<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perpres Roadmap E-commerce Disahkan Jokowi, Menkominfo: Alhamdulillah, Waktunya Merealisasikan!</title><description>Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku bersyukur atas  disahkannya Perpres tentang Roadmap e-commerce.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/10/320/1753104/perpres-roadmap-e-commerce-disahkan-jokowi-menkominfo-alhamdulillah-waktunya-merealisasikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/08/10/320/1753104/perpres-roadmap-e-commerce-disahkan-jokowi-menkominfo-alhamdulillah-waktunya-merealisasikan"/><item><title>Perpres Roadmap E-commerce Disahkan Jokowi, Menkominfo: Alhamdulillah, Waktunya Merealisasikan!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/10/320/1753104/perpres-roadmap-e-commerce-disahkan-jokowi-menkominfo-alhamdulillah-waktunya-merealisasikan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/08/10/320/1753104/perpres-roadmap-e-commerce-disahkan-jokowi-menkominfo-alhamdulillah-waktunya-merealisasikan</guid><pubDate>Kamis 10 Agustus 2017 09:20 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/10/320/1753104/perpres-roadmap-e-commerce-disahkan-jokowi-menkominfo-alhamdulillah-waktunya-merealisasikan-bkmzAsp2hH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/10/320/1753104/perpres-roadmap-e-commerce-disahkan-jokowi-menkominfo-alhamdulillah-waktunya-merealisasikan-bkmzAsp2hH.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku bersyukur atas disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) atau Roadmap e-commerce. Sebab, perumusan peta jalan ini sudah dilakukan cukup lama.
&amp;ldquo;Alhamdulillah sudah diundangkan, ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong pencapaian ekonomi digital senilai USD130 miliar pada tahun 2020,&amp;rdquo; kata Menkominfo Rudiantara kepada Okezone, Kamis (10/8/2017).
Rumusan Peta Jalan E-commerce dicantumkan dalam Perpres dengan Nomor 74 Tahun 2017. Perpres dibubuhkan tandangan Presiden RI Joko Widodo pada 21 Juli 2017 dan diundangkan di Jakarta pada 3 Agustus 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly.
Baca Juga:

Rapat soal&amp;nbsp;E-Commerce, Menkominfo: Bagaimana Caranya UKM Jual Barang ke China


 
Catat! Bisnis Digital Butuh Kepastian Pajak

Dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan, Peta Jalan tahun 2017-2019 yang disebut Peta Jalan SPBNE 2017-2019 adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan perangkat dan prosedur elektronik.
&amp;ldquo;Peta jalan ini merupakan suatu kumpulan program yang komprehensif yang disiapkan oleh unsur-unsur pemerintah bersama teman-teman pelaku e-commerce,&amp;rdquo; ucapnya.
Baca Juga:

Traveloka Dapat Suntikan Dana USD500 Juta, dari Siapa?


 
Simak! Cerita Kepala Bappenas soal Pengusaha Retail yang Remehkan Bisnis&amp;nbsp;Online&amp;nbsp;di RI

Menurutnya, adanya peta jalan ini bisa menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara. &amp;ldquo;Terimakasih kepada teman-teman yang berpartisipasi dalam menyiapkannya, waktunya bagi kita untuk merealisasikannya,&amp;rdquo; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku bersyukur atas disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) atau Roadmap e-commerce. Sebab, perumusan peta jalan ini sudah dilakukan cukup lama.
&amp;ldquo;Alhamdulillah sudah diundangkan, ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendorong pencapaian ekonomi digital senilai USD130 miliar pada tahun 2020,&amp;rdquo; kata Menkominfo Rudiantara kepada Okezone, Kamis (10/8/2017).
Rumusan Peta Jalan E-commerce dicantumkan dalam Perpres dengan Nomor 74 Tahun 2017. Perpres dibubuhkan tandangan Presiden RI Joko Widodo pada 21 Juli 2017 dan diundangkan di Jakarta pada 3 Agustus 2017 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna Laoly.
Baca Juga:

Rapat soal&amp;nbsp;E-Commerce, Menkominfo: Bagaimana Caranya UKM Jual Barang ke China


 
Catat! Bisnis Digital Butuh Kepastian Pajak

Dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan, Peta Jalan tahun 2017-2019 yang disebut Peta Jalan SPBNE 2017-2019 adalah dokumen yang memberi arahan dan langkah-langkah penyiapan dan pelaksanaan perdagangan yang transaksinya berbasiskan perangkat dan prosedur elektronik.
&amp;ldquo;Peta jalan ini merupakan suatu kumpulan program yang komprehensif yang disiapkan oleh unsur-unsur pemerintah bersama teman-teman pelaku e-commerce,&amp;rdquo; ucapnya.
Baca Juga:

Traveloka Dapat Suntikan Dana USD500 Juta, dari Siapa?


 
Simak! Cerita Kepala Bappenas soal Pengusaha Retail yang Remehkan Bisnis&amp;nbsp;Online&amp;nbsp;di RI

Menurutnya, adanya peta jalan ini bisa menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di kawasan Asia Tenggara. &amp;ldquo;Terimakasih kepada teman-teman yang berpartisipasi dalam menyiapkannya, waktunya bagi kita untuk merealisasikannya,&amp;rdquo; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
