<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Astaga! Gara-Gara Ini, Revisi Tata Ruang Jabodetabekpunjur Belum Selesai</title><description>Pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Tata Ruang  Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/02/470/1748764/astaga-gara-gara-ini-revisi-tata-ruang-jabodetabekpunjur-belum-selesai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/08/02/470/1748764/astaga-gara-gara-ini-revisi-tata-ruang-jabodetabekpunjur-belum-selesai"/><item><title>Astaga! Gara-Gara Ini, Revisi Tata Ruang Jabodetabekpunjur Belum Selesai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/02/470/1748764/astaga-gara-gara-ini-revisi-tata-ruang-jabodetabekpunjur-belum-selesai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/08/02/470/1748764/astaga-gara-gara-ini-revisi-tata-ruang-jabodetabekpunjur-belum-selesai</guid><pubDate>Rabu 02 Agustus 2017 21:10 WIB</pubDate><dc:creator>Dedy Afrianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/02/470/1748764/astaga-gara-gara-ini-revisi-tata-ruang-jabodetabekpunjur-belum-selesai-Rw7hRJRqCy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/02/470/1748764/astaga-gara-gara-ini-revisi-tata-ruang-jabodetabekpunjur-belum-selesai-Rw7hRJRqCy.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, revisi aturan ini masih dalam proses. Revisi Perpres ini memang masih belum usai karena kendala reklamasi.

&quot;Memang lama, karena masalah reklamasi, sekarang kita jalan aja dengan catatan masalah reklamasi aturan masuk dulu supaya cepat selesai,&quot; kata Sofyan Djalil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Baca Juga: 
Rencana Pengembangan Dua Kawasan Metropolitan Baru Mulai Disusun
Kawasan Industri Mulai Dikemas Jadi Kota Mandiri
Rencana revisi aturan ini telah mencuat cukup lama. Saat ini, revisi akan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa proyek pemerintah seperti National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

&quot;Dia dimasukkan saja ke sana sesuai ketentuan yang ada sekarang, apakah dibuat atau tidak itu kebijakan Pemda DKI, yang penting Perpres enggak mengganggu,&quot; ujarnya.

Beberapa persoalan lainnya juga turut menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya hunian liar di Puncak, Bogor, hingga beban jalan di kawasan Puncak.

Diharapkan, revisi Perpres ini akan selesai pada tahun ini. Namun, belum diketahui waktu penerbitan aturan ini.

&quot;Akan selesai, itu tidak akan berpengaruh. karena perpres ini tidak akan mengatakan sesuatu tapi aturan, kalau mau ganti ini ini aturannya mau lakukan atau tidak terserah pemerintah setempat,&quot; tukasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabekpunjur). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.

Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, revisi aturan ini masih dalam proses. Revisi Perpres ini memang masih belum usai karena kendala reklamasi.

&quot;Memang lama, karena masalah reklamasi, sekarang kita jalan aja dengan catatan masalah reklamasi aturan masuk dulu supaya cepat selesai,&quot; kata Sofyan Djalil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (2/8/2017).
Baca Juga: 
Rencana Pengembangan Dua Kawasan Metropolitan Baru Mulai Disusun
Kawasan Industri Mulai Dikemas Jadi Kota Mandiri
Rencana revisi aturan ini telah mencuat cukup lama. Saat ini, revisi akan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa proyek pemerintah seperti National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).

&quot;Dia dimasukkan saja ke sana sesuai ketentuan yang ada sekarang, apakah dibuat atau tidak itu kebijakan Pemda DKI, yang penting Perpres enggak mengganggu,&quot; ujarnya.

Beberapa persoalan lainnya juga turut menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya hunian liar di Puncak, Bogor, hingga beban jalan di kawasan Puncak.

Diharapkan, revisi Perpres ini akan selesai pada tahun ini. Namun, belum diketahui waktu penerbitan aturan ini.

&quot;Akan selesai, itu tidak akan berpengaruh. karena perpres ini tidak akan mengatakan sesuatu tapi aturan, kalau mau ganti ini ini aturannya mau lakukan atau tidak terserah pemerintah setempat,&quot; tukasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
