<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dipermudah! Sekarang Urus Izin di Sektor Migas Bisa Lewat Online</title><description>Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan perizinan di sektor minyak dan gas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/15/320/1756650/dipermudah-sekarang-urus-izin-di-sektor-migas-bisa-lewat-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/08/15/320/1756650/dipermudah-sekarang-urus-izin-di-sektor-migas-bisa-lewat-online"/><item><title>Dipermudah! Sekarang Urus Izin di Sektor Migas Bisa Lewat Online</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/15/320/1756650/dipermudah-sekarang-urus-izin-di-sektor-migas-bisa-lewat-online</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/08/15/320/1756650/dipermudah-sekarang-urus-izin-di-sektor-migas-bisa-lewat-online</guid><pubDate>Selasa 15 Agustus 2017 21:01 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/15/320/1756650/dipermudah-sekarang-urus-izin-di-sektor-migas-bisa-lewat-online-8oMKnG5LME.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Giri/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/15/320/1756650/dipermudah-sekarang-urus-izin-di-sektor-migas-bisa-lewat-online-8oMKnG5LME.jpg</image><title>Foto: Giri/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan perizinan di sektor minyak dan gas (migas). Salah satu caranya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29 Tahun 2017.
Dalam Permen tersebut, dicantumkan bagaimana perizinan bisa dipangkas secara signifikan. Total dari mulai 42 perizinan, kini dipangkas menjadi 6 perizinan saja.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, tidak ada yang diubah dari aturan penyederhanaan izin tersebut. Hanya saja, saat ini perizinan di sektor migas bisa diurus melalui online.
Baca Juga:

Gelar Lomba Hemat Energi, KESDM Ingin Ubah Perilaku Lingkungan Sekolah


 
Menteri Jonan Revisi Aturan, KESDM: Kemarin Sedikit Hangat, Sekarang Dingin Kembali

&quot;Di hulu kita dua, di hilir ada empat. Jadi total ada enam. Di hilir itu perizinan yang tadinya 40 hari jadi cuma 10-15 hari. Kita sudah masuk ke sistem perizinan online, &quot; ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Namun untuk saat ini, lanjut Ego, pihaknya baru akan menyelesaikan satu dari enam perizinan yang ada. Satu perizinan tersebut yakni meliputi pengangkutan, permohonan, verifikasi hingga pemberitahuan secara online.&amp;nbsp;
Baca Juga:

 
Para Mantan Menteri Kembali Sambangi Kantor Kementerian ESDM, Siapa Saja?

&quot;Dari enam kita selesaikan satu, dari mulai pengangkutan, permohonan, verifikasi, dan pemberitahuan secara online,&quot; jelas Ego.
&quot;Sementara limanya kita harap bisa kita selesaikan sampai akhir tahun ini,&quot; imbuhnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menyederhanakan perizinan di sektor minyak dan gas (migas). Salah satu caranya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29 Tahun 2017.
Dalam Permen tersebut, dicantumkan bagaimana perizinan bisa dipangkas secara signifikan. Total dari mulai 42 perizinan, kini dipangkas menjadi 6 perizinan saja.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan, tidak ada yang diubah dari aturan penyederhanaan izin tersebut. Hanya saja, saat ini perizinan di sektor migas bisa diurus melalui online.
Baca Juga:

Gelar Lomba Hemat Energi, KESDM Ingin Ubah Perilaku Lingkungan Sekolah


 
Menteri Jonan Revisi Aturan, KESDM: Kemarin Sedikit Hangat, Sekarang Dingin Kembali

&quot;Di hulu kita dua, di hilir ada empat. Jadi total ada enam. Di hilir itu perizinan yang tadinya 40 hari jadi cuma 10-15 hari. Kita sudah masuk ke sistem perizinan online, &quot; ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Namun untuk saat ini, lanjut Ego, pihaknya baru akan menyelesaikan satu dari enam perizinan yang ada. Satu perizinan tersebut yakni meliputi pengangkutan, permohonan, verifikasi hingga pemberitahuan secara online.&amp;nbsp;
Baca Juga:

 
Para Mantan Menteri Kembali Sambangi Kantor Kementerian ESDM, Siapa Saja?

&quot;Dari enam kita selesaikan satu, dari mulai pengangkutan, permohonan, verifikasi, dan pemberitahuan secara online,&quot; jelas Ego.
&quot;Sementara limanya kita harap bisa kita selesaikan sampai akhir tahun ini,&quot; imbuhnya.</content:encoded></item></channel></rss>
