<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kisah Pilu Buruh Nyonya Meneer: Tidak Digaji Setahun hingga Sakit Ginjal!</title><description>Putusan hukum yang menyatakan PT Nyonya Meneer pailit dinilai sebagai  angin segar bagi ribuan buruh untuk mendapatkan hak-haknya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/08/320/1752168/kisah-pilu-buruh-nyonya-meneer-tidak-digaji-setahun-hingga-sakit-ginjal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/08/08/320/1752168/kisah-pilu-buruh-nyonya-meneer-tidak-digaji-setahun-hingga-sakit-ginjal"/><item><title>Kisah Pilu Buruh Nyonya Meneer: Tidak Digaji Setahun hingga Sakit Ginjal!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/08/320/1752168/kisah-pilu-buruh-nyonya-meneer-tidak-digaji-setahun-hingga-sakit-ginjal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/08/08/320/1752168/kisah-pilu-buruh-nyonya-meneer-tidak-digaji-setahun-hingga-sakit-ginjal</guid><pubDate>Selasa 08 Agustus 2017 19:52 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Budi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/08/320/1752168/kisah-pilu-buruh-nyonya-meneer-tidak-digaji-setahun-hingga-sakit-ginjal-lR5mTjzjex.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Taufik Budi/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/08/320/1752168/kisah-pilu-buruh-nyonya-meneer-tidak-digaji-setahun-hingga-sakit-ginjal-lR5mTjzjex.jpg</image><title>Foto: Taufik Budi/Okezone</title></images><description>DEMAK - Putusan hukum yang menyatakan PT Nyonya Meneer pailit dinilai sebagai angin segar bagi ribuan buruh untuk mendapatkan hak-haknya. Mereka sudah bermimpi bisa menggunakan pembayaran uang yang tertunda itu untuk berbagai keperluan termasuk biaya selamatan.
&amp;ldquo;Sudah setahun ini saya enggak kerja jadi tidak punya uang sama sekali. Untuk kebutuhan sehari-hari ya seadanya. Berhemat banget, kalau tidak sangat mendesak ya tidak perlu beli,&amp;rdquo; ujar Sriyanah, ketika ditemui di rumahnya, Selasa (8/8/2017).
Warga yang tinggal di kampung nelayan Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Demak, itu mengatakan, kini harus lebih giat mencari nafkah setelah suaminya sakit-sakitan. Selain biaya berobat, dia juga harus membiayai sekolah dua anaknya.
Baca juga: Nyonya Meneer Pailit, Pengusaha Jamu: Saya Kaget Dengarnya padahal Penjualan dan Ekspor Sedang Bagus
&amp;ldquo;Bapaknya ini enggak kerja, kondisinya sering sakit. Beberapa waktu lalu masuk rumah sakit, meski pakai BPJS tapi kan di sana juga butuh biaya hidup, ongkos dan sebagainya. Belum lagi ninggali uang buat anak-anak di rumah,&amp;rdquo; bebernya.
Hampir setahun ini dia tak lagi mendapatkan bayaran dari PT Nyonya Meneer tempatnya bekerja selama puluhan tahun. Dia termasuk salah satu karyawan yang dirumahkan setelah pabrik jamu legendaris di Kota Semarang itu mulai tersendat proses produksinya.
&amp;ldquo;Dulu itu setelah enggak masuk kerja, kami tetap berangkat ke pabrik. Di depan pabrik kan ada jembatan yang diberi tenda. Di situlah kami bergiliran di sana selama 24 jam penuh. Sekira 20-30 orang yang mendapat giliran jaga di sana,&amp;rdquo; jelasnya.
Baca juga: Nyonya Meneer Bangkrut di Generasi Ketiga, Kok Bisa?
Namun, perjuangan panjang buruh-buruh yang berjaga di depan pabrik itu belum menuai hasil. Pihak perusahaan tak kunjung membayarkan hak-hak buruh, meski kerap menggelar unjuk rasa hingga mendatangi kantor DPRD Jateng.
&amp;ldquo;Saya sampai sakit ginjal dan dehidrasi, karena kebanyakan duduk saat demo di depan pabrik itu. Hampir tiga bulanan saya selalu datang piket di tenda, dan di situ kebanyakan hanya duduk. Sampai saya lemas hingga harus mendapatkan perawatan medis,&amp;rdquo; ujar perempuan berkerudung itu.
Dia mengaku bersyukur setelah menerima informasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan tempatnya bekerja pailit. Setelah status hukum itu diketuk palu hakim, diharapkan pihak perusahaan segera membayarkan gaji dan pesangon.
&amp;ldquo;Harapannya ya dibayarkan semua mulai dari gaji, pesangon, dan tunjangan lainnya. Kemarin para buruh sudah dimintai fotokopi KTP untuk didata. Semoga saja benar segera mendapatkan uang. Lumayan buat biaya doa selamatan bapak saya,&amp;rdquo; ungkapnya.
Apalagi, kata dia, semua saudaranya sudah menyatakan kesanggupan iuran untuk menggelar doa bersama yang akan dilaksanakan bulan depan. Untuk itu, dia sangat bergantung pada pembayaran dari pabrik agar bisa turut iuran dana.
