<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Izin Dicabut, Menag: First Travel Wajib Kembalikan Uang Jamaah! </title><description>Meskipun izin operasi dari PT First Travel Anugerah Karya Wisata telah  dicabut, akan tetapi tidak menghilangkan kewajiban dari first travel</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/05/320/1750491/izin-dicabut-menag-first-travel-wajib-kembalikan-uang-jamaah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/08/05/320/1750491/izin-dicabut-menag-first-travel-wajib-kembalikan-uang-jamaah"/><item><title>Izin Dicabut, Menag: First Travel Wajib Kembalikan Uang Jamaah! </title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/05/320/1750491/izin-dicabut-menag-first-travel-wajib-kembalikan-uang-jamaah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/08/05/320/1750491/izin-dicabut-menag-first-travel-wajib-kembalikan-uang-jamaah</guid><pubDate>Sabtu 05 Agustus 2017 18:49 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/05/320/1750491/izin-dicabut-menag-first-travel-wajib-kembalikan-uang-jamaah-OSyTo0zNnR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Giri/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/05/320/1750491/izin-dicabut-menag-first-travel-wajib-kembalikan-uang-jamaah-OSyTo0zNnR.jpg</image><title>Foto: Giri/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada PT First Travel Anugerah Karya Wisata berupa pencabutan izin operasi. Keputusan ini telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, jika pencabutan izin dilakukan karena biro perjalanan first travel sering kali ingkar janji dalam memberangkatkan jamaah. Apalagi seiring berjalannya waktu, masyarakat yang menjadi korban pun semakin banyak.
&quot;Itu kan diatur dalam peraturan perundang-undangan, jadi intinya first travel sebagai biro travel yang&amp;nbsp; mengelola perjalanan umroh kita tarik kembali izinnya. Karena beberapa kali mereka ingkar janji, dan kecenderungannya sangat mengkhawatirkan karena semakin banyak korban yang tidak bisa berangkat umroh sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,&quot;&amp;nbsp;ujarnya saat ditemui di Kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Sabtu (5/8/2017).
Meskipun izin operasi dari PT First Travel Anugerah Karya Wisata telah dicabut, akan tetapi tidak menghilangkan kewajiban dari first travel. Pihak biro perjalanan harus tetap melakukan dua kewajiban.&amp;nbsp;
Baca Juga:

Kasus First Travel,&amp;nbsp;Kok&amp;nbsp;OJK dan Kemenag Jalan Sendiri-Sendiri?


 
Karyawan First Travel: Teman-Teman Sudah Keluar, Gaji Juga Mulai Susah!

Adapun dua kewajiban tersebut adalah memberangkatkan umroh para jamaah yang sudah membayarkan uangnya melalui biro travel yang lainnya. Lalu yang kedua, mengembalikan uang sudah disetorkan oleh masyarakat yang memutuskan untuk tidak jadi berangkat.&amp;nbsp;
&quot;Jadi izinnya kami cabut kembali dan pencabutan izin ini tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk 2 hal. Pertama adalah memberangkatkan yang belum berangkat melalui biro travel yang lain, dan yang kedua mengembalikan refund dana-dana yang sudah disetorkan oleh para jamaah umroh dan kepada mereka yang berhak kalau mereka memutuskan untuk tidak berangkat umroh,&quot; kata Lukman&amp;nbsp;
&quot;Jadi pencabutan itu tidak mengilangkan kewajiban first travel untuk memberangkatkan atau mengembalikan uang refund,&quot; imbuhnya.&amp;nbsp;
Baca Juga:

BUSINESS HITS: Jamaah Minta Uang Dikembalikan, Kantor First Travel Memanas


 
Duh, Izin First Travel Dicabut! Bagaimana Nasib Calon Jamaah?

Sebelumnya ,Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada PT First Travel Anugerah Karya Wisata. Hal ini dilakukan karena terbukti gagal memberangkatkan lebih dari 3.000 calon jamaah umrah.
Melalui keputusan Nomor 589/ 2017, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah resmi mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah terhadap biro travel yang sebelumnya dikenal dengan tarif murah ini.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada PT First Travel Anugerah Karya Wisata berupa pencabutan izin operasi. Keputusan ini telah berlaku sejak 1 Agustus 2017.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, jika pencabutan izin dilakukan karena biro perjalanan first travel sering kali ingkar janji dalam memberangkatkan jamaah. Apalagi seiring berjalannya waktu, masyarakat yang menjadi korban pun semakin banyak.
&quot;Itu kan diatur dalam peraturan perundang-undangan, jadi intinya first travel sebagai biro travel yang&amp;nbsp; mengelola perjalanan umroh kita tarik kembali izinnya. Karena beberapa kali mereka ingkar janji, dan kecenderungannya sangat mengkhawatirkan karena semakin banyak korban yang tidak bisa berangkat umroh sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,&quot;&amp;nbsp;ujarnya saat ditemui di Kantor Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Sabtu (5/8/2017).
Meskipun izin operasi dari PT First Travel Anugerah Karya Wisata telah dicabut, akan tetapi tidak menghilangkan kewajiban dari first travel. Pihak biro perjalanan harus tetap melakukan dua kewajiban.&amp;nbsp;
Baca Juga:

Kasus First Travel,&amp;nbsp;Kok&amp;nbsp;OJK dan Kemenag Jalan Sendiri-Sendiri?


 
Karyawan First Travel: Teman-Teman Sudah Keluar, Gaji Juga Mulai Susah!

Adapun dua kewajiban tersebut adalah memberangkatkan umroh para jamaah yang sudah membayarkan uangnya melalui biro travel yang lainnya. Lalu yang kedua, mengembalikan uang sudah disetorkan oleh masyarakat yang memutuskan untuk tidak jadi berangkat.&amp;nbsp;
&quot;Jadi izinnya kami cabut kembali dan pencabutan izin ini tidak menghilangkan kewajiban mereka untuk 2 hal. Pertama adalah memberangkatkan yang belum berangkat melalui biro travel yang lain, dan yang kedua mengembalikan refund dana-dana yang sudah disetorkan oleh para jamaah umroh dan kepada mereka yang berhak kalau mereka memutuskan untuk tidak berangkat umroh,&quot; kata Lukman&amp;nbsp;
&quot;Jadi pencabutan itu tidak mengilangkan kewajiban first travel untuk memberangkatkan atau mengembalikan uang refund,&quot; imbuhnya.&amp;nbsp;
Baca Juga:

BUSINESS HITS: Jamaah Minta Uang Dikembalikan, Kantor First Travel Memanas


 
Duh, Izin First Travel Dicabut! Bagaimana Nasib Calon Jamaah?

Sebelumnya ,Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada PT First Travel Anugerah Karya Wisata. Hal ini dilakukan karena terbukti gagal memberangkatkan lebih dari 3.000 calon jamaah umrah.
Melalui keputusan Nomor 589/ 2017, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah resmi mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah terhadap biro travel yang sebelumnya dikenal dengan tarif murah ini.</content:encoded></item></channel></rss>
