<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Stop Proyek Meikarta! Pemprov Jabar: Menjual Barang Ilegal adalah Kriminal!</title><description>Proyek besutan Lippo Goup Meikarta belum mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/02/470/1748665/stop-proyek-meikarta-pemprov-jabar-menjual-barang-ilegal-adalah-kriminal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/08/02/470/1748665/stop-proyek-meikarta-pemprov-jabar-menjual-barang-ilegal-adalah-kriminal"/><item><title>Stop Proyek Meikarta! Pemprov Jabar: Menjual Barang Ilegal adalah Kriminal!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/02/470/1748665/stop-proyek-meikarta-pemprov-jabar-menjual-barang-ilegal-adalah-kriminal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/08/02/470/1748665/stop-proyek-meikarta-pemprov-jabar-menjual-barang-ilegal-adalah-kriminal</guid><pubDate>Rabu 02 Agustus 2017 18:34 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/02/470/1748665/stop-proyek-meikarta-pemprov-jabar-menjual-barang-ilegal-adalah-kriminal-8doPw3rQRw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Feby Novalius/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/02/470/1748665/stop-proyek-meikarta-pemprov-jabar-menjual-barang-ilegal-adalah-kriminal-8doPw3rQRw.jpg</image><title>Foto: Feby Novalius/Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Proyek besutan Lippo Goup Meikarta belum mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah Bekasi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Alhasil, proyek tersebut diminta untuk dihentikan.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menjelaskan, ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2014 tentang Kota Metropolitan. Ada 3 metropolitan yang kita rencanakan ke depan dan 3 wilayah pertumbuhan di Jawa Barat Selatan. Pertama, Bandung Raya Metropolitan, lalu Cirebon Raya, dan terakhir Bodebekapur.
Baca juga: Industri Properti Sedang Lesu, Gubernur BI: Itu Sesuatu yang Normal
&amp;ldquo;Bodebekapur itu twin metropolitan, twin-nya Jakarta.  Jadi Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta. Jadi (proyek) yang berskala metropolitan harus dapat izin rekomendasi dari provinsi, baru dibangun, sebelum kabupaten mengeluarkan izin apalagi yang di satu kabupaten saja kalau berskala metropolitan itu harus dapat rekomendasi dari pemprov, sebab untuk perencanaan seluruh kota,&amp;rdquo; jelasnya, Rabu (2/8/2017).
DIa menambahkan, dirinya sempat melakukan pengecekan ke Kabupaten Bekasi dan juga Pemrov Jabar terkait perizinan, namun ternyata belum ada permohonan. Oleh karena itu, dirinya meminta agar proyek tersebut dihentikan.
Baca juga: Waduh! Target Pertumbuhan Ekonomi 5,1%, Tak Cukup Angkat Sektor Properti
&amp;ldquo;Enggak bisa parsial, nah ini belum dilakukan. Saya cek kemarin di Bekasi belum ada permohonan izin, saya cek di pemprov belum ada permohonan izin. Tapi sudah dipasarkan. Maka kita putuskan ini harus dihentikan, sampai mereka memohon izin untuk rekomendasi,&amp;rdquo; tambah dia.
Dirinya mengkhawatirkan jika rencana tersebut terus dilanjutkan, maka hal tersebut bisa dikatakan menjual barang secara ilegal. Deddy meminta proyek tersebut dihentikan sementara untuk menyelesaikan dahulu persoalan izin.
Baca juga: Investasi Properti, Ini Waktu yang Tepat Sisihkan Tabungan
&amp;ldquo;Sebab kalau tidak, saya khawatir ini, enggak tahu polisi bertindak apa tidak. Enggak tahu saya. Tapi yang jelas, menjual barang ilegal itu adalah kriminal. Kan memasarkan barang ilegal, enggak ada izin, enggak ada legalitas apa pun, kriminal ini. Saya khawatir, akan terjadi kriminalisasi ini. Makanya, okelah hentikan sementara, urus izin sebentar ini,&amp;rdquo; tukas dia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Proyek besutan Lippo Goup Meikarta belum mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah Bekasi maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Alhasil, proyek tersebut diminta untuk dihentikan.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menjelaskan, ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2014 tentang Kota Metropolitan. Ada 3 metropolitan yang kita rencanakan ke depan dan 3 wilayah pertumbuhan di Jawa Barat Selatan. Pertama, Bandung Raya Metropolitan, lalu Cirebon Raya, dan terakhir Bodebekapur.
Baca juga: Industri Properti Sedang Lesu, Gubernur BI: Itu Sesuatu yang Normal
&amp;ldquo;Bodebekapur itu twin metropolitan, twin-nya Jakarta.  Jadi Bogor, Depok, Bekasi, Karawang, Purwakarta. Jadi (proyek) yang berskala metropolitan harus dapat izin rekomendasi dari provinsi, baru dibangun, sebelum kabupaten mengeluarkan izin apalagi yang di satu kabupaten saja kalau berskala metropolitan itu harus dapat rekomendasi dari pemprov, sebab untuk perencanaan seluruh kota,&amp;rdquo; jelasnya, Rabu (2/8/2017).
DIa menambahkan, dirinya sempat melakukan pengecekan ke Kabupaten Bekasi dan juga Pemrov Jabar terkait perizinan, namun ternyata belum ada permohonan. Oleh karena itu, dirinya meminta agar proyek tersebut dihentikan.
Baca juga: Waduh! Target Pertumbuhan Ekonomi 5,1%, Tak Cukup Angkat Sektor Properti
&amp;ldquo;Enggak bisa parsial, nah ini belum dilakukan. Saya cek kemarin di Bekasi belum ada permohonan izin, saya cek di pemprov belum ada permohonan izin. Tapi sudah dipasarkan. Maka kita putuskan ini harus dihentikan, sampai mereka memohon izin untuk rekomendasi,&amp;rdquo; tambah dia.
Dirinya mengkhawatirkan jika rencana tersebut terus dilanjutkan, maka hal tersebut bisa dikatakan menjual barang secara ilegal. Deddy meminta proyek tersebut dihentikan sementara untuk menyelesaikan dahulu persoalan izin.
Baca juga: Investasi Properti, Ini Waktu yang Tepat Sisihkan Tabungan
&amp;ldquo;Sebab kalau tidak, saya khawatir ini, enggak tahu polisi bertindak apa tidak. Enggak tahu saya. Tapi yang jelas, menjual barang ilegal itu adalah kriminal. Kan memasarkan barang ilegal, enggak ada izin, enggak ada legalitas apa pun, kriminal ini. Saya khawatir, akan terjadi kriminalisasi ini. Makanya, okelah hentikan sementara, urus izin sebentar ini,&amp;rdquo; tukas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