Baca juga: Pasar Jamu Masih Prospektif, Ada Apa dengan Nyonya Meneer?
Sekadar diketahui, PT Nyonya Meneer digugat pailit karena memiliki sejumlah utang pada beberapa kreditur. Pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015.
Namun, majelis hakim PN Semarang yang dipimpin Nani Indrawati mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur Kabupaten Sukoharjo Hendrianto Bambang Santoso. Hakim memutuskan PT Nonya Meneer pailit pada Kamis 4 Agustus 2017.
</description><content:encoded>DEMAK - Putusan hukum yang menyatakan PT Nyonya Meneer pailit dinilai sebagai angin segar bagi ribuan buruh untuk mendapatkan hak-haknya. Mereka sudah bermimpi bisa menggunakan pembayaran uang yang tertunda itu untuk berbagai keperluan termasuk biaya selamatan.
&amp;ldquo;Sudah setahun ini saya enggak kerja jadi tidak punya uang sama sekali. Untuk kebutuhan sehari-hari ya seadanya. Berhemat banget, kalau tidak sangat mendesak ya tidak perlu beli,&amp;rdquo; ujar Sriyanah, ketika ditemui di rumahnya, Selasa (8/8/2017).
Warga yang tinggal di kampung nelayan Desa Sriwulan, Kecamatan Sayung, Demak, itu mengatakan, kini harus lebih giat mencari nafkah setelah suaminya sakit-sakitan. Selain biaya berobat, dia juga harus membiayai sekolah dua anaknya.
Baca juga: Nyonya Meneer Pailit, Pengusaha Jamu: Saya Kaget Dengarnya padahal Penjualan dan Ekspor Sedang Bagus
&amp;ldquo;Bapaknya ini enggak kerja, kondisinya sering sakit. Beberapa waktu lalu masuk rumah sakit, meski pakai BPJS tapi kan di sana juga butuh biaya hidup, ongkos dan sebagainya. Belum lagi ninggali uang buat anak-anak di rumah,&amp;rdquo; bebernya.
Hampir setahun ini dia tak lagi mendapatkan bayaran dari PT Nyonya Meneer tempatnya bekerja selama puluhan tahun. Dia termasuk salah satu karyawan yang dirumahkan setelah pabrik jamu legendaris di Kota Semarang itu mulai tersendat proses produksinya.
&amp;ldquo;Dulu itu setelah enggak masuk kerja, kami tetap berangkat ke pabrik. Di depan pabrik kan ada jembatan yang diberi tenda. Di situlah kami bergiliran di sana selama 24 jam penuh. Sekira 20-30 orang yang mendapat giliran jaga di sana,&amp;rdquo; jelasnya.
Baca juga: Nyonya Meneer Bangkrut di Generasi Ketiga, Kok Bisa?
Namun, perjuangan panjang buruh-buruh yang berjaga di depan pabrik itu belum menuai hasil. Pihak perusahaan tak kunjung membayarkan hak-hak buruh, meski kerap menggelar unjuk rasa hingga mendatangi kantor DPRD Jateng.
&amp;ldquo;Saya sampai sakit ginjal dan dehidrasi, karena kebanyakan duduk saat demo di depan pabrik itu. Hampir tiga bulanan saya selalu datang piket di tenda, dan di situ kebanyakan hanya duduk. Sampai saya lemas hingga harus mendapatkan perawatan medis,&amp;rdquo; ujar perempuan berkerudung itu.
Dia mengaku bersyukur setelah menerima informasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan tempatnya bekerja pailit. Setelah status hukum itu diketuk palu hakim, diharapkan pihak perusahaan segera membayarkan gaji dan pesangon.
&amp;ldquo;Harapannya ya dibayarkan semua mulai dari gaji, pesangon, dan tunjangan lainnya. Kemarin para buruh sudah dimintai fotokopi KTP untuk didata. Semoga saja benar segera mendapatkan uang. Lumayan buat biaya doa selamatan bapak saya,&amp;rdquo; ungkapnya.
Apalagi, kata dia, semua saudaranya sudah menyatakan kesanggupan iuran untuk menggelar doa bersama yang akan dilaksanakan bulan depan. Untuk itu, dia sangat bergantung pada pembayaran dari pabrik agar bisa turut iuran dana.
Baca juga: Pasar Jamu Masih Prospektif, Ada Apa dengan Nyonya Meneer?
Sekadar diketahui, PT Nyonya Meneer digugat pailit karena memiliki sejumlah utang pada beberapa kreditur. Pada 8 Juni 2015, Pengadilan Niaga Semarang mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur dan 35 kreditur tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 27 Mei 2015.
Namun, majelis hakim PN Semarang yang dipimpin Nani Indrawati mengabulkan gugatan kreditur konkuren asal Turisari Kelurahan Palur Kabupaten Sukoharjo Hendrianto Bambang Santoso. Hakim memutuskan PT Nonya Meneer pailit pada Kamis 4 Agustus 2017.
</content:encoded></item></channel></rss>
