<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hambat Perkembangan UMKM, Toko Retail Modern di Daerah Harus Dibatasi!</title><description>Perlu adanya payung perlindungan dari pemerintah bagi para pelaku UMKM dan pasar tradisional.&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/16/320/1757044/hambat-perkembangan-umkm-toko-retail-modern-di-daerah-harus-dibatasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2017/08/16/320/1757044/hambat-perkembangan-umkm-toko-retail-modern-di-daerah-harus-dibatasi"/><item><title>Hambat Perkembangan UMKM, Toko Retail Modern di Daerah Harus Dibatasi!</title><link>https://economy.okezone.com/read/2017/08/16/320/1757044/hambat-perkembangan-umkm-toko-retail-modern-di-daerah-harus-dibatasi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2017/08/16/320/1757044/hambat-perkembangan-umkm-toko-retail-modern-di-daerah-harus-dibatasi</guid><pubDate>Rabu 16 Agustus 2017 14:05 WIB</pubDate><dc:creator>Ulfa Arieza</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2017/08/16/320/1757044/hambat-perkembangan-umkm-toko-retail-modern-di-daerah-harus-dibatasi-XSQQsrZKvU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi: (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2017/08/16/320/1757044/hambat-perkembangan-umkm-toko-retail-modern-di-daerah-harus-dibatasi-XSQQsrZKvU.jpg</image><title>Ilustrasi: (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kompetisi antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pasar tradisional dengan pelaku usaha pasar modern dinilai semakin berat. Oleh karena itu, perlu adanya payung perlindungan dari pemerintah bagi para pelaku UMKM dan pasar tradisional.&amp;nbsp;
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang mengharapkan pembatasan atas keberadaan retail modern. Dia menilai, retail modern sebaiknya tidak menyentuh wilayah perdesaan.&amp;nbsp;
&quot;Kami meminta pemerintah memberlakukan pembatasan beroperasinya retail modern hanya sampai di ibu kota provinsi,&quot; ujarnya dalam Pidato Pengantar Sidang Tahunan DPD-DPR RI 2017, di Gedung MPR-DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2017).&amp;nbsp;
Baca Juga:

Catat! Sektor Retail Lesu, Jangan Kambinghitamkan&amp;nbsp;E-Commerce


 
Jelang Pilpres 2019, Orang Kaya Cenderung Tahan Konsumsi

Masukan tersebut bukan tanpa alasan, pria yang akrab disapa Oso ini mengungkapkan adanya keluhan senada yang dilontarkan pelaku UMKM dari berbagai daerah. Oleh karena itu, kehadiran regulasi yang mengatur keberadaan pasar retail modern, diyakini Oso bisa menjadi solusi.&amp;nbsp;
&quot;Kami mengharapkan pemerintah dan pemerintah daerah segera menata ulang tata kelola dan sistem perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah,&quot; tambah dia.&amp;nbsp;
Baca Juga:

Jaga Keberlangsungan Usaha Retail, Kadin Minta Pemerintah Atur Perdagangan&amp;nbsp;Online


 
Sektor Retail Lesu? Mendag: Jangan Lempar Pernyataan yang Tidak Berdasarkan Data

Sebagai informasi, pemerintah sendiri telah mengambil langkah serius untuk mengatur jumlah dan rasio kepemilikan minimarket di Indonesia.&amp;nbsp;
Aturan ini nantinya akan diatur dalam peraturan presiden (perpres). Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, draf perpres terkait aturan ini telah selesai dan berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Nantinya, draf tersebut akan dibahas bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.</description><content:encoded>JAKARTA - Kompetisi antara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pasar tradisional dengan pelaku usaha pasar modern dinilai semakin berat. Oleh karena itu, perlu adanya payung perlindungan dari pemerintah bagi para pelaku UMKM dan pasar tradisional.&amp;nbsp;
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Oesman Sapta Odang mengharapkan pembatasan atas keberadaan retail modern. Dia menilai, retail modern sebaiknya tidak menyentuh wilayah perdesaan.&amp;nbsp;
&quot;Kami meminta pemerintah memberlakukan pembatasan beroperasinya retail modern hanya sampai di ibu kota provinsi,&quot; ujarnya dalam Pidato Pengantar Sidang Tahunan DPD-DPR RI 2017, di Gedung MPR-DPR RI, Jakarta, Rabu (16/8/2017).&amp;nbsp;
Baca Juga:

Catat! Sektor Retail Lesu, Jangan Kambinghitamkan&amp;nbsp;E-Commerce


 
Jelang Pilpres 2019, Orang Kaya Cenderung Tahan Konsumsi

Masukan tersebut bukan tanpa alasan, pria yang akrab disapa Oso ini mengungkapkan adanya keluhan senada yang dilontarkan pelaku UMKM dari berbagai daerah. Oleh karena itu, kehadiran regulasi yang mengatur keberadaan pasar retail modern, diyakini Oso bisa menjadi solusi.&amp;nbsp;
&quot;Kami mengharapkan pemerintah dan pemerintah daerah segera menata ulang tata kelola dan sistem perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah,&quot; tambah dia.&amp;nbsp;
Baca Juga:

Jaga Keberlangsungan Usaha Retail, Kadin Minta Pemerintah Atur Perdagangan&amp;nbsp;Online


 
Sektor Retail Lesu? Mendag: Jangan Lempar Pernyataan yang Tidak Berdasarkan Data

Sebagai informasi, pemerintah sendiri telah mengambil langkah serius untuk mengatur jumlah dan rasio kepemilikan minimarket di Indonesia.&amp;nbsp;
Aturan ini nantinya akan diatur dalam peraturan presiden (perpres). Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, draf perpres terkait aturan ini telah selesai dan berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Nantinya, draf tersebut akan dibahas bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.</content:encoded></item></channel></rss>
