus mengatakan, pemerintah diharapkan lebih meningkatkan kualitas laporan keuangan kementerian dan lembaga yang masih mendapat opini audit Wajar Dengan Pengecualian atau Tidak Menyatakan Pendapat.
Baca juga: Disetujui Paripurna DPR, Subsidi BBM dan Elpiji Naik Rp12,1 Triliun Jadi Rp44,48 Triliun
&quot;Kami harap kualitas pengelolaan dan penyajian aset pemerintah dengan penerbitan aset meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian dan lembaga,&quot;tuturnya.

Menyikapi persetujuan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan persetujuan ini maka selesai sudah siklus pengelolaan APBN 2016.
Baca juga: Sah! DPR Setujui UU APBN-P 2017, Belanja Negara Rp2.133 Triliun
&quot;Kami sampaikan terimakasih kepada pimpinan dan dewan rakyat atas kerjasama dan komitmen yang kuat sehingga pembahasan RUU APBN 2016 bisa diselesaikan tepat waktu,&quot;ujarnya.

Pemerintah akan terus memperbaiki pengelolaan dengan menindaklanjuti rekomendasi DPR. Dengan hal tersebut diharapkan perekonomian ke depan bisa lebih sustainable.</content:encoded></item></channel></rss>
