<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waduh! Marak Penipuan Rumah Subsidi, Kementerian PUPR Wajibkan Pengembang Gabung Asosiasi</title><description>Semua pengembang yang menyalurkan subsidi dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diwajibkan terdaftar dalam asosiasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/07/470/1751111/waduh-marak-penipuan-rumah-subsidi-kementerian-pupr-wajibkan-pengembang-gabung-asosiasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/08/07/470/1751111/waduh-marak-penipuan-rumah-subsidi-kementerian-pupr-wajibkan-pengembang-gabung-asosiasi"/><item><title>Waduh! Marak Penipuan Rumah Subsidi, Kementerian PUPR Wajibkan Pengembang Gabung Asosiasi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/07/470/1751111/waduh-marak-penipuan-rumah-subsidi-kementerian-pupr-wajibkan-pengembang-gabung-asosiasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/08/07/470/1751111/waduh-marak-penipuan-rumah-subsidi-kementerian-pupr-wajibkan-pengembang-gabung-asosiasi</guid><pubDate>Senin 07 Agustus 2017 13:46 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/07/470/1751111/waduh-marak-penipuan-rumah-subsidi-kementerian-pupr-wajibkan-pengembang-gabung-asosiasi-Jh0J2ZKbBs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/07/470/1751111/waduh-marak-penipuan-rumah-subsidi-kementerian-pupr-wajibkan-pengembang-gabung-asosiasi-Jh0J2ZKbBs.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Belakangan ini banyak sekali pengembang-pengembang perumahan yang nakal. Bahkan pengembang tersebut tak jarang merugikan konsumen dengan berbagai cara.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan akan serius menangani pengembang-pengembang perumahan nakal yang sering menipu konsumen. Kini, semua pengembang yang menyalurkan subsidi dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diwajibkan terdaftar dalam asosiasi.&amp;nbsp;
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan, pengembang tersebut bisa masuk ke daftar Asosiasi pengembang yang sudah intens bekerja sama dengan pemerintah. Seperti, Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).&amp;nbsp;
Baca Juga:

2.126 Unit Rumah Murah di Pekanbaru, Bunganya Cuma 5%


 
Rumah Murah di Pekanbaru, Cicilannya Rp750 Ribu/Bulan

&quot;Dan masing-masing asosiasi pengembang itu harus menyerahkan daftarnya ke PUPR, ke PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan), dan data itu termasuk lokasi dari perumahan yang dibangun,&quot; ujarnya di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Jakarta, Senin (7/8/2017).&amp;nbsp;
Pihaknya bahkan menyiapkan rencana jika ke depannya pemerintah akan mengelola suatu website tersendiri untuk memetakan dimana saja rencana pengembangan rumah bersubsidi dan detailnya seperti berapa unit yang dibangun. Hal ini guna memantau atau mengawasi pengembang tersebut agar tidak adalagi konsumen yang tertipu dan merasa dirugikan.
&quot;Misalnya di suatu provinsi, lokasinya di mana, berapa unit yang dibangun,&quot; katanya
Baca Juga:

Hore, Presiden Jokowi Minta Rumah Subsidi Ditambah


 
Wah! Dukung Program Sejuta Rumah dan Penyaluran KPR, Kementerian PUPR Libatkan SMF dan BPD

Di sisi lain, dirinya menghimbau kepada konsumen yang ingin membeli rumah subsidi hendaknya harus hati-hati dalam akad kredit. Pembayaran uang seharusnya langsung ke rekening bank pengelola subsidi bukan ke pengembangnya.&amp;nbsp;
&quot;DP itu berdasarkan akad kredit dengan pengembang, dan urusannya langsung dengan bank. Kita langsung meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, hak masyarakat dan penyaluran, Termasuk standar rumah layak huni,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Belakangan ini banyak sekali pengembang-pengembang perumahan yang nakal. Bahkan pengembang tersebut tak jarang merugikan konsumen dengan berbagai cara.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan akan serius menangani pengembang-pengembang perumahan nakal yang sering menipu konsumen. Kini, semua pengembang yang menyalurkan subsidi dalam bentuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diwajibkan terdaftar dalam asosiasi.&amp;nbsp;
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Lana Winayanti mengatakan, pengembang tersebut bisa masuk ke daftar Asosiasi pengembang yang sudah intens bekerja sama dengan pemerintah. Seperti, Real Estat Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).&amp;nbsp;
Baca Juga:

2.126 Unit Rumah Murah di Pekanbaru, Bunganya Cuma 5%


 
Rumah Murah di Pekanbaru, Cicilannya Rp750 Ribu/Bulan

&quot;Dan masing-masing asosiasi pengembang itu harus menyerahkan daftarnya ke PUPR, ke PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan), dan data itu termasuk lokasi dari perumahan yang dibangun,&quot; ujarnya di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Jakarta, Senin (7/8/2017).&amp;nbsp;
Pihaknya bahkan menyiapkan rencana jika ke depannya pemerintah akan mengelola suatu website tersendiri untuk memetakan dimana saja rencana pengembangan rumah bersubsidi dan detailnya seperti berapa unit yang dibangun. Hal ini guna memantau atau mengawasi pengembang tersebut agar tidak adalagi konsumen yang tertipu dan merasa dirugikan.
&quot;Misalnya di suatu provinsi, lokasinya di mana, berapa unit yang dibangun,&quot; katanya
Baca Juga:

Hore, Presiden Jokowi Minta Rumah Subsidi Ditambah


 
Wah! Dukung Program Sejuta Rumah dan Penyaluran KPR, Kementerian PUPR Libatkan SMF dan BPD

Di sisi lain, dirinya menghimbau kepada konsumen yang ingin membeli rumah subsidi hendaknya harus hati-hati dalam akad kredit. Pembayaran uang seharusnya langsung ke rekening bank pengelola subsidi bukan ke pengembangnya.&amp;nbsp;
&quot;DP itu berdasarkan akad kredit dengan pengembang, dan urusannya langsung dengan bank. Kita langsung meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, hak masyarakat dan penyaluran, Termasuk standar rumah layak huni,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
